Massa Sempat Bentrok dengan Polisi di Sudirman, Situasi Kini Kondusif
JAKARTA - Massa yang bergerak dari arah Bundaran Hotel Indonesia (HI) sempat bentrok dengan polisi di jalur jalan Jenderal Sudirman. Situasi di Sudirman kini kondusif.
Pantauan VOI di lokasi pukul 23.10 WIB, Kamis, 8 Oktober, situasi di Sudirman berangsur kondusif. Namun terpantau puluhan remaja berkerumun di sekitar gedung BNI 46, Jalan Jenderal Sudirman.
Bentrokan antara massa sempat terjadi dengan polisi di lokasi ini. Bentrokan terjadi saat polisi melakukan patroli pengamanan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman.
Kondisi berangsur kondusif setelah massa dipukul mundur. Massa diketahui bergerak ke arah TPU Karet Bivak.
Arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman kembali normal. Arus kendaraan lalu lalang di jalur ini terpantau normal.Sedangkan polisi bersiaga di sekitaran Bundaran HI.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyayangkan terjadinya aksi anarksis massa aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di sejumlah daerah yang merusak fasilitas umum hingga melakukan penjarahan.
Mahfud menyebut tindakan semacam ini adalah tindakan kriminal yang tak dapat ditoleransi.
Mahfud menegaskan, siapapun pelaku ataupun aktor yang ada di balik aksi anarkis itu akan ditindak secara tegas lewat proses hukum yang berlaku.
"Sekali lagi, pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Kamis malam, 8 Oktober.
Dia juga mengatakan, tindakan perusakan fasilitass umum hingga serangan fisik terhadap aparat dan masyarakat merupakan tindakan yang tindak sensitif atas kondisi bangsa yang saat ini sedang berjuang untuk melawan pandemi COVID-19 dan memperbaiki perekonomian yang sedang sulit.
Meski menyebut pemerintah menghargai hak konstitusional rakyatnya untuk menyampaikan pendapat, namun dia menyebut sebenarnya da cara lain untuk menyatakan ketidakpuasaan terhadap undang-undang yang baru saja diketuk ini.
"Ketidakpuasan terhadap UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai konstitusi yaitu menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perppres, permen, perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan bisa diajukan melalui mekanisme JR atau uji materi maupun uji formal ke MK," tegasnya.