Bupati Bogor Minta Anies Perketat Akses Jakarta Menuju Puncak
JAKARTA - Bupati Bogor Ade Yasin meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperketat akses dari Jakarta menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengetatan akses dimintai dilakukan jelang dan saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di Jakarta.
"Jadi pintu keluar (Jakarta) juga harus diketatin jangan pintu masuk (Puncak) aja tapi keluar juga diketatin, karena yang dapat repotnya ya kita. Karena kita satu-satunya yang tidak (zona) merah," kata Ade Yasin di Cibinong, dikutip Antara, Sabtu, 12 September.
Pemkab Bogor melakukan pembatasan 50 persen pengunjung di Jalur Puncak Kabupaten Bogor, jelang penerapan PSBB total DKI Jakarta pada 14 September pekan depan. Pembatasan pengunjung dengan cara memutar balik beberapa kendaraan di pintu Tol Gadog demi mengantisipasi membeludaknya pengunjung kawasan Puncak dari DKI Jakarta.
Tak hanya itu, rencana PSBB total DKI Jakarta juga membuat Ade Yasin menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) baru No 60 Tahun 2020 mengenai perpanjangan PSBB praadaptasi kebiasaan baru (pra-AKB).
"Ada pembatasan aktivitas di pusat-pusat keramaian itu diatur dalam Perbup 60, sebagai perpanjangan ketiga PSBB pra-AKB yang berlaku mulai 11 September 2020 hingga 29 September 2020," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Meski semua pusat keramaian diwajibkan tutup pukul 19.00 WIB, tapi waktu buka dan jumlah maksimal pengunjung ditetapkan sesuai masing-masing jenis usahanya. Khusus bagi mal diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas tempat.
Kemudian, supermarket, tempat makan, dan kafe diperbolehkan beroperasi pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Sedangkan minimarket dibolehkan beropasi sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung juga maksimal 50 persendari kapasitas tempat.