Otto Hasibuan Siapkan Langkah Hukum untuk Bela Djoko Tjandra

JAKARTA - Pengacara terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah hukum terkait kasus yang tengah menjerat kliennya.

Namun begitu, sayangnya Otto belum mau merinci langkah hukum apa yang bakal ditempuh. Hanya saja, langkah hukum itu untuk kepentingan kliennya.

"Kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum untuk membela kepentingan klien kami," kata Otto Hasibuan dalam pesan singkat kepada VOI, Jakarta, Sabtu, 2 Agustus.

Hanya saja Otto sebelumnya sempat mempertanyakan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya. Menurut dia, dalam putusan kliennya tidak ada perintah penahanan. 

"Isinya hanya salah satu, hukum dia dua tahun penjara, bayar sejumlah uang," kata Otto.

Sedangkan dalam KUHAP, harus ada kata-kata ditahan. "Tapi perintah ditahan ini tidak ada," kata dia.

Menurut dia, jika dalam putusan kliennya tidak ada kata-kata perintah ditahan, maka selama ini kliennya bukan buron. Dia bebas pergi kemana saja. "Saya tidak menuduh siapa yang benar. Pendapat saya ini pendapat secara hukum," kata dia.

[See_also]

- https://voi.id/berita/10132/melihat-sel-djoko-tjandra-di-rutan-salemba

- https://voi.id/berita/10130/akhirnya-polisi-ungkap-lokasi-penangkapan-djoko-tjandra-di-malaysia

- https://voi.id/berita/10115/djoko-tjandra-masuk-rutan-polri-lacak-aliran-dana-saat-pelarian

[/see_also]

Djoko Tjandra mendekam di salah satu ruang sel Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Mabes Polri. Penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba diklaim untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Malaysia, pada Kamis, 30 Juli. Djoko Tjandra merupakan buronan kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kemudian, Kejagung mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terjadap Djoko Tjandra dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.