‎JAKARTA - Fenomena munculnya konten parodi Fantastic Four di linimasa media sosial bukanlah sekadar tren konten hiburan biasa. Dalam konteks sosiologi media, humor politik seperti ini sering kali menjadi katarsis publik saat wacana resmi dan jalur formal penegakan hukum dianggap telah kehilangan wibawa serta keadilan yang sesungguhnya.

‎Deretan nama yang muncul dalam video parodi tersebut mewakili empat pilar utama penegakan dan peradilan hukum di Indonesia:

‎Kepolisian: Diwakili oleh bayang-bayang kasus kelam mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Ferdi Sambo dalam Reka Ulang (Ist)
Ferdi Sambo dalam Reka Ulang (Ist)

‎Pemberantasan Korupsi: Diwakili oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang tersandung persoalan dugaan pelanggaran etik hingga dugaan pemerasan.

‎Kejaksaan: Menampilkan sosok Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di tengah pusaran sorotan dinamika korupsi skala besar.

‎Mahkamah Konstitusi: Diwakili oleh mantan Ketua MK, Anwar Usman, terkait putusan batas usia capres-cawapres yang memicu polemik etika kelembagaan.

‎Ketika empat simbol pilar hukum ini disatukan dalam satu narasi parodi, warganet sejatinya sedang mengirimkan sinyal tajam: bahwa peradilan dan hukum di Indonesia sedang mengalami krisis kepercayaan (crisis of trust) yang sangat mendalam.

‎Praktisi hukum Hefi Irawan Sanjaya memberikan pandangannya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan.

‎"Parodi yang dibuat oleh warganet ini adalah cermin telanjang bagi kita semua. Ketika publik sudah tidak bisa lagi menumpahkan rasa keadilannya melalui mekanisme hukum yang formal, mereka menggunakan humor dan satire sebagai alat perlawanan (weapon of the weak). Ketika para pemegang mandat hukum yang seharusnya menjadi penyelesai masalah justru menjadi sumber masalah, maka di situlah letak plot-twist terbesar bangsa ini," tegas Hefi Irawan kepada VOI, Rabu, 29 Juli, malam.

Ilustrasi
Ilustrasi

‎Ia menambahkan bahwa merosotnya marwah penegak hukum akan berdampak jangka panjang terhadap tingkat kepatuhan hukum masyarakat secara luas.

‎"Jika masyarakat melihat figur-figur elit penegak hukum terjerat tuduhan pelanggaran etik berat, penyuapan, hingga kejahatan sistematis, maka jargon 'hukum adalah panglima' akan berubah menjadi sekadar slogan tanpa makna di mata rakyat biasa," imbuhnya.

‎Kondisi merosotnya kepercayaan publik terhadap integritas penegak hukum sejalan dengan pemikiran pakar sosiologi hukum ternama, Soerjono Soekanto, dalam bukunya "Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Rajawali Pers).

‎Soekanto menegaskan bahwa salah satu pilar utama efektivitas hukum terletak pada faktor penegak hukum itu sendiri, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.

‎"Hukum tidak dapat berdiri sendiri dalam ruang hampa. Kepatuhan masyarakat sangat ditentukan oleh integritas, keteladanan, serta konsistensi moral para penegak hukumnya. Ketika faktor penegak hukum mengalami degradasi moral dan keteladanan, maka kebudayaan hukum masyarakat pun akan ikut runtuh menuju kecurigaan masif," tulis Soerjono Soekanto dalam karyanya tersebut.

‎Di sisi lain, filsuf politik Hannah Arendt dalam bukunya The Human Condition pernah mengulas bagaimana humor dan pemikiran kritis publik menjadi respon alami ketika otoritas kehilangan legitimasi moralnya. Ketika kekuasaan tidak lagi berjalan seiring dengan keadilan, publik akan menelanjangi absurditas tersebut melalui narasi-narasi kritis di ruang publik.

‎Sentilan warganet lewat video satire Fantastic Four seharusnya tidak ditanggapi dengan sikap antikritik atau sekadar dianggap sebagai angin lalu. Video tersebut merupakan warning sign (peringatan dini) yang sangat nyata bagi para pemangku kebijakan.

‎Hukum tidak boleh dibiarkan terus-menerus menjadi panggung drama yang penuh dengan plot-twist kekecewaan. Sudah saatnya negeri ini mengembalikan hukum ke khitah aslinya: sebagai panglima keadilan yang mengayomi seluruh rakyat, bukan sekadar bahan tertawaan di linimasa media sosial.

Bagikan: