JAKARTA – Kasus korupsi pasokan batu bara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tinak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah sontak menyita perhatian publik. Terlebih, status tersangka yang disematkan kepada Febrie dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, bukan pihak Kejaksaan Agung yang selama ini dikenal publik selalu membongkar kasus korupsi kelas kakap di Indonesia.

Sayangnya, di tengah apresiasi masyarakat kepada Polri yang dianggap berhasil mengungkap kasus korupsi batu bara sebagai penyebab black out di berbagai wilayah tanah air, berkas perkara yang melibatkan Febrie justru dilimpahkan Kortastipidkor kepada pihak Kejaksaan Agung. Maka, wajar bila pada akhirnya timbul pertanyaan, apakah pelimpahan perkara itu merupakan upaya untuk melokalisir agar tidak menyeret aktor kakap yang lain.

Meski Kepala Kakortastipidkor, Totok Suharyanto, berdalih bahwa pelimpahan perkara ini merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara, sejumlah pegiat anti-korupsi menilai pelimpahan perkara di tengah penyidikan tidak memiliki dasar hukum sehingga memicu kecurigaan dan keraguan bahwa Kejaksaan Agung bakal independen menangani kasus yang sarat intervensi dan kepentingan politik.

Beberapa kejanggalan penanganan kasus ini pun lantas mulai dibuka, seperti penetapan Febrie sebagai tersangka yang terbilang cepat sejak polisi menggeledah sejumlah lokasi di antaranya rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, kafe di Cipete, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain 74 kilogram emas batangan yang disimpan dalam brankas dan uang tunai sekitar Rp543 miliar dalam berbagai mata uang asing, serta dokumen.

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyoroti penetapan tersangka Febrie Adriansyah tanpa adanya pemanggilan atau pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. Meskipun memang tidak diharuskan dan diatur dalam KUHAP terbaru, namun ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2024 yang dalam pertimbangan putusan itu mewajibkan adanya panggilan dan pemeriksaan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu bertujuan untuk memberi kesempatan hak ingkar dan kesempatan untuk mengonfirmasi alat-alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Berbekal putusan MK itu, beberapa tersangka kasus dugaan korupsi mengajukan pra-peradilan dan dikabulkan oleh hakim. Karena itu, dalam perkara yang menjerat Febrie, Zaenur khawatir akan bernasib sama kalau sampai dia mengajukan upaya pra-peradilan. “Saya melihat, sepertinya penyidik Polri terburu-buru untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka. Bisa jadi biar Febrie tidak lepas, jadi tetapkan tersangka dulu,” sambungnya.

Kejanggalan lain dalam penanganan kasus Febrie adalah saat Polri memutuskan melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung. Berkaca pada kasus-kasus lain, para penyidik pasti ingin agar kasus yang ditanganinya dituntaskan sendiri tanpa campur tangan lembaga lain. Pasalnya, hal itu berpengaruh pada nilai KPI (Indikator Kinerja Utama). “Buat penyidik, ketika dia menangani perkara, tiba-tiba dilimpahkan ke orang atau lembaga lain, kan bete banget. KPI-nya jadi turun,” ungkap peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono.

Zaenur Rohman menegaskan, pelimpahan perkara pada tahap penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum sama sekali. Pelimpahan perkara, bisa dilakukan asalkan kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 untuk masuk ke tahap penuntutan. “Jadi, baik dalam KUHAP, dalam UU Kejaksaan, UU Kepolisian, UU Tipikor, tidak ada dasar hukum pelimpahan perkara di tengah jalan,” tukasnya.

Di luar prosedur itu, dia menilai tidak ada mekanisme pemindahan penanganan perkara di tengah penyidikan, kecuali kewenangan pengambilalihan yang secara spesifik hanya diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, Zaenur mencurigai pelimpahan perkara Febrie sebagai “win-win solution” antara kepolisian dan kejaksaan yang difasilitasi oleh Komisi III DPR.

Sebab selama ini, keterlibatan lembaga legislatif atau Komisi III DPR biasanya terjadi kala terjadi maladministrasi penanganan suatu kasus. “Jadi kalau saya melihat, perkara ini penuh dengan intervensi, seakan-akan demi hubungan baik antara kepolisian dan kejaksaan, maka 'win-win solutionnya' adalah kepolisian boleh tersangkakan, tapi Febrie saja. Kemudian perkaranya dilimpahkan kepada kejaksaan. Itu adalah 'win-win' bagi mereka, tapi ini 'lose-lose' bagi rakyat dan supremasi hukum,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Zaenur menilai, kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie termasuk dalam kategori “organized crime” atau kejahatan terorganisir yang turut melibatkan kelompok atau banyak individu. Tujuan kejahatan macam ini, adalah untuk memperoleh keuntungan finansial atau materi. Tak cuma itu saja, korupsi atau intimidasi sering digunakan untuk melindungi kegiatan kriminal yang sedang berlangsung.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen. Pol. Totok Suharyanto.

Karena itu, dia menduga Febrie bukanlah pelaku tunggal maupun otak dari kejahatan tersebut. Dugaan inilah yang disebut menjadi alasan kuat penanganan kasus Febrie sebaiknya ditangani lembaga lain. “Masalahnya, karena perkara ini dilempar ke Kejagung, akan menimbulkan keraguan publik bahwa perkaranya akan diproses dengan independen. Kemudian, sangat mungkin perkaranya akan dilokalisir. Sebab kejahatan korupsi bertipe organized crime itu tidak mungkin dilakukan seorang diri. Apa iya perkara ini akan dibongkar? Kalau penyidiknya berasal dari institusi yang seharusnya dibongkar itu, tidak mungkin… artinya mustahil,” tegas Zaenur.

Agus Sarwono menambahkan, setiap institusi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, atau militer punya semacam esprit de corps atau semangat kelompok yang saling melindungi. Kecenderungan tersebut bisa menjadi tembok penghalang untuk menghentikan penyelidikan hanya pada level operator.

“Kekhawatiran kami, Febrie ini hanya sebatas operator, sementara aktor intelektual, baik itu yang ada di sektor swasta atau elite politik, enggak tersentuh sama sekali. Seperti kasus korupsi MBG, hanya berhenti sampai Dadan Hindayana, top leadernya, sudah mentok di situ, enggak bisa naik lagi. Sementara kita tahu persis, aktor-aktor politik main,” ujarnya.

Menurut dia, bila Kejagung betul-betul profesional membongkar perkara ini, maka paling tidak harus menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri seluruh aset para pelaku, termasuk dari mana sumbernya dan mengalir ke mana. “Bukan hanya melimpahkan, Kejagung harus juga membuka ruang koordinasi dengan lembaga lain, setidaknya untuk menelusuri aset,” sambungnya.

Zaenur Rohman menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebetulnya punya kewenangan untuk mengambil alih perkara ini demi menghindari kecurigaan adanya komplikasi hukum antara Polri dan Kejagung seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam Pasal 10 huruf A, ada alasan pengambilalihan. Salah satunya, misalnya, kalau perkara ini diintervensi oleh eksekutif, legislatif, atau kekuasaan lainnya. Atau penanganan perkara ini mengandung tindak pidana korupsi atau penanganannya terkendala,” terangnya.

Pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, berpendapat bahwa KPK tidak bisa “berlindung” pada kata-kata supervisi dalam kasus Febrie. “Jangan menunggu sampai buntu, bahwa peradilan itu harus cepat, murah dan sederhana, kalau sudah diperkirakan akan buntu, maka asas hukum tidak akan mencapai tiga hal itu,” tandasnya.

Dia mengungkapkan, dalam pasal 10 huruf A tersebut ada poin lainnya yang memungkinkan KPK mengambil alih kasus tersebut, yakni pengambilalihan penyidikan hingga penuntutan dapat dilakukan oleh KPK dengan alasan 'hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif atau legislatif, dan keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Itu tertulis jelas dalam UU KPK. Jika tidak diambil alih oleh KPK, Yenti khawatir akan terjadi konflik kepentingan dalam satu lembaga hukum yang menangani kasus dugaan korupsi petinggi lembaga itu,” tambah Yenti.

Standar Ganda dalam Kasus Korupsi Lembaga Penegakan Hukum

Di sisi lain, pada kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi sebelumnya yang menyeret sejumlah nama di lembaga penegakan hukum, terdapat pola standar ganda. Komjen Pol Budi Gunawan pada 10 Januari 2015 dipilih Presiden Joko Widodo sebagai kandidat tunggal Kapolri. Publik sempat protes kala itu karena keterkaitan Budi dengan kasus rekening gendut pejabat Polri serta pengaruh Megawati Sukarnoputri—karena Budi pernah menjadi ajudan Megawati saat menjadi presiden.

Tiga hari berselang, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dan transaksi mencurigakan. Ketua KPK, Abraham Samad kala itu menyebutkan, telah menemukan dua alat bukti sehingga memutuskan untuk meningkatkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. KPK menyebut, penetapan tersangka itu terkait dengan penerimaan hadiah dan janji yang dilakukan Budi Gunawan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.

Setelah Budi Gunawan memenangkan gugatan praperadilan yang membatalkan status tersangkanya, KPK melimpahkan berkasa perkara ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Polri yang pada akhirnya mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Pelimpahan kasus ini memicu penolakan internal dari pegawai KPK karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sementara pada kasus Jaksa Urip Tri Gunawan (Ketua tim jaksa penyelidikan kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia/BLBI) ini ditangani KPK tanpa melimpahkan berkas perkara ke lembaga penegakan hukum lainnya. Mulanya, pada 2 Maret 2008, KPK membekuk Urip saat dirinya melakukan transaksi di Jalan Terusan Hang Lekir, Jakarta. Ia ditangkap bersama barang bukti berupa uang senilaI 660 ribu dolar AS dari Artalyta Suryani, yang merupakan suap untuk pengurusan kasus BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia.

Pada Juni 2008, Jaksa Urip didakwa menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Artalyta Suryani, dia juga didakwa melakukan pemerasan terhadap mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Yusuf. Urip divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta, vonisnya lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Melihat kasus itu, Zaenur menilai kasus Febrie bila memang ada persaingan antara kejaksaan dan kepolisian, harusnya secara logis kasus ini diserahkan kepada KPK. “Walaupun memang di ujungnya nanti penuntutan kembali ke kejaksaan, atau jaksa yang ada di KPK, tetapi saya kira, saya tidak dapat kesan bahwa dalam kasus ini ada terobosan hukum, tidak mau dikerjakan secara hukum sehingga cari jalan tengah, sehingga kompromis sekali,” tuturnya.

Dorongan agar kasus korupsi batu bara tidak berhenti pada Febrie juga dilontarkan Guru Besar Hukum dan HAM Universitas Indonesia (UI), Prof Heru Susetyo. Pasalnya, ketika tata kelola batu bara dikendalikan oleh praktik koruptif, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang kehilangan hak atas lingkungan hidup, kesehatan, hingga akses pembangunan yang adil.

Dia mengingatkan, kongkalingkong di sektor sumber daya alam bukan sekadar kejahatan keuangan biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat. “Penyidik harus memegang teguh prinsip equality before the law. Jika ditemukan bukti keterlibatan korporasi atau pejabat publik lain, hukum harus ditegakkan tanpa pengecualian,” imbuhnya.

Akademisi hukum Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Zaki juga menganggap mustahil korupsi kakap di sektor energi hanya dijalankan secara individual. Menurutnya, ada jaringan bisnis gurita yang bermain di belakangnya. “Praktik korupsi di sektor batu bara umumnya melibatkan berbagai modus kompleks, mulai dari pengaturan perizinan, pengadaan, distribusi komoditas, hingga penyalahgunaan wewenang. Penyidikan harus diarahkan membongkar keseluruhan jaringan, bukan hanya pelaku lapangan,” tandasnya.

Karena itu, dia mendesak agar aliran dana (follow the money) dikejar hingga ke akar-akarnya, termasuk memeriksa perusahaan-perusahaan yang berada dalam rantai bisnis batu bara tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menjawab dahaga keadilan publik. “Publik ingin tahu siapa saja yang memperoleh manfaat ekonomi, bagaimana aliran uang bergerak, dan korporasi mana saja yang menikmati hasil tindak pidana,” kata Reza.

Bagikan: