JAKARTA - Dalam setiap perkara korporasi yang berkembang ke ranah pidana, pertanyaan pertama yang seharusnya muncul bukanlah "siapa yang bersalah?", melainkan "apa sebenarnya yang terjadi?". Prinsip tersebut menjadi fondasi setiap penyelidikan yang profesional. Sebab, tanpa memahami konstruksi bisnis yang melatarbelakangi suatu sengketa, sangat mudah bagi publik mencampuradukkan persoalan wanprestasi, pelanggaran tata kelola perusahaan, dan tindak pidana korupsi.

Menurut Prof. Erman Rajagukguk dalam berbagai kajian mengenai hukum perusahaan dan BUMN, risiko bisnis yang lahir dari keputusan korporasi pada dasarnya merupakan bagian dari aktivitas usaha, selama keputusan tersebut diambil dengan itikad baik (good faith), kehati-hatian (duty of care), dan tanpa benturan kepentingan. Sebaliknya, apabila keputusan dibuat secara melawan hukum untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu atau merugikan kepentingan perusahaan maupun negara, maka aspek pidana dapat muncul.

Pandangan serupa juga berkembang dalam doktrin Business Judgment Rule, yang menempatkan proses pengambilan keputusan sebagai objek utama penilaian hukum, bukan semata-mata hasil akhirnya.

Kasus yang melibatkan PT CBS dan PT KNI merupakan contoh bagaimana sengketa kontrak bisnis dapat berkembang menjadi objek penyidikan aparat penegak hukum. Namun hingga kini, informasi yang tersedia untuk publik masih terbatas. Belum banyak dokumen yang menjelaskan bagaimana hubungan bisnis kedua perusahaan terbentuk, berapa nilai piutang yang dipersoalkan, bagaimana mekanisme penyelesaiannya, serta tindakan apa yang diduga memenuhi unsur tindak pidana.

Setiap piutang selalu memiliki asal-usul. Tidak mungkin sebuah perusahaan tiba-tiba memiliki tagihan bernilai ratusan miliar rupiah tanpa adanya hubungan hukum yang mendasarinya. Oleh karena itu, dokumen pertama yang harus dicari adalah kontrak bisnis antara PT CBS dan PT KNI.

Kontrak tersebut menjadi kunci untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar. Apakah hubungan kedua perusahaan berupa jual beli baja, distribusi barang, penyediaan jasa, pinjaman, atau bentuk kerja sama komersial lainnya? Siapa yang menandatangani perjanjian? Apa hak dan kewajiban masing-masing pihak? Kapan pembayaran seharusnya dilakukan? Apakah terdapat jaminan atau klausul penalti apabila terjadi keterlambatan?

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengatakan objek penyidikannya Polri adalah dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara dan terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama periode 2020–2025.

"Namun sampai pertengahan Juli 2026, publik belum memperoleh uraian yang cukup mengenai nilai awal utang, dasar hubungan bisnis, barang atau jasa yang melahirkan piutang, jadwal pembayaran, jaminan, nilai yang akhirnya disepakati, maupun keputusan apa yang diduga dipengaruhi secara melawan hukum," katanya Iskandar Sitorus kepada VOI, Selasa, 21 Juli.

"Dengan kata lain, publik sudah diberi judul perkara, tetapi belum diberi isi kontraknya." tambahnya.

Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan bahwa perkara terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI telah dilimpahkan secara bertahap ke Kejaksaan Agung bersama administrasi penyidikan dan barang bukti untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa fokus penyidik telah bergeser dari tahap pengumpulan bukti menuju proses hukum lanjutan.

“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” kata Totok.

PT KNI dan PT CBS

Dokumen keuangan Krakatau Steel mencatat PT KNI sebagai PT Krakatau Niaga Indonesia, sebuah entitas dalam kelompok Krakatau Steel yang bergerak di bidang perdagangan baja. Dokumen konsolidasi Krakatau Steel juga menunjukkan kepemilikan kelompok usaha yang sangat dominan terhadap PT KNI. Posisi ini penting.

Apabila PT KNI merupakan bagian dari kelompok usaha BUMN, piutang yang dimilikinya bukan sekadar angka di pembukuan perusahaan swasta biasa. Penyelesaian piutang tersebut dapat berdampak terhadap aset, pendapatan, arus kas, serta nilai ekonomi perusahaan negara.

Namun status sebagai anak usaha BUMN juga tidak otomatis membuat setiap kerugian bisnis menjadi kerugian negara dan tidak otomatis membuat setiap restrukturisasi utang menjadi korupsi!

BUMN dan anak usahanya tetap beroperasi sebagai korporasi. Mereka menghadapi risiko pasar, risiko gagal bayar, risiko pelanggan, serta keputusan bisnis yang kadang berakhir buruk.

Hukum pidana baru masuk apabila terdapat bukti bahwa keputusan tersebut tidak sekadar salah atau merugikan, melainkan dibentuk melalui perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, suap, gratifikasi, pemerasan, manipulasi dokumen, atau pengalihan keuntungan kepada pihak tertentu.

Polisi Geledah 12 Titik
Polisi Geledah 12 Titik (Instagram)

Berbeda dengan PT KNI, identitas lengkap dan posisi hukum PT CBS belum dijelaskan secara rinci dalam keterangan resmi yang terbuka.

Penyidik belum menerangkan kepada publik terkait apa nama lengkap badan hukumnya; apa kegiatan usahanya; apa hubungan bisnisnya dengan PT KNI; barang apa yang dibeli atau kewajiban apa yang timbul; berapa nilai utang pokok; berapa bunga, denda, atau penalti; apakah utang dijamin dengan aset; apakah pernah digugat secara perdata atau diajukan ke proses kepailitan dan PKPU; serta bagaimana penyelesaian akhirnya dirancang. Padahal detail tersebut merupakan fondasi perkara!

Tanpa mengetahui asal-usul utang, publik tidak dapat menilai apakah kasus ini berkaitan dengan transaksi baja, pembiayaan, penjualan kredit, pengalihan piutang, jaminan korporasi, atau hubungan usaha lainnya. Penyidik juga belum menjelaskan apakah PT CBS hanya debitur, pihak yang bernegosiasi, atau bagian dari jaringan perusahaan yang diduga digunakan untuk mengalihkan aset.

Uang Pasti Tinggal Jejak

Dalam rangkaian penggeledahan 8 Juli 2026, tim gabungan mendatangi dua lokasi PT CBS, di Cengkareng Timur dan kantor pusatnya, serta kantor PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat. Penggeledahan juga dilakukan terhadap rumah dan kantor sejumlah pihak lain yang disebut dengan inisial, termasuk kelompok usaha dan perusahaan lain.

250 Kg Emas disita dari rumah kawasan Mediterania, Sentul, Jawa Barat   Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group dan sudah tayang dengan judul "Kortastipidkor Polri Geledah 12 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU PLN, ASABRI, Jiwasraya hingga Krakatau Steel" Baca selengkapnya di: https://www.porosjakarta.com/metro/067452766/kortastipidkor-polri-geledah-12-lokasi-terkait-dugaan-korupsi-dan-tppu-pln-asabri-jiwasraya-hingga-krakatau-steel
250 Kg Emas disita dari rumah kawasan Mediterania, Sentul, Jawa Barat

Penggeledahan langsung terhadap kedua pihak dalam hubungan utang menunjukkan bahwa penyidik kemungkinan membutuhkan dokumen pembanding dari kedua sisi. Dari pihak kreditur, penyidik dapat mencari: kontrak penjualan atau perjanjian yang melahirkan piutang; invoice; surat jalan dan bukti penerimaan barang; rekening koran; laporan umur piutang; notulensi rapat; surat penagihan; memorandum hukum; laporan penilaian jaminan; persetujuan direksi dan komisaris; serta dokumen restrukturisasi.

Iskandar lagi-lagi menanyakan penyebab hingga saat ini belum diumumkan nilai utang PT CBS kepada PT KNI maupun angka indikasi kerugian negara dalam klaster ini. Hal tersebut justru menuntut kehati-hatian. Kerugian tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah utang yang belum dibayar! Iskandar mengingatkan dalam urusan korupsi ikuti jalur uangnya.

Karena PT KNI merupakan bagian dari kelompok Krakatau Steel, audit BPK akan mempunyai bobot penting apabila penyidik hendak menggunakan konstruksi kerugian keuangan negara. BPK dapat memeriksa dasar piutang, keputusan restrukturisasi, pelepasan hak, nilai aset, serta apakah keputusan tersebut menyebabkan berkurangnya kekayaan perusahaan negara.

Namun audit bukan pengganti penyidikan. Auditor dapat menghitung berapa nilai yang hilang atau tidak tertagih secara tidak sah. Penyidik tetap harus membuktikan: siapa yang mengusulkan skema; siapa yang menyetujui; dokumen apa yang digunakan; apakah terdapat konflik kepentingan; siapa yang menerima pembayaran tersembunyi; serta ke mana dana kemudian dialihkan.

"Dalam perkara korporasi, angka kerugian tanpa bukti niat jahat dapat berakhir sebagai perkara tata kelola atau perdata! Sebaliknya, bukti suap yang kuat dapat membentuk perkara korupsi meskipun audit kerugian belum menjadi titik utama,"kata Iskandar Sitorus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media atau media sosial. Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta didasarkan pada alat bukti yang sah.

Prinsip tersebut menjadi penting dalam perkara PT CBS–PT KNI karena hingga kini substansi kontrak, nilai piutang, maupun mekanisme restrukturisasi belum dipublikasikan secara lengkap kepada masyarakat.

Petakan Barang Bukti yang Ditemukan Sesuai Perkaranya!

Penggeledahan tiga klaster dilakukan secara bersamaan. Polisi menyita koper, brankas, dokumen, perangkat elektronik, uang tunai dalam beberapa mata uang, dan emas. Dari rangkaian penggeledahan di Sentul dilaporkan aset bernilai sekitar Rp476 miliar, sedangkan dari lokasi lain diberitakan uang dalam jumlah besar. Namun belum dijelaskan bagian mana yang berkaitan dengan PT CBS–PT KNI. Ini persoalan penting!

Penyidik harus memberi kode dan administrasi terpisah terhadap setiap barang bukti.

Harus jelas: barang ditemukan di lokasi mana; dikuasai siapa; disita berdasarkan surat untuk perkara apa; apa relevansinya dengan transaksi utang; dan apakah hasil analisis forensik menghubungkannya dengan pihak PT CBS, PT KNI, atau pejabat tertentu.

Apabila barang bukti dari klaster batu bara, ASABRI–Jiwasraya, dan PT CBS–PT KNI dicampurkan tanpa pemetaan, dakwaan dapat menjadi kabur dan mudah dipersoalkan. Aturan meletakkan barang bukti sesuai dengan perkaranya sesuai dengan UU Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai kriteria benda yang dapat disita, serta Pasal 194 dan Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP mengenai penetapan status hukum akhirnya dalam amar putusan hakim.

Bagikan: