JAKARTA – Setelah USAID freeze yang disebut akan berdampak kepada sektor kesehatan di Indonesia, kedatangan Bill Gates beberapa waktu lalu seperti memberikan angin segar. Melalui Bill & Melinda Gates Foundation (BMGF) memberikan dana hibah ke Indonesia 159 juta dollar AS atau setara dengan Rp2,6 triliun sejak 2009 di sektor kesehatan. Kedua, Gates ingin Indonesia jadi tempat uji klinis vaksin tuberkulosis (TBC) yang dikembangkannya.

Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Kesehatan menyambut baik uji coba vaksin TBC ini. Sebab, kasus TBC sudah menelan korban jiwa di Indonesia mencapai 100.000 jiwa setiap tahunnya.

Data Kemenkes menunjukkan kasus TBC di 2024 hingga awal Maret 2025 ada 889.000 kasus. Berbeda dengan pemerintah, pandangan publik terbelah dengan keinginan Bill Gates tersebut.

ILustrasi (TBC Komunitas)
ILustrasi (TBC Komunitas)

Ada yang pro atau mendukung, ada pula yang kontra karena merasa cemas bila warga Indonesia menjadi kelinci percobaan vaksin TBC BMGF.

Pro dan kontra yang muncul terkait uji coba vaksin TBC BMGF tentu sedikit banyak mengingatkan pada kontroversi yang menyelimuti Naval Medical Research Unit 2 (Namru-2) di Indonesia beberapa tahun silam.

Namru-2 pertama kali berada di Indonesia pada tahun 1970 untuk meneliti virus-virus penyakit menular bagi kepentingan Angkatan Laut AS dan Departemen Pertahanan AS. Kontrak Namru-2, unit riset virus milik Angkatan Laut AS, dengan RI sudah habis sejak Januari 2000.

Namun pada praktiknya masih berlangsung kegiatan penelitian hingga 2005. Kemudian Menkes saat itu, Siti Fadilah Supari langsung menghentikannya. Dia melarang seluruh rumah sakit mengirimkan sampel ke Namru-2 untuk diteliti. Banyak pihak mencurigai keberadaan Namru menjadi sarana kegiatan intelijen AS dengan berkedok riset.

Tahun 2022 lalu, Kepala Pasukan Perlindungan Radiasi, Kimia, dan Biologi Rusia, Igor Kirillov, menuding AS membuat lab eksperimen biologis ilegal di Indonesia. Dia mencurigai angkatan laut AS melakukan penelitian biologis yang mencurigakan di Indonesia berdasarkan persetujuan pemerintah AS yang berpusat di Washington DC. Kirillov menyatakan percobaan ilegal itu telah dihentikan pemerintah Indonesia pada 2010 silam.

Dalam pernyataan tersebut, Kirillov menilai AS melakukan pekerjaan di fasilitas laboratorium di Jakarta di luar kerangka program penelitian yang disepakati dua negara. Bila merujuk pada fakta yang ada, tudingan Kirillov tentu tak lain adalah keberadaan Namur-2, yang tercatat sejak 16 Oktober 2009, Namru-2 sudah tidak beroperasi lagi.

Dalam pernyataan terkait penutupan Lab Namru-2, Menkes Siti Fadilah Supari menilai bila keberadaan Namru-2 mengganggu kedaulatan Indonesia. Sebab, pusat penelitian itu meneliti virus yang dilakukan Angkatan Laut AS.

Kembali ke uji coba vaksi TBC BMGF di Indonesia, Menkes Budi Gunadi Sadikin membantah anggapan bila rakyat Indonesia akan menjadi kelinci percobaan. Menurutnya, vaksin TBC yang akan diuji coba sudah melalui rangkaian pengujian dan dijamin keamanannya. Selain itu, para peneliti akan melihat efektivitas vaksi TBC sebelum diluncurkan.

Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Tjandra Yoga Aditama, menjelaskan bahwa Indonesia dan dunia memang membutuhkan vaksin TBC baru. Pasalnya, selama ini vaksin TBC jenis Bacillus Calmette-Guérin (BCG), yang ditemukan pada era 1920-an terbatas efektivitasnya, yakni hanya untuk masa anak-anak saja, terutama mencegah TB berat dan kematian akibat TB pada anak.

Tapi, untuk mencegah menguatnya stigma kelinci percobaan, sebaiknya tiga pihak yang terlibat harus bersikap terbuka agar program uji klinis vaksin bisa diterima publik. “Satu, dijelaskan oleh pemerintah apa yang sebenarnya terjadi. Kedua, dijelaskan juga oleh pihak yang melakukan penelitian. Pihak-pihak rumah sakit atau universitas silakan memberi penjelasan apa yang terjadi. Pihak lain yang perlu bersikap terbuka kepada publik adalah para ahli yang memahami konteks uji klinis vaksin,” ujarnya.

Pakar kesehatan dan Policy Director di Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Olivia Herlinda, menilai ketentuan secara regulasi, implementasi uji klinis, dan sistem surveilans efek samping dan lainnya harus disiapkan dengan baik untuk memastikan uji klinis yang akuntabel dan transparan.

Menurutnya, memang tidak dapat dipungkiri bila uji coba vaksin memberikan dampak positif ke suatu negara. Contohnya, ketersediaan lapangan kerja dan berkembangnya tenaga profesional bidang kesehatan dan akses yang semakin terbuka pada teknologi medis terbaru, dukungan infrastruktur dan riset kesehatan, serta kerja sama internasional.

Tapi di sisi lain, uji coba vaksin juga ada berdampak negatif seperti isu etika dan persetujuan informed consent, kekhawatiran dan misinformasi publik, ketimpangan akses, serta risiko efek samping uji coba. Olivia menegaskan, uji coba vaksin juga akan berdampak negatif jika tidak diiringi regulasi yang kuat.

“Aspek regulasi ini sangat penting untuk menjamin keselamatan relawan uji klinis. Perlu adanya perlindungan hukum terhadap hak dan kesejahteraan relawan. Pertanyaannya adalah apakah pemerintah sudah memiliki kebijakan atau kerangka hukum yang memadai untuk uji klinis vaksin TBC BMGF?” kata dia

Bagikan: