JAKARTA - Maraknya jasa gesek tunai (gestun) di media sosial pascalebaran perlu diwaspadai. Pasalnya banyak penipuan yang berkedok gestun yang sudah terverifikasi alias centang biru.
Contohnya saja @gestunkilatz, @gestunjakartans. Postingan akun jasa gestun penipu ini dibagikan oleh @gestunpenipu.info melalui postingan Instagram. Ditambah lagi, pada saat momen Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, modus jasa ini semakin banyak.
Kasus gestun ini ternyata pernah terjadi pada Februari 2025. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus gesek tunai (gestun) fiktif pinjaman dari toko belanja daring yang mengakibatkan kerugian bagi puluhan korban mencapai Rp4,8 miliar.
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan sampai saat ini, kepolisian mengidentifikasi lebih dari 30 korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku penipuan berinisial W (26).
"Total kerugiannya mencapai Rp4,8 miliar," kata Manang dilansir ANTARA, Senin, 10 Februari.

Kata Manang, pelaku tersebut sudah melakukan penipuan sejak September 2024. Polisi akan menelusuri pemilik link toko daring yang dibagikan kepada para korban. Pelaku W melakukan penipuan dengan modus memberikan bonus atau cashback kepada korban sebesar 30 persen untuk setiap kali transaksi.
Pelaku menawarkan jasa penarikan tunai fiktif di toko belanja daring dengan cara mengirimkan link belanja kepada korban. Kemudian, para korban diminta menyelesaikan pembelian (checkout) dari link tersebut.
Pengertian Gestun Paylater
Namun sebelum merambah lebih jauh, kenali dulu apa itu gestun paylater. Adalah pencairan saldo limit kredit atau paylater menjadi uang tunai secara ilegal yang dilakukan oleh oknum dengan cara pembelian fiktif. Awalnya, praktik gestun dilakukan dengan menggunakan kartu kredit. Namun kini merambah ke beberapa platform e-commerce seperti GoPayLater, Shopee PayLater, Akulaku, Kredivo, Traveloka Paylater, dan masih banyak lainnya.
Pelaku gestun biasanya akan berpura-pura melakukan transaksi pembelian di merchant tertentu, padahal tujuannya mencairkan limit paylater menjadi uang tunai. Sebagai contoh, seseorang membeli barang fiktif dari toko online rekanan, lalu si penjual mentransfer kembali uangnya dalam bentuk tunai (dengan potongan fee tertentu).

Hal ini memberikan ilusi bahwa transaksi benar-benar terjadi, padahal tidak ada pertukaran barang atau jasa yang nyata. Bagi sebagian nasabah, gestun menjadi pilihan karena mereka membutuhkan uang tunai secara cepat tanpa harus menariknya dari ATM yang dikenakan bunga penarikan tunai atau tanpa harus melalui proses pengajuan pinjaman personal.
Meski terlihat praktis, gestun ini berpotensi mendatangkan berbagai risiko finansial dan non-finansial kepada nasabah. Padahal, praktik gestun dinyatakan ilegal oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan merupakan tindakan melanggar hukum.
Bank Indonesia melalui aturannya Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 dan perubahannya menyatakan bahwa gestun itu bentuk penipuan atau transaksi ilegal. Jika ketahuan melakukan praktik ini, pelaku dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.
BACA JUGA:
Menurut buku Bijak Ber-e-Banking OJK, gesek tunai bukanlah produk bank dan oleh karena itu, jika terjadi kerugian akibat transaksi ini, nasabah tidak dapat meminta ganti rugi kepada bank. Nasabah yang terlibat dalam gestun juga rentan terhadap risiko penyalahgunaan data pribadi dan pencurian identitas.
Data pribadi yang diambil dari transaksi di merchant tidak resmi bisa digunakan untuk mengakses informasi rekening atau kartu kredit nasabah tanpa sepengetahuan mereka. Selain itu, gestun juga berpotensi sebagai praktik pencucian uang.
Uang hasil kejahatan atau kegiatan ilegal dapat dicuci melalui transaksi berulang kali yang tampak sah secara permukaan. Dengan menghindari pengawasan ketat dari bank dan regulator, pelaku bisa mengubah uang hasil tindakan kriminal menjadi uang yang tampak legal. Hal ini tidak hanya merugikan nasabah secara pribadi, tetapi juga dapat merusak sistem keuangan secara keseluruhan.
OJK Blokir Sejumlah Aktivitas Transaksi Ilegal
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 Hijriah.
OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre/IASC telah menerima 74.243 laporan dari masyarakat terkait transaksi keuangan sejak 22 November 2024-23 Maret 2025
“Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 78.041 dimana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 33.857 di antaranya telah dilakukan pemblokiran,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam keterangannya, pada 28 Maret 2025.
Hudiyanto menyebutkan total kerugian dana yang dilaporkan korban mencapai Rp1,4 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp133,2 miliar. Kemudian, pada periode Januari-Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Sehingga sejak 2017-13 Maret 2025, sebanyak 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal telah dihentikan aktivitasnya.
“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Alasan Dibalik Gestun Paylater Diminati
Rupanya kehadiran jasa gestun ini justru masih ada segelintir orang masih mempercayai serta menggunakan jasa mereka. Alasan pertama, karena kebutuhan dana mendesak. Tidak semua orang memiliki akses cepat ke pinjaman formal. Gestun dianggap sebagai solusi instan untuk mendapatkan dana tunai tanpa proses rumit.
Alasan berikutnya tak lain karena mudah dan cepat. Proses gestun bisa selesai hanya dalam beberapa menit dan seluruhnya dilakukan secara daring tanpa perlu jaminan atau verifikasi rumit.
Paling dihindari oleh masyarakat itu adalah BI checking. Dibanding pinjaman konvensional, gestun paylater tidak membutuhkan BI checking (cek riwayat kredit) sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat yang memiliki riwayat kredit buruk.
Meski terkesan menguntungkan, gestun tetap saja berisiko. Sebab, ada bunga serta denda keterlambatan yang tinggi jika tidak mampu membayar tepat waktu. Inilah yang bisa menimbulkan utang menumpuk.
Banyak pengguna gestun akhirnya terjebak dalam lingkaran utang karena terus-menerus mencairkan limit untuk menutup tagihan sebelumnya. Pelaku gestun umumnya mengenakan potongan hingga 10 persen-20 persen dari jumlah yang dicairkan. Artinya, pengguna menerima uang tunai lebih sedikit dari nominal transaksi namun tetap harus membayar penuh sesuai limit paylater yang digunakan.
Cara Hindari Jebakan Gestun Ilegal
Untuk menghindari terjebak dalam praktik gestun, berikut beberapa tips dirangkum dari berbagai sumber yang bisa diterapkan:
1. Gunakan paylater hanya untuk kebutuhan produktif atau penting. Hindari menggunakannya hanya untuk konsumtif atau gaya hidup.
2. Pastikan membeli dari merchant terpercaya dan resmi.
3. Jangan tergiur tawaran gestun di media sosial atau marketplace. Banyak dari mereka yang ternyata adalah penipu.
4. Kelola keuangan dengan bijak. Miliki perencanaan pengeluaran dan utang yang terkontrol.
Gestun paylater mungkin tampak seperti solusi praktis dalam situasi keuangan yang sulit, namun praktik ini menyimpan berbagai risiko serius baik dari sisi finansial maupun hukum. Pemerintah dan penyedia layanan keuangan digital terus berupaya mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan layanan paylater.