Bagikan:

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa Meta telah berkomitmen untuk mematuhi regulasi pelindungan anak di Indonesia, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Meutya mengatakan, per hari ini, Meta telah resmi mengubah community guidelines (pedoman komunitas) dengan menetapkan batas minimum usia ke 16 tahun pada seluruh platformnya, termasuk Instagram, Threads, dan juga Facebook.

"Ini disampaikan melalui surat yang diterima kemarin perwakilan kuasa hukum dari meta dan juga secara langsung kepada kami oleh Rafael Frankel yang adalah Kepala Kebijakan Publik Meta Regional Asia Pasifik," kata Meutya dalam konferensi persnya pada Kamis, 9 April.

Meski perubahan pedoman komunitas sudah mulai diterapkan, Meutya menyebut Meta masih membutuhkan waktu untuk menyempurnakan implementasi secara menyeluruh, mengingat jumlah pengguna yang sangat besar.

"Dari Meta meminta waktu untuk sampai besok (10 April), karena untuk mengubah sebuah Community Guidelines dengan pengguna lebih dari 100 juta itu memang memerlukan waktu," tutur Meutya lebih lanjut.

Lebih lanjut, Meutya mengungkapkan bahwa langkah ini baru merupakan tahap awal. Pemerintah juga telah meminta komitmen lanjutan dari Meta, termasuk rencana penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun.

"Tahap berikutnya adalah tentu men-deactive kan akun-akun di bawah 16 tahun. Ini yang pernyataan komitmennya sudah kita terima. Dalam pengawasannya tentu kita perlu waktu karena mereka baru mengubah hari ini dan besok," tambahnya.

Berdasarkan pantauan VOI, berikut isi Community Guideline Facebook, Instagram, dan Threads yang baru:

"Indonesia telah memperkenalkan peraturan baru tentang keselamatan anak di internet, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Perlindungan Anak dalam Penggunaan Internet (PP Tunas) dan aturan pelaksanaan terkait. Peraturan ini menetapkan persyaratan usia minimum baru untuk platform online, termasuk usia minimum 16 tahun untuk kategori platform berisiko tinggi kecuali proses penilaian mandiri atas tingkat risiko menunjukkan bahwa platform tersebut berisiko rendah.

Meta menghormati peraturan ini dan membagikan sasaran untuk menciptakan pengalaman online yang aman dan sesuai usia. Kami bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) untuk mematuhi persyaratan peraturan ini di Indonesia."