Bagikan:

JAKARTA - Indonesia menjadi salah satu negara tercepat di dunia, yang memiliki regulasi pembatasan usia anak mengakses platform digital. Aturan ini tertuang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa meski sejumlah negara baru mulai membahas atau menerapkan aturan serupa, Indonesia telah menetapkan kerangka regulasi terlebih dahulu melalui PP TUNAS ini.

"Jadi Australia itu akan mulai 10 Desember. Malaysia sebetulnya baru pernyataan, belum ada rancangan khusus. Negara-negara di Eropa juga sedang berlomba-lomba. Jadi artinya kita memang memiliki start awal yang baik karena kita sudah punya (PP)," jelas Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI pada Senin, 8 Desember.

Ia juga menjelaskan bahwa salah satu keunggulan PP TUNAS dibanding regulasi negara lain adalah cakupannya yang lebih luas. Jika Australia memfokuskan pada media sosial, Indonesia memperluas pengaturan hingga ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lain, termasuk e-commerce.

Menurutnya, saat ini sudah banyak anak yang menggunakan e-commerce. Selain itu, fakta bahwa e-commerce kini memiliki fitur komunikasi juga membuat platform itu sama bahayanya dengan media sosial.

"Karena kita melihat dari karakter di Indonesia ini banyak anak-anak yang juga sudah menggunakan e-commerce berbelanja atas izin orang tuanya di usia 13 tahun," tuturnya.

Ia juga menambahkan. "Jadi bagi kami e-commerce itu juga bagian dari sosial media. Kenapa? Karena di dalamnya ada fitur komunikasi. Jadi ini sebenarnya melebihi dari Australia."

Saat ini pihaknya juga sedang mengakaji aturan turunannya melalui Peraturan Menteri (Permen), yang akan mengatur sanksi dan denda bagi PSE yang melanggar PP TUNAS. Meutya mengatakan, Ia sangat terbuka untuk mendorong aturan ini naik ke tingkat undang-undang, jika diperlukan.