JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan, pemerintah menargetkan penurunan perputaran dana judi online, yang sebelumnya diproyeksi mencapai Rp1.200 Triliun, agar turun ke Rp200 Triliun pada akhir 2025.
Ia menegaskan, upaya pemerintah menekan nilai perputaran transaksi judi online bukan semata-mata menegakkan aturan, tetapi juga untuk menjaga keluarga, pelajar, dan pekerja dari jeratan utang dan kehilangan aset akibat praktik ilegal.
“Judi online menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial ekonomi masyarakat. Sudah sering kita dengar korban-korban judi online melakukan kejahatan karena terdesak setelah mengalami kekalahan,” kata Nezar dalam siaran resminya dikutip Senin, 1 Desember.
Bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), upaya ini diharapkan bisa mengurangi risiko sosial ekonomi bagi masyarakat bisa.
Menurut Nezar, digitalisasi perbankan memudahkan masyarakat melakukan transaksi keuangan ini juga menyebabkan meningkatnya aktivitas kejahatan scam, termasuk phising, social engineering, dan love scam.
"Love scam ini dia memakai pendekatan rayuan dan ada banyak sekali yang terkena, kebanyakan adalah asisten rumah tangga, ada banyak juga remaja, anak-anak, bahkan yang sudah dewasa terjerat dalam berbagai modus ini," jelasnya.
Untuk mencegah terjadinya transaksi ilegal, Wamen Nezar mengajak para pelaku sektor jasa keuangan untuk melakukan penguatan sistem keamanannya.
Baik dari sisi know your customer (KYC), customer due diligence (CDD) hingga enhanced due diligence (EDD), supaya pelaku tidak bisa memanfaatkan rekening perbankan sebagai penampung uang dari hasil kejahatan.
BACA JUGA:
“Sektor jasa keuangan adalah garda terakhir dan paling krusial dalam memutus mata rantai kejahatan ini. Kejahatan digital selalu bermuara pada transaksi finansial," tegasnya.
Sejak Oktober 2024 hingga November 2025, Kemkomdigi telah menangani lebih dari 2,4 juta konten terkait judi online dalam bentuk situs web, aplikasi, dan akun media sosial.
Sementara itu, PPATK menyatakan bahwa hingga kuartal ketiga 2025 jumlah transaksi judi online berhasil ditekan sampai Rp155 triliun, turun 57% dari yang sebelumnya mencapai Rp359 triliun sepanjang 2024.