JAKARTA – Kelompok advokasi privasi asal Austria, noyb, mengajukan gugatan pidana terhadap perusahaan asal Amerika Serikat, Clearview AI. Mereka menuduh perusahaan tersebut secara ilegal mengumpulkan foto dan video warga Uni Eropa untuk membangun basis data pengenalan wajahnya.
Dalam pernyataannya, noyb menilai Clearview telah melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR). Berdasarkan hukum pidana Austria, pelanggaran semacam ini dapat membuat Clearview dan para eksekutifnya menghadapi tanggung jawab pribadi—termasuk kemungkinan hukuman penjara.
Clearview AI dikenal karena memasarkan perangkat lunak pengenalan wajahnya kepada lembaga penegak hukum di berbagai negara. Perusahaan ini mengklaim telah mengumpulkan lebih dari 60 miliar gambar dari seluruh dunia. Namun, saat diminta tanggapan oleh media, Clearview tidak memberikan jawaban.
BACA JUGA:
Sebelumnya, regulator di Prancis, Yunani, Italia, dan Belanda telah memutuskan bahwa Clearview melanggar GDPR karena mengumpulkan dan memproses data jutaan warga Eropa tanpa izin. Negara-negara tersebut menjatuhkan denda kumulatif hampir 100 juta euro (sekitar Rp1,7 triliun). Selain itu, Clearview juga mencapai penyelesaian gugatan class-action di Amerika Serikat pada Maret lalu terkait praktik pengumpulan data dari internet secara massal (data scraping).
Di Inggris, Clearview masih menggugat denda sebesar 7,5 juta poundsterling, dengan alasan bahwa GDPR Inggris tidak berlaku bagi mereka karena layanan pengenalan wajahnya hanya dijual kepada lembaga penegak hukum asing. Namun, pengadilan menolak argumen tersebut pada Oktober ini, menyatakan bahwa layanan Clearview digunakan untuk mengidentifikasi individu dan menganalisis perilaku dalam upaya pencegahan kejahatan—sehingga tetap berada di bawah yurisdiksi GDPR Inggris. Kasus ini kini dikembalikan ke pengadilan tingkat bawah, sementara Clearview masih memiliki opsi untuk mengajukan banding.
Pemimpin noyb, Max Schrems, seorang pengacara privasi Austria yang dikenal karena memenangkan dua putusan penting di pengadilan Uni Eropa terkait transfer data lintas Atlantik, mengatakan bahwa Clearview selama ini mengabaikan keputusan otoritas Eropa karena tidak memiliki kantor di wilayah Uni Eropa dan belum membayar denda yang dijatuhkan. Gugatan di Austria ini bertujuan untuk menguji apakah penegakan hukum pidana bisa lebih efektif dibanding sanksi administratif yang selama ini kurang berhasil.
Austria sendiri telah mengadopsi ketentuan pidana untuk pelanggaran tertentu dalam GDPR. Jika jaksa menerima pengaduan ini, kasus tersebut bisa menjadi preseden pertama penegakan pidana GDPR—yang berpotensi meningkatkan tekanan terhadap perusahaan non-Uni Eropa yang memproses data biometrik warga Eropa.
“Clearview AI telah mengumpulkan basis data global berisi foto dan data biometrik yang memungkinkan identifikasi seseorang dalam hitungan detik. Kekuatan seperti ini sangat berbahaya dan mengancam konsep masyarakat bebas, di mana pengawasan seharusnya menjadi pengecualian, bukan aturan,” kata Schrems dalam pernyataan resmi.