Bagikan:

JAKARTA – Intel tidak terima dengan putusan terbaru regulator Uni Eropa mengenai kasus antimonopoli beberapa tahun lalu. Perusahaan itu bahkan berselisih dengan pihak regulator pada Jumat, 16 Mei.

Dilansir dari Reuters, Intel menyatakan bahwa denda sebesar 367 juta euro (Rp6,7 triliun) yang dijatuhkan Komisi Eropa sekitar dua tahun lalu adalah tindakan yang tidak proporsional dan tidak adil. Maka dari itu, Intel keberatan dengan keputusan tersebut.

Kasus ini berawal dari putusan Komisi Eropa pada tahun 2009. Saat itu, Komisi menjatuhkan denda sebesar 1,06 miliar euro (Rp19 triliun) karena memblokir AMD. Ini merupakan rekor denda terbesar terhadap Intel.

Setelah beberapa tahun meyakini Pengadilan Umum, hukuman tersebut berhasil dihapus pada tahun 2022. Namun, kasus ini masih berlanjut karena para hakim yang membuat putusan denda mendorong pengawas persaingan Uni Eropa untuk menerapkan kembali hukuman tersebut.

Meski denda yang disarankan jauh lebih kecil, denda ini merupakan hukuman atas pembayaran yang dilakukan Intel kepada HP, Acer, dan Lenovo. Intel diketahui membayar ketiga perusahaan tersebut untuk menunda produk pesaing antara November 2002 hingga Desember 2006.

Praktik ini sangat tidak disukai di Uni Eropa. Dengan membatasi pergerakan pesaing, Intel dianggap telah bersaing secara tidak sehat. Maka dari itu, kasusnya kembali dibawa ke Pengadilan Umum agar putusan pada tahun 2022 dibatalkan.

Daniel Beard, Pengacara Intel, mengatakan bahwa penegak hukum Uni Eropa telah mengenakan denda secara tidak adil. Bahkan, Beard menyebutnya sebagai, "langkah taktis yang sempit."

Argumen Intel ditolak oleh pengawas Uni Eropa. Meski begitu, Intel dan Komisi telah meminta pengadilan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan menetapkan besaran denda. Harapannya, putusan akan keluar dalam beberapa bulan mendatang.