Bagikan:

JAKARTA – TikTok menjadi platform digital berikutnya yang mendukung pemberantasan judi online (Judol). Bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), TikTok meluncurkan kampanye #LawanJudol.

Kampanye yang diperkenalkan sejak akhir Februari ini mengangkat tema Break The Cycle, Bangkitkan Potensi, Wujudkan Mimpi. Melalui kampanye ini, TikTok ingin menunjukkan komitmennya dalam membangun dan memajukan ekosistem digital yang aman serta positif.

Sebagai bagian dari kampanye #LawanJudol, Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, mengungkapkan bahwa TikTok telah menghapus hampir sejuta konten Judol. Totalnya mencapai 900.000 konten di sepanjang tahun 2024. 

Dari jumlah tersebut, 86 persen di antaranya langsung dihapus sebelum mendapatkan jumlah tayangan. Tindakan ini menunjukkan bahwa TikTok berhasil meningkatkan efektivitas sistem moderasinya yang didukung dengan teknologi otomatis. 

Selain itu, lebih dari 99 persen konten tentang perjudian berhasil dihapus sebelum dilaporkan oleh pengguna. Tak hanya konten, TikTok juga menghapus lebih dari 2,2 juta komentar dan hampir 35.000 iklan berbayar yang digunakan untuk mempromosikan judi.

"TikTok berkomitmen untuk memerangi penyebaran perjudian online melalui kebijakan yang jelas, fitur keamanan yang kuat, dan moderasi (yang) ketat," kata Hilmi. "Kami berharap kampanye ini dapat menjadi langkah kolaboratif untuk membangun ekosistem digital." 

Untuk memperluas kampanye #LawanJudol di platformnya, TikTok meluncurkan halaman resmi untuk kampanye tersebut. Halaman ini tersedia di dalam aplikasi dan menampilkan konten edukatif tentang bahaya Judol dari para kreator. 

TikTok juga menampilkan layanan aduan pemerintah serta cara untuk mengadukan konten Judol. Jika pengguna ingin mengakses informasi dan sumber daya yang lebih rinci, TikTok juga menyediakannya di halaman tersebut. 

Seluruh informasi dan sumber daya yang dapat diakses di #LawanJudol diambil dari Komdigi, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia, dan Kantor Komunikasi Presiden.