10 Mei 2021, 11:59 | TIM VOI

Tahukah kamu sejarah THR yang ramai dibicarakan jelang Lebaran? (Istimewa)

Paragram.id - THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hal yang selalu dinanti jelang Lebaran atau hari Raya Idul Fitri. Perusahaan di Indonesia sudah membuat anggaran gaji yang salah satunya untuk pemberian THR. Tapi kamu tahu nggak sih kamu sejarah THR?

1. THR Pertama Kali ada saat Orde Lama 

Dilansir dari Implikasi Yuridis Depenalisasi Dalam Pelanggaran Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Terhadap Pekerja oleh Sholikatun (2017), THR pertama kali digalakkan pada era Orde Lama yakni ketika kabinet Soekiman Wirjosandjojo pada April 1951 silam. 

2. THR sebagai Strategi Politik 

Mulanya, diberlakukannya THR adalah untuk meningkatkan kesejahteraan Pamong Pradja atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, lebih dari itu, THR digunakan sebagai strategi politik untuk mendukung kabinet Soekiman. Dulu, besaran THR pertama kali adalah Rp125 ribu hingga Rp200 ribu. 

3. Menuai Protes Buruh

Selanjutnya, kebijakan THR ini menuai protes dari para buruh karena merasa pemerintah tidak memperhatikan nasib para buruh. Terlebih pada saat itu PNS masih didominasi oleh kalangan atas sehingga timbul ketimpangan sosial. Hal tersebut akhirnya menuai aksi mogok kerja dari para buruh. 

4. Buruh Menuntut THR 

Akibatnya, para buruh pun menuntut pemerintah memberikan hak serupa kepada para pekerja swasta sebagai bentuk kepedulian dalam menghadapi situasi ekonomi yang sedang sulit. Mengingat, menjelang lebaran kebutuhan pokok melonjak tajam. 

5. Pemerintah Menerbitkan Aturan THR 

Setelah Ahem Erningpraja menjabat sebagai Menteri Perburuhan, ia pun menerbitkan Peraturan Menteri Perburuhan no.1/1961 yang menyatakan bahwa THR adalah hak bagi buruh swasta. Dan hingga kini THR telah menjadi hak seluruh kaum buruh dan pekerja di seluruh Indonesia. 

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016, pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Itulah sejarah THR atau Tunjangan Hari Raya yang kini selalu dinantikan para pekerja baik sipil maupun negeri.

Nah, kamu jadi tahu kan tentang sejarah THR yang selalu dinantikan jelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

ADS VOI