Perdebatan soal Board of Peace (BoP) masih hangat dibicarakan. Begitu orang mendengar kata “iuran”, yang muncul di kepala sebagian publik adalah cek kosong. Begitu melihat “forum baru”, yang muncul adalah kecurigaan. Jangan-jangan ini cuma panggung diplomasi. Padahal, isu Palestina bukan urusan gaya-gayaan. Ini mandat konstitusi. Pembukaan UUD 1945 tegas. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, penjajahan harus dihapuskan, dan Indonesia ikut menjaga ketertiban dunia. Jadi, pertanyaannya bukan “pro atau kontra BoP”. Pertanyaannya adalah bagaimana Indonesia ikut tanpa kehilangan prinsip bebas-aktif dan nonblok?
BoP juga perlu dibaca dari asal-usulnya. Forum ini lahir dari dorongan kuat Amerika Serikat di era Donald Trump untuk mengawal rencana pascakonflik Gaza—mulai dari menjaga gencatan senjata yang rapuh hingga mengatur rekonstruksi. Skemanya mengaitkan bantuan dan pembangunan dengan prasyarat keamanan di lapangan. Di sini letak risikonya. Jalur ini bisa menjadi langkah realistis untuk membuka ruang damai, tetapi juga rawan ditarik menjadi arsitektur baru yang lebih melayani kepentingan negara besar ketimbang kebutuhan warga sipil Gaza. Karena itu, sejak awal BoP memancing debat. Apakah benar menuju two-state solution, atau justru memutar konflik dalam format baru. Apalagi kecurigaan terhadap Trump besar karena ide ini muncul setelah AS menculik Presiden Venezuela, Maduro.
Pemerintah tampaknya sadar, keputusan seperti ini tidak cukup dijelaskan lewat rilis. Presiden Prabowo Subianto membuka dialog berlapis. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut Presiden rutin mengundang ormas Islam untuk berdialog—pemerintah memberi penjelasan, ulama memberi masukan. BoP termasuk yang dibahas karena memang ada perbedaan sikap di sebagian organisasi.
Dari pertemuan itu, garis besarnya jelas. Dukungan boleh, tapi jangan membelok dari Palestina. Majelis Ulama Indonesia menekankan kemerdekaan Palestina sebagai amanat konstitusi. Ketua MUI Anwar Iskandar menyebut dukungan terhadap BoP bersyarat. Selama membawa kemaslahatan. Kalau tidak, bisa ditinggalkan. Ketua Umum Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf menilai langkah Presiden realistis. Nilai moralnya sama, yang diuji adalah kebijakan yang betul-betul menolong Palestina, bukan sekadar simbol. Tokoh Muhammadiyah Muhadjir Effendy juga menegaskan—menurutnya—penjelasan Presiden menutup prasangka bahwa Indonesia mengendur dalam isu Palestina dan solusi dua negara.
BACA JUGA:
Lalu masuk penjelasan yang lebih “dingin” dari para diplomat senior. Mantan Wamenlu Dino Patti Djalal menggambarkan rapat di Istana berlangsung terbuka, dua arah, dan membahas banyak risiko. Dino menyebut BoP sebagai “satu-satunya opsi di atas meja” saat ini. Tapi ia juga jujur. BoP adalah “eksperimen” dengan “risiko gagal tinggi”. Banyak hal bisa menggagalkan. Antara lain faktor Amerika, Trump, Israel, situasi lapangan, Hamas, dan lain-lain. Dengan kata lain, ini bukan jalur nyaman. Ini jalur yang harus dikawal.
Tapi, sini lah prinsip bebas-aktif dan nonblok harus terlihat wujudnya. “Bebas” artinya Indonesia tidak ikut jadi alat kepentingan negara besar mana pun. “Aktif” artinya Indonesia tidak berhenti di pidato, tapi ikut mendorong bantuan dan solusi yang nyata. Menlu Sugiono menyebut Indonesia memilih berada di “meja proses”, bukan di luar, agar punya pengaruh. Arahnya, kata dia, jelas menuju solusi dua negara. Bahkan soal rencana pasukan, pemerintah menekankan koridor tugas agar fokus pada perlindungan warga sipil.
Namun, ikut meja proses juga punya bahaya. Dino mengingatkan. BoP harus tetap berada dalam koridor mandat PBB. Kalau relnya bergeser, legitimasi runtuh. Dan Indonesia bisa ikut terseret, bukan hanya secara politik, tapi juga citra dan kepentingan nasional.
Bagian paling sensitif tentu soal iuran. Wamenlu Arif Havas Oegroseno mengatakan teknis pembayaran masih panjang dan masih dibahas dengan negara lain. Bentuk kontribusi pun belum Tunggal. Bisa dipilih, misalnya lewat program kesehatan atau pangan. Mantan Menlu Hassan Wirajuda juga menekankan belum diputuskan kapan Indonesia menyumbang. Artinya, pemerintah masih punya ruang untuk merancang kontribusi yang paling masuk akal: bukan angka yang mengambang, tapi program yang jelas dan terukur.
Di tengah dukungan dan risiko itu, Alwi Shihab, Menlu di era Presiden Gus Dur memberi sinyal penting. Ada “keuntungan”, tapi ia juga punya “reservasi”. Ini menandai bahwa keputusan sudah diambil, tapi pekerjaan rumahnya belum selesai. Kalkulasi untung-rugi harus dipertajam. Dan ukuran utamanya harus tegas: apakah BoP mendekatkan jalan menuju two-state solution dan kemerdekaan Palestina, atau justru memutar di tempat.
Lantaran itu, harusnya kita mendukung BoP—tetapi dukungan ini harus dibayar dengan kerja yang rapi, bukan dengan kalimat-kalimat besar. Pemerintah perlu rutin memberi penjelasan publik yang sederhana. Apa tujuan Indonesia di BoP, apa batas perannya, dan bagian mana yang masih dibahas. Ini bukan soal membuka hal-hal rahasia diplomasi, melainkan soal mencegah ruang kosong informasi diisi oleh prasangka. Pada saat yang sama, pemerintah harus menegaskan garis merah sejak awal. BoP tidak boleh keluar dari mandat PBB, dan bila arahnya merugikan Palestina atau bertabrakan dengan prinsip Indonesia, opsi keluar harus betul-betul siap dipakai, bukan sekadar jargon.
Soal iuran juga harus diperlakukan sebagai kebijakan yang bisa diukur, bukan sekadar angka yang memancing debat. Jika kontribusi Indonesia dibentuk sebagai program—misalnya bantuan kesehatan, pangan, atau rekonstruksi sipil—maka publik bisa menilai hasilnya, bukan menebak-nebak niatnya. Di luar itu, kekuatan Indonesia justru ada pada kerja kolektif. Membangun posisi bersama dengan negara-negara berpenduduk Muslim besar sebagai daya tawar, tetapi tetap menjaga agar Indonesia tidak terseret menjadi bagian dari blok politik baru. Dan yang paling penting, setiap langkah harus selalu kembali ke mandat konstitusi. Membela bangsa yang dijajah dan ikut menjaga perdamaian dunia.
Intinya, BoP bukan jalan paling nyaman. Tetapi dalam situasi Indonesia saat ini, kadang pilihan yang sepenuhnya aman memang tidak tersedia. Yang penting, Indonesia masuk dengan cara Indonesia. Bebas-aktif, nonblok, setia pada UUD 1945—dan tetap mengukur setiap langkah dengan patokan yang tidak boleh berubah. Two-state solution dan kemerdekaan Palestina.