Bagikan:

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum genap setahun menjabat, tapi sudah digoyang. Bukan oleh oposisi, melainkan oleh sejumlah purnawirawan TNI. Mereka melayangkan petisi yang mengusulkan mendesak pergantian Gibran dengan alasan keputusan MK terhadap Pasal 169 Hurup Q Undang-Undang pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang kekuasaan hakim.

Usul boleh-boleh saja. Namun, ada hal yang lebih genting. Mengganti wakil presiden tidak semudah menyusun opini. Faktanya, Gibran dianggap sah ikut pilpres mendampingi Prabowo Subianto. Dalam sistem demokrasi presidensial, presiden dan wakil presiden dipilih rakyat sebagai satu paket. Mereka tidak bisa dicopot hanya karena tekanan politik atau persepsi subjektif.

Mari kita lihat Pasal 7B ayat (1) UUD 1945:

"Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum..."

Jenis pelanggaran hukum yang dimaksud pun bukan hal remeh. Mulai dari pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, pindah warga negara, berhalangan tetap hingga perbuatan tercela.

Artinya, prosedur pemakzulan sangat ketat dan berlapis. Tidak cukup dengan opini atau ketidaksukaan publik, apalagi elite politik. DPR harus mengusulkan, Mahkamah Konstitusi harus memutus, barulah MPR bisa mengesahkan.

Prof. Denny Indrayana, pakar hukum tata negara, menegaskan bahwa usulan mengganti wakil presiden di tengah masa jabatan adalah tindakan inkonstitusional. Ia mengingatkan bahwa sistem presidensial tidak mengenal mekanisme penarikan wapres secara sepihak.

Senada dengan itu, pengamat politik Boni Hargens menyebut desakan penggantian ini sebagai bentuk kekacauan logika hukum. “Kalau mau ganti Wapres, tunggu 2029. Jangan ubah konstitusi seenaknya,” ujarnya.

Nama-nama besar dalam Forum Purnawirawan TNI ikut menandatangani petisi itu. Termasuk Jenderal Purn. Try Sutrisno, Jenderal Purn. H. Fachrul Razi, Laksamana Purn. Slamet Soebijanto, Jenderal Purn. Tyasno Sudarto, dan Marsekal Purn. Hanafie Asnan. Mereka menyuarakan keresahan nasional dan mendorong penggantian wapres.

Namun, sikap dari lingkaran kekuasaan lebih berhati-hati. Presiden Prabowo Subianto merespons. Melalui Jenderal Purn. Wiranto yang menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan. “Kita dengar semua masukan,” katanya. Ia menyebut desakan itu sebagai bagian dari partisipasi publik. Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsuddin, juga mengambil nada yang sama.

Partai Golkar sebagai partai pengusung Gibran Rakabuming Raka langsung merespons. Ketua DPP Golkar, Dave Laksono, menyatakan bahwa Wapres sudah dipilih rakyat secara sah. “Jangan ganggu dengan wacana tak berdasar,” ujarnya.

Fakta hukum dan politiknya jelas. Pasangan Presiden dan Wapres adalah satu kesatuan politik. Tidak ada celah hukum untuk mengganti salah satunya hanya karena tekanan elite atau hasil survei.

Sayangnya, dalam isu ini, kita justru melihat gejala mengkhawatirkan. Banyak elite bicara konstitusi, tapi tak membacanya utuh. Hukum seperti ditarik-tarik agar cocok dengan kehendak politik.

Jika wacana semacam ini diterima, maka konstitusi kehilangan makna. Setiap pejabat publik bisa digeser hanya karena suara elite, bukan kehendak rakyat. Demokrasi pun berubah jadi permainan kekuasaan.

Kritik terhadap Gibran Rakabuming Raka boleh. Meragukan kapasitasnya pun sah dalam demokrasi. Namun, ia terpilih bersama Prabowo dalam pemilu yang sah. Jika hari ini Gibran bisa dilengserkan karena opini, maka besok Prabowo pun bisa digoyang dengan logika yang sama.

Juga harus diwaspadai. Kenapa petisi para purnawirawan yang dibuat pada bulan Februari tersebut baru ramai dua bulan setelahnya.

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+