JAKARTA - Eks vokalis ST12, Charly Van Houten menyatakan sikap terhadap kisruh hak cipta di industri musik Indonesia saat ini.
Seperti diketahui, persoalan mengenai izin membawakan lagu dan pembayaran royalti performing rights seakan membuat para musisi terpecah, antara penyanyi dan penulis lagu.
Kisruh itu memuncak dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan Ari Bias atas Agnez Mo. Terbaru, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti juga menggugat Vidi Aldiano karena membawakan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin.
Melalui unggahan di akun Instagram miliknya, Charly memilih menggunakan hak eksklusifnya sebagai penulis lagu untuk membebaskan seluruh penyanyi untuk membawakan lagu ciptaannya.
“Daripada mumer, saya Charly VHT membebaskan seluruh temen-temen penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia dan akherat bebas menyanyikan seluruh karya laguku di panggung maupun di tongkrongan,” tulis Charly, mengutip keterangan unggahan, Senin, 9 Mei.
BACA JUGA:
Charly juga menegaskan dirinya tidak akan meminta royalti dari lagu-lagunya yang dibawakan di setiap pertunjukan.
“Tidak wajib bayar royalti,” tegasnya. “Salam damai.”
Lebih lanjut, penyanyi-penulis lagu 45 tahun itu merasa jika persoalan terkait hak cipta seharusnya diselesaikan secara lebih baik tanpa melalui proses tuntut-menuntut secara hukum.
“Tanpa harus ada pertengkaran, semua bisa dibicarakan, tak perlu mengedepankan tuntutan, karena hakikatnya semua milik Tuhan,” tandasnya.