Bagikan:

JAKARTA - Cholil Mahmud selaku Pelaksana tugas (Plt.) Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) kembali bersuara mengenai kisruh royalti musik yang terjadi di Tanah Air dalam tiga tahun terakhir.

Lewat video berdurasi 6 menit 30 detik yang diunggah akun resmi FESMI pada Selasa, 8 April, Cholil mempertanyakan sebuah argumentasi mengenai hak cipta yang menyebut lagu layaknya mobil atau properti seperti tanah dan bangunan.

Pentolan Efek Rumah Kaca itu tidak secara spesifik menyebutkan nama orang yang menyampaikan analogi tersebut. Namun, analogi lagu dan mobil kerap disampaikan oleh Ahmad Dhani selaku Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

Menurut Cholil, analogi lagu dengan mobil atau properti adalah suatu kekeliruan. Pasalnya, dua hal tersebut mempunyai perbedaan yang sangat mendasar.

Lagu sebagai karya musik yang dilindungi Undang-Undang Hak Cipta, akan ada saatnya menjadi domain publik. Hal ini berbeda dengan mobil maupun properti, yang dapat terus diwariskan tanpa adanya batas waktu.

“Publik juga dilindungi atau mendapatkan manfaat dari hak cipta itu, yaitu salah satunya adalah kepemilikan dari hak cipta itu ada batas waktunya,” kata Cholil.

“Jadi, (lagu) tidak seperti benda yang misalnya mobil atau tanah, yang turun-temurun bisa kita miliki tanpa batas waktu. Hak cipta enggak gitu, hak cipta ada batas-batas waktunya, yang mana nanti akan jadi milik publik,” sambungnya.

Dengan dasar tersebut, Cholil menegaskan bahwa karya musik yang dianalogikan dengan mobil atau properti tidak lagi valid.

“Jadi ketika ada orang yang menganalogikan bahwa hak cipta itu seperti mobil atau tanah gitu, (terus muncul pertanyaan) ‘Kalau mobilnya dipakai itu gimana, mau enggak? Kalau tanahnya dipakai dan ditempati tanpa izin, itu mau apa enggak?’ Itu analogi yang kurang tepat, karena hak cipta bukan seperti itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Cholil menyatakan argumentasi tersebut sudah pernah disampaikan saat judicial review Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), dan dinyatakan tidak berdasar.

“Dan bahkan, argumentasi seperti ini terjadi di Mahkamah Konstitusi, pada waktu judicial review yang dilakukan oleh Musica (Studos – label musik), dan argumen itu tidak dikabulkan oleh hakim MK,” pungkasnya.