Bagikan:

JAKARTA – Sejarah hari ini, empat tahun yang lalu, 21 Mei 2022, aksi Kedutaan Besar Inggris di Indonesia mengunggah foto pengibaran bendera pelangi simbol kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di laman Instagram jadi polemik. Tindakan itu memicu kritik dan kecaman.

Sebelumnya, isu LGBT bak terlarang disuarakan di Indonesia. Mayoritas rakyat Indonesia menganggap LGBT bertentangan dengan norma agama. LGBT tak lebih dari penyimpangan sosial. Kondisi itu membuat elite politik mulai mewacanakan kriminalisasi pelaku LGBT.

Kehadiran kaum LGBT bukan barang baru di Indonesia. Mereka telah hadir sejak dulu. Namun, belakangan di era 2020-an eksistensi kaum LGBT meningkat. Penganut LGBT bak terang-terang menyuarakan haknya supaya diakui oleh negara.

Narasi itu memang berhasil menarik perhatian di pemerintahan berbagai belahan dunia. Namun, tidak di Indonesia. Indonesia dengan penduduk mayoritas beragama Islam menganggap LGBT bukan suatu perbedaan biasa. LGBT dianggap sebagai bentuk dari penyimpangan karena bertentangan dengan norma agama.

Diskusi terkait LGBT kemudian memanas kala program siniar, Deddy Corbuzier bawa kehebohan pada awal Mei 2022. Kala itu konten siniarnya memuat wawancara Deddy dengan kaum LGBT, Ragil dan pasangan sesama jenisnya, Frederick Vollert.

Kehadiran konten itu mengundang kritik dan kecaman. Hujatan itu ditujukan karena siniar itu dipandang merusak moral. Alhasil, konten siniar terpaksa dihapus. Imbas lebih besarnya ruang diskusi terkait LGBT mulai panas dan serius.

Penolakan terkait aktivitas LGBT muncul dari mana-mana. Elemen pemerintahan menganggap LGBT tak ubahnya penyakit sosial. Bahkan, sempat muncul wacana untuk memindanakan pelaku LGBT dalam RUU KUHP yang baru. Sekalipun kemudian tak ada pasal spesipik yang mengatur soal LGBT.

"Dulu kan tertunda pembahasannya karena DPR mendapat tekanan dari LSM, daricivil society. Kalau begitu, masak menyalahkan pemerintah? Pemerintah sudah punya sikap, punya konsep yang moderat tentang itu (LGBT). Lalu DPR kalah pada tekanan publik, ya sudah bukan urusan kita," ungkap Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD sebagaimana dikutip lamanBBC Indonesia, 18 Mei 2022.

Narasi LGBT terus jadi perdebatan hangat di mana-mana. Namun, tensi panas belum mereda, Kedubes Inggris di Indonesia muncul seraya memanasi situasi pada 19 Mei 2022. Kedubes Inggris mengunggah pengibaran bendera pelangi LGBT.

Unggahan itu disertai pula dengan pesan yang dianggap provokatif. Inggris berpendapat bahwa hak-hak LGBT adalah hak asasi manusia yang fundamental. Mereka penganut LGBT harusnya bebas mengekspresikan diri tanpa rasa takut akan kekerasan dan diskriminasi.

Pernyataan itu bak menambah minyak ke kobaran api. Akvitas media sosial kedubes Inggris jadi polemik dan mendapatkan perhatian dari berbagai pihak pada 21 Mei 2022. Kedubes Inggris jadi sasaran kritik dan kecaman.

Banyak yang meminta Kedubes Inggris tak perlu melakukan provokasi. Kritik paling keras muncul dari Kementerian Luar Negeri Indonesia. Mereka kecewa danmenganggap Kedubes Inggris tidak sensitif dengan situasi mayoritas masyarakat yang menolak keras LGBT.

"Tindakan tersebut, disertai mempublikasikannya melalui akun resmi sosial media Kedubes Inggris (Instagram @ukinindonesia), sangatlah tidak sensitif dan menciptakan polemik di tengah masyarakat Indonesia," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah sebagaimana dikutip lamanCNN Indonesia, 21 Mei 2022.

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+