JAKARTA – Memori hari ini, 12 tahun yang lalu, 3 Mei 2013, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjanji akan hilangkan ruangan merokok di dalam mal. Barang siapa yang tak menjalankan aturan, sertifikat layak fungsi mal akan dicabut.
Sebelumnya, Ahok menganggap urusan menangani masalah rokok di Jakarta tak sulit. Ahok memandang perokok bisa berkurang dengan cara mempersempit ruang geraknya. Narasi itu membuat Ahok mulai memperlebar ruang larangan merokok, dari ruang publik hingga pusat perbelanjaan.
Pengendalian konsumsi rokok pernah digodok serius di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Keseriusan itu hadir lewat Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembambau bagi kesehatan.
Kehadiran peraturan itu jadi kado akhir tahun 2012 yang paling diperbincangkan. Salah satu poinnya adalah imbauan kepada seluruh kepala daerah untuk melarang aktivitas merokok di ruang publik. Peraturan pemerintah terkait rokok itu memunculkan pro dan kontra.
Mereka yang pro merasa peraturan terkait rokok dapat mengurangi mudarat dari asap rokok. Mereka yang kontra mengungkap bahwa peraturan SBY dianggap bawa angin buruk bagi industri tembakau yang kerap menyumbang pemasukan besar bagi negara.

Kontroversi terkait peraturan pemerintah terus bergulir. Namun, pemerintah DKI Jakarta terus saja menjalankan imbauan pemerintah. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok dengan senang hati melanjutkan mandat pemerintah pusat.
Ia menegaskan upaya pelarangan merokok bukan hal yang sulit. Ia yakin perokok bisa ditaklukkan dengan cara mempersempit ruang gerak perokoknya. Narasi itu diwujudkan Ahok dengan mulai mengurangi ruang perokok.
Ruang khusus perokok di dalam ruangan mulai dilarang. Ia menganggap hadirnya ruang merokok justru jadi petaka. Semuanya karena asap rokok tak pernah benar-benar hilang.
"Kalau saya ikuti saja. Kita akan perbanyak tempat yang orang tidak bisa merokok. Dibikinin ruang bebas rokok juga tetep bocor kan, kayak di pesawat kalau mau ngerokok di belakang, tapi kan tetep aja (penumpang) di depan ngerasain. Mau di toilet juga sama. Jadi lebih baik tidak ada, kalau mau ngerokok ya harus di luar," ungkap Ahok sebagaimana dikutip laman detik.com, 9 Januari 2013.
Keinginan Ahok mempersempit ruang perokok kian serius. Ahok mulai menyiapkan gebrakan lainnya. Ia pun berjanji akan menghilangkan ruang merokok di dalam mal pada 3 Mei 2013. Ahok menganggap ruang merokok di dalam mal bawa banyak mudarat.
BACA JUGA:
Ahok pun mengancam pemilik mal yang nantinya kedapatan masih menghadirkan ruang merokok di dalam mal. Ahok akan mencabut sertifikat layak fungsi.
Selain itu Ahok akan melakukan sosialisasi terkait aturan larangan merokok di ruang publik. Ia menganggap langkah yang diambilnya akan bermanfaat bagi orang banyak. Kemudian, tidak ada alasan ke depannya warga Jakarta merokok sembarangan.
"Kami juga tidak mau sediakan ruang rokok, orang yang mau merokok mesti keluar saja. Jadi kalau anda punya mall, masih ada orang boleh merokok di dalamnya, berarti anda akan dicabut sertifikat layak fungsinya, mesti dilakukan evaluasi,” ujar Ahok di Balai Kota sebagaimana dikutip laman tribunnews.com, 3 Mei 2013.