Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 melarang lembaga pemerintah, institusi, dan korporasi untuk mengadukan dugaan pencemaran nama baik terhadap mereka. Putusan itu dikeluarkan menjawab permohonan uji materi atas Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).