Bagikan:

YOGYAKARTA - Semangat nasionalisme dan cinta tanah air digaungkan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2024. Pemerintah mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1 hingga 31 Agustus di lingkungan masing-masing.

Namun  perlu diperhatikan bahwa pemasangan bendera negara tidak boleh dilakukan sembarangan. Masyarakat perlu memahami aturan-aturan yang telah ditetapkan demi menjaga kehormatan dan makna simbolik dari Sang Saka Merah Putih. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Aturan Pemasangan Bendera

Pasal 7 Undang-Undang tersebut menjelaskan secara rinci bahwa pengibaran bendera Merah Putih dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam kondisi tertentu, pengibaran juga diperbolehkan di malam hari, seperti saat ada kegiatan kenegaraan atau peringatan penting.

Pengibaran bendera Merah Putih (Pexels/bima)

Setiap tanggal 17 Agustus, bendera Merah Putih wajib dikibarkan oleh warga negara yang memiliki hak atas rumah tinggal, gedung perkantoran, satuan pendidikan, transportasi umum dan pribadi, serta oleh kantor perwakilan RI di luar negeri. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan penghargaan terhadap kemerdekaan Indonesia yang telah diperjuangkan dengan penuh pengorbanan.

Dalam upaya mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas, pemerintah daerah menyediakan bendera Merah Putih bagi warga negara yang tidak mampu. Ini menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat ambil bagian dalam peringatan hari kemerdekaan bangsa.

Pasal 13 dalam UU yang sama juga mengatur tentang tata cara pemasangan bendera agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai penghormatan terhadap simbol negara. Berikut ini beberapa aturan teknis yang harus dipatuhi:

  1. Bendera dikibarkan pada tiang dengan ukuran besar dan tinggi yang seimbang.
  2. Jika dipasang menggunakan tali, maka tali tersebut harus diikatkan pada sisi dalam dari kibaran bendera.
  3. Untuk pemasangan pada dinding, bendera harus dibentangkan secara rata dalam posisi membujur, tidak boleh melipat atau menjuntai ke bawah secara sembarangan.
  4. Proses menaikkan dan menurunkan bendera harus dilakukan dengan khidmat, perlahan-lahan, dan tidak boleh menyentuh tanah.

Semua langkah ini ditujukan untuk menjaga martabat dan kehormatan bendera sebagai lambang kedaulatan negara.

Spesifikasi Ukuran Bendera

Selain tata cara pemasangan, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur mengenai ukuran resmi bendera Merah Putih, yang disesuaikan dengan konteks penggunaannya. Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan rasio lebar2/3 dari panjangnya. Warna bagian atas adalah merah, sedangkan bagian bawah putih, dengan masing-masing bagian berukuran sama. Bahan pembuatnya harus berasal dari kain yang warnanya tidak luntur.

Berikut adalah standar ukuran bendera Merah Putih sesuai tempat atau media penggunaannya:

  • 200 cm x 300 cm untuk upacara di lapangan Istana Kepresidenan
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk di dalam ruangan dan juga di kapal atau kereta api
  • 36 cm x 54 cm untuk mobil Presiden dan Wakil Presiden
  • 30 cm x 45 cm untuk mobil pejabat negara dan pesawat udara
  • 20 cm x 30 cm untuk kendaraan umum
  • 10 cm x 15 cm untuk pemasangan di meja atau meja kerja

Standarisasi ukuran ini penting agar bendera tetap proporsional dan layak ditampilkan sesuai dengan konteks dan media pemasangannya.

Pengibaran bendera Merah Putih bukanlah sekadar kegiatan seremonial, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadao sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak hanya mengibarkan bendera sebagai formalitas, tetapi juga memahami dan menghargai aturan-aturan yang berlaku.

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+