Bagikan:

JAKARTA - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya memberikan perkembangan terbaru terkait laporan yang dilayangkan oleh selebgram Erika Carlina.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyatakan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui proses ini sebagai bagian dari prosedur standar.

"Erika masih dilakukan pendalaman ya, setiap ada laporan yang masuk ke kami, ke Polda Metro Jaya, maka selanjutnya dilakukan pendalaman," kata Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya dikutip VOI dari YouTube Intens Investigasi, Rabu, 30 Juli.

Ia menjelaskan lebih lanjut mengenai makna dari tahap pendalaman dalam sebuah proses hukum. Tahap ini merupakan bagian krusial dari penyelidikan untuk mengusut sebuah peristiwa yang dilaporkan.

"Pendalaman adalah bagian dari tahap penyelidikan untuk mengetahui atau dicari, diusut, apakah peristiwa yang dilaporkan itu adalah peristiwa pidana atau tidak. Ini masih proses," lanjutnya.

Proses pendalaman atau klarifikasi ini melibatkan pemeriksaan terhadap berbagai pihak dan bukti yang ada, dimulai dari sisi pelapor.

"Mulai dari pelapor, korban, kemudian saksi-saksi dari pihak pelapor, kemudian barang bukti, itu tahapan pendalaman dalam klarifikasi dalam tahap penyelidikan," jelas Ade Ary.

Setelah mendalami keterangan dari pihak pelapor, kini penyelidikan telah bergerak maju ke tahap selanjutnya, yaitu mendalami pihak terlapor.

"Tapi baru udah ada terlapornya, masuk kepada pihak terlapor dan saksi-saksi," sambungnya.

Mengenai kapan pihak terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan, Kombes Pol Ade Ary menegaskan bahwa hal tersebut akan segera dijadwalkan oleh penyidik yang menangani kasus ini.

"(Pemanggilan terlapor) Iya nanti itu akan dijadwalkan oleh penyidik," tandasnya.

Sebelumnya, Erika Carlina telah membuat laporan resmi atas DJ Panda ke pihak kepolisian dengan tudingan pengancaman. Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah.

"Iya (Erika Carlina buat laporan ke Polda Metro Jaya). Minggu lalu laporan nya," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah kepada VOI, Kamis, 24 Juli.

Iskandarsyah menjelaskan bahwa dasar dari pelaporan yang dibuat oleh Erika adalah karena ia merasa terancam oleh seseorang.

"(Dasar pelaporannya) korban merasa terancam oleh seseorang," lanjut Iskandarsyah.