JAKARTA - Perkawinan anak masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah di Indonesia. Untuk mengatasi permasalahan ini, pendekatan sosial dinilai menjadi strategi yang paling efektif.
Misalnya dengan melibatkan keluarga, komunitas, sekolah, serta tokoh masyarakat dan agama dalam upaya edukasi dan pemberdayaan, menjadi langkah penting agar anak-anak khususnya remaja mampu memahami hak-hak mereka dan menunda pernikahan hingga usia matang.
Hal tersebut disampaikan oleh Herti Windya Puspasari, peneliti dari Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dalam sebuah diskusi daring yang diadakan di Jakarta pada Selasa lalu.
Ia memaparkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada periode 2008 hingga 2018, angka perkawinan anak di wilayah pedesaan mencapai 16,87 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan di wilayah perkotaan yang tercatat sebesar 7,15 persen.
Menurut Herti, solusi yang dapat diterapkan untuk mengurangi angka perkawinan anak adalah melalui pendekatan proses sosial yang mencakup pendidikan, konseling, serta pemberdayaan masyarakat.
“Strategi ini melibatkan interaksi dan partisipasi aktif masyarakat dalam membentuk norma dan budaya yang lebih melindungi hak anak,” jelasnya seperti dikutip ANTARA.
Berbagai intervensi sosial telah dijalankan namun perlu diperkuat lagi, seperti peran kader kesehatan, pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah, pendampingan oleh wali kelas, dan kegiatan positif melalui Karang Taruna.
Selain itu, keberadaan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) turut menjadi ruang penting bagi remaja untuk mendapatkan edukasi yang tepat, termasuk soal risiko hubungan seksual pranikah yang sering kali berujung pada kehamilan tidak direncanakan dan akhirnya memicu pernikahan dini.
BACA JUGA:
Namun, Herti juga menyoroti faktor budaya lokal masih menjadi hambatan besar. Di sejumlah daerah, norma tradisional masih mendukung atau memaklumi praktik perkawinan usia dini. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya pendekatan berbasis budaya lokal dengan menggandeng tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Contoh dari strategi kolaboratif ini sudah mulai diterapkan di wilayah seperti Madura (Jawa Timur) dan Lombok (Nusa Tenggara Barat). Di sana, sinergi antara pemerintah desa, petugas kesehatan, kader, serta pemuka agama terbukti dapat menciptakan ruang dialog yang lebih diterima oleh masyarakat.
"Ketika informasi dan edukasi disampaikan oleh sosok yang dihormati oleh masyarakat setempat, pesan yang disampaikan akan lebih mudah diterima dan diinternalisasi. Kolaborasi ini sangat penting untuk membentuk pemahaman baru mengenai hak anak dan pentingnya pendidikan serta kesiapan mental sebelum memasuki pernikahan,” tutur Herti.
Ia menekankan, jika masyarakat ingin melihat perubahan yang berkelanjutan, maka pendekatan sosial yang menyentuh aspek nilai, norma, dan budaya perlu terus diperluas dan diperkuat.