Bagikan:

JAKARTA - Fitur gratis ongkos kirim (ongkir) sejauh ini menjadi daya tarik utama masyarakat dalam belanja online, karena membantu masyarakat berhemat saat bertransaksi digital.

Namun, seiring meningkatnya kekhawatiran soal persaingan usaha yang tidak seimbang, pemerintah kini mulai membatasi penerapan promo ini. Berdasarkan regulasi terbaru, promo gratis ongkir kini hanya diizinkan maksimal tiga kali dalam sebulan di platform e-commerce.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkodigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menciptakan persaingan yang sehat antara pelaku e-commerce dengan penyedia layanan pos lainnya, sekaligus mencegah praktik promosi yang dinilai merugikan ekosistem secara keseluruhan.

“Kita ingin menciptakan iklim kompetisi yang sehat di industri logistik dan e-commerce. Maka dari itu, kami akan memantau dan mengevaluasi implementasinya agar tetap adil,” kata Gunawan Hutagalung, Direktur Pos dan Penyiaran di Kementerian Komunikasi dan Digital, saat ditemui di Jakarta, seperti dikutip ANTARA.

Pembatasan ini secara khusus menyasar promo ongkir untuk produk yang dijual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP), atau apabila potongan harga membuat tarif jasa kirim turun di bawah biaya pokok layanan. Hal ini dianggap bisa mengganggu keberlangsungan bisnis jasa pengiriman lain yang tidak memiliki kapasitas subsidi serupa.

Adapun Pasal 41 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa tarif layanan pos komersial harus dihitung berdasarkan komponen biaya produksi atau operasional, ditambah margin keuntungan. Biaya produksi ini mencakup berbagai aspek, seperti gaji pegawai, ongkos transportasi, infrastruktur teknologi, serta biaya kerja sama dengan mitra usaha.

Sementara itu, Pasal 45 mengizinkan penyedia jasa untuk memberikan diskon tarif sepanjang tahun, selama harga akhir layanan tidak jatuh di bawah biaya pokok. Namun, jika diskon menyebabkan tarif lebih rendah dari biaya dasar, maka promo hanya dapat berlaku selama periode tertentu dan harus mendapatkan persetujuan dari kementerian.

Meski dibatasi, penyelenggara layanan tetap memiliki ruang untuk mengajukan perpanjangan masa promo. Namun, hal itu akan dievaluasi terlebih dahulu oleh pihak kementerian dengan mempertimbangkan harga rata-rata industri.

“Batas normalnya tiga hari per bulan. Tapi jika ingin diperpanjang, penyelenggara bisa mengajukan permohonan evaluasi. Kami akan lihat kelayakannya, apakah harga yang ditawarkan masih wajar atau tidak,” jelas Gunawan.