JAKARTA - Andre Taulany telah mengajukan gugatan cerai kembali terhadap istrinya Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa. Hal ini dibenarkan oleh pihak Humas PA Tigaraksa, Ummi Azma. Ummi menyebutkan kalau Andre Taulany kali ini menjatuhkan cerai talak atas Erin.
"Untuk perkara Andre Taulany itu sudah mengajukan perkara baru yaitu antara Andre Taulany, dia yang mengajukan ini perkara cerai talak," ungkap Ummi Azma di PA Tigaraksa, Senin, 5 Mei.
Baik Andre maupun Erin sudah sama-sama menunjuk kuasa hukum untuk membantu menyelesikan sidang cerai mereka.
"Jadi pihak suami yang mengajukan. Jadi Andre Taulany yang mengajukan dengan memberikan kuasa kepada Ahmad Fauzi, S.H melawan Rien Wartia Trigina itu memberikan kuasa kepada Yakup Putra Hasibuan, SH, LMM, dan kawan-kawan," lanjutnya.
Perkara ini sendiri sudah didaftarkan oleh Andre Taulany sejak 9 April yang lalu secara daring alias e-court.
"Perkara ini sudah terdaftar secara e-court dengan nomor 1673/PDTG/2025/PATigaraksa pada tanggal 9 April 2025," jelas Ummi Azma.
Ummi juga menjelaskan kalau Andre dan Erin sudah menjalani sidang mediasi dan keduanya hadir saat proses tersebut.
"Untuk perkara ini sudah di mediasi karena para pihak Andre dan istrinya hadir di persidangan," pungkasnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, gugatan cerai Andre Taulany sempat ditolak oleh pihak majelis hakim karena dalil adanya perselisihan dan pertengkaran dengan Erin tidak terbukti di persidangan.
"Hasil putusan ya nomor 1668/PDTG/2024/PA Tigaraksa perkara cerai talak Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina sebagai termohon. Majelis hakim menolak permohonan pemohon," kata Ummi Azma di kantornya, Selasa, 24 September.
Ummi Azma menjelaskan kalau ditolaknya gugatan cerai talak Andre Taulany karena tidak terbukti adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus seperti yang dikatakan olehnya.
"Menurut pertimbangan hukum majelis hakim bahwa dalil-dalil pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang ada terus menerus antara pemohon dan termohon itu tidak terbukti," jelas Ummi Azma.