YOGYAKARTA - Dalam Islam, perencanaan kehamilan tidak hanya dipandang sebagai upaya duniawi, tetapi juga sebagai ibadah. Lantas apakah ada tips merencanakan kehamilan menurut Islam?
Artikel ini akan membahas berbagai tips yang dapat membantu pasangan suami istri dalam merencanakan kehamilan secara Islami, mulai dari persiapan fisik hingga hingga pemahaman mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan proses reproduksi.
Tips Merencanakan Kehamilan Menurut Islam
Setelah pasangan suami istri memiliki kesepahaman dalam tujuan berketurunan, langkah selanjutnya adalah mempertimbangkan aspek teknis. Dalam ranah medis, terdapat beragam metode kontrasepsi.
Namun, beberapa di antaranya menimbulkan perdebatan dalam konteks hukum Islam, terutama yang berpotensi menggugurkan janin atau zigot. Beberapa ulama meyakini bahwa zigot pun memiliki hak untuk dihormati layaknya manusia.
Oleh karena itu, metode kontrasepsi yang bekerja dengan cara mematikan zigot atau janin dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. Sebaliknya, metode yang hanya mencegah terjadinya pembuahan, tanpa membunuh zigot atau janin, diperbolehkan oleh sebagian ulama.
Sementara itu, dilansir dari laman Rumah Fiqih Indonesia, dalam pertemuan para ahli fikih Islam yang diadakan di Mekah pada tanggal 30 April 1980, yang merupakan edisi ketiga dari pembahasan hukum-hukum syariat terkait keluarga berencana, disepakati bahwa pembatasan keturunan secara total tidak diperbolehkan.
Baca juga artikel yang membahas Hadist Menutup Aurat Berdasarkan Kisah Rasulullah SAW
Demikian pula, penolakan atau pencegahan kehamilan yang didasari oleh kekhawatiran akan kekurangan materi, karena rezeki setiap makhluk telah dijamin oleh Allah, atau alasan lain yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat, juga tidak dibenarkan.
Namun, penundaan atau pencegahan kehamilan diperbolehkan apabila terdapat indikasi bahaya yang jelas bagi kesehatan ibu, seperti kondisi medis yang mengharuskan tindakan operasi untuk persalinan.
Keputusan ini juga berlaku jika penundaan kehamilan didasari oleh pertimbangan syariat atau rekomendasi medis dari dokter Muslim yang terpercaya.
Bahkan, dalam situasi di mana kehamilan terbukti membahayakan nyawa ibu berdasarkan diagnosis dokter Muslim yang kompeten, pencegahan kehamilan dapat dipertimbangkan.
Hukum Tidak Memasukkan Sperma ke Rahim
Dalam upaya merencanakan kehamilan, berbagai metode telah dikembangkan, salah satunya adalah dengan mengeluarkan sperma di luar rahim, yang dikenal juga sebagai coitus interruptus.
Dilansir dari laman NU Online, dalam konteks agama Islam, praktik ini disebut sebagai al-'azlu, yaitu tindakan menarik alat kelamin suami dari vagina saat berhubungan intim dengan tujuan agar sperma tidak masuk ke dalam rahim.
Meskipun hakikat penciptaan manusia berada di tangan Tuhan, manusia diberi kebebasan untuk mengupayakan perencanaan kehamilan melalui berbagai cara, termasuk al-'azlu.
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai praktik ini. Mazhab Syafi'iyah dan Hanbaliyah berpendapat bahwa al-'azlu hukumnya makruh.
Di sisi lain, Imam Al-Ghazali memberikan pengecualian jika terdapat kondisi khusus yang dapat menimbulkan kesulitan akibat kehamilan. Beliau menganjurkan perencanaan kehamilan dalam situasi tersebut.
Pendapat ini didasarkan pada riwayat dari Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menganggap al-'azlu sebagai al-wa'du al-khafiy (pembunuhan tersembunyi).
Namun, larangan ini ditafsirkan sebagai makruh tanzih, yaitu perbuatan yang sebaiknya dihindari. Imam Al-Ghazali membolehkan al-'azlu jika terdapat alasan yang kuat, seperti kesulitan yang timbul akibat memiliki banyak anak.
Dengan demikian dapat disimpulkan, berdasarkan pandangan Imam Al-Ghazali, penggunaan alat kontrasepsi modern seperti pil KB atau alat kontrasepsi lainnya diperbolehkan untuk jangka waktu tertentu, asalkan tidak menyebabkan kemandulan permanen atau merusak kesuburan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa alasan-alasan yang membolehkan perencanaan kehamilan harus didasarkan pada data dan informasi yang valid dari lembaga resmi seperti Badan Pusat Statistik atau Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
BACA JUGA:
Selain tips merencanakan kehamilan menurut islam, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!