JAKARTA - Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong, mencoba menjelaskan terkait nasib tudingan perselingkuhan Baim kepada Paula Verhoeven di sidang cerai mereka.
"Jadi, begini gugatan itu menyampaikan adanya sebuah perselingkuhan, menyampaikan adanya dalil seorang wanita berduaan dengan yang bukan muhrimnya," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 12 Maret.
Sejak gugatan diajukan pada November lalu, Fahmi menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun bantahan terkait tuduhan tersebut dari pihak Paula.
"Sampai dengan detik hari ini, sejak gugatan tersebut sejak November seingat saya, mohon maaf kalau salah, itu tidak ada satupun bantahan atau menghadirkan saksi orang yang selama ini disebut-sebut sebagai perselingkuhannya, tidak dihadirkan untuk menjernihkan, untuk membantah," lanjutnya.
BACA JUGA:
Fahmi menjelaskan bahwa dalam hukum, ketidakhadiran bantahan bisa diartikan sebagai bentuk pengakuan.
"Di dalam hukum dengan tidak membantah itu adalah pengakuan secara diam-diam," jelas Fahmi Bachmid.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa perselingkuhan yang menjadi dasar gugatan telah terbukti secara sah di pengadilan.
"Berarti perselingkuhan itu terbukti secara sah di dalam persidangan ini," tuturnya.
Paula Verhoeven (Instagram @paula_verhoeven)