YOGYAKARTA - Qirad merupakan istilah yang kerap digunakan dalam konteks kerja sama dan investasi. Untuk menjalin kesepakatan antara investor dan perusahaan, kedua pihak membuat perjanjian dalam akad qiradh. Lantas apa itu qirad dan hukumnya dalam agama Islam?
Dalam dunia perdagangan, sebagai pemilik usaha, Anda senantiasa menghadirkan produk-produk terbaru dan berinovasi guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun bagaimana jika pedagang muslim menghadapi kendala modal? Sebagai solusinya, pedagang muslim dapat memperoleh pembiayaan untuk mengembangkan usaha mereka melalui akad qiradh.
Bagi Anda yang berkecimpung di dunia bisnis maka perlu mengetahui apa itu qirad dan bentuk-bentuk kerjasamanya.
Apa Itu Qirad?
Qirad adalah aktivitas menyerahkan harta dari shahibul mal (pemilih modal) kepada mudharib (pengelola modal) dengan balasan mendapatkan keuntungan bagi pemilik dan pengelola modal. Lalu apa bedanya qirad dengan mudharabah? Secara prinsip, qiradh dan mudharabah itu sama.
Hal tersebut sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Perbedaannya, qirad umum digunakan oleh kalangan Syafi'iyah dan Malikiyyah sedangkan mudharabah sering digunakan oleh mazhab Hanafi, Hambali, dan Zaidiyah.
Pelaksanaan qirad sudah terjadi sejak dulu dan diterapkan oleh penduduk Hijaz dan pengikut madzhab Syafi’i. Pada masa itu, qirad merupakan bentuk pemberian modal untuk usaha dalam bentuk harta kepada individu atau kelompok. Qirad sendiri telah diperbolehkan dalam ajaran Islam.
BACA JUGA:
Kemudian seorang ulama fiqih dari Mesir, Sayyid Sabiq, mengatakan qirad yaitu penyerahan modal kepada orang yang berdagang. Dari modal tersebut, pemilik modal berhak mendapatkan keuntungan dalam bentuk persentase.
Hal yang sama juga tertulis dalam Kitab Fathul Qarib al-Mujib, Syaikh Muhammad ibnu Qasim al-Ghazy mengutarakan pendapatnya tentang definisi qirad. Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menjabarkan definisi qiradh yang serupa dengan pemahaman para jumhur ulama.
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah. Menyebutkan qirad adalah akad atau sistem saat seseorang menyerahkan hartanya kepada orang lain untuk dikelola.
Dalam mengelola harta (dalam bentuk modal atau aset), pengelola modal mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut dibagi kepada kedua belah pihak sesuai kesepakatan.
Persentase keuntungan ini telah dijelaskan dengan detail di awal perjanjian. Termasuk penjelasan mengenai kerugian akan ditanggung shahibul mal selama tak ada faktor kelalaian dari mudharib.
Dasar Hukum Qiradh
Di Indonesia, produk finansial dan perbankan syariah berlandaskan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Selain Fatwa DSN-MUI No. 20, ketentuan mengenai qiradh juga diatur dalam fatwa lainnya.
Salah satunya tercantum dalam Fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), yang menyatakan bahwa Lembaga Keuangan Syariah memiliki hak untuk meminta agunan dari nasabah atau pihak ketiga.
Dalam ajaran Islam, terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menerapkan praktik qiradh saat menjalankan bisnis ke Syam bersama Siti Khadijah, sebelum beliau menikah dengannya.
Dalam riwayat Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:
“Terdapat tiga kebaikan yang diberkahi, yaitu transaksi jual beli yang ditangguhkan, memberikan modal, dan mencampur gandum dengan bijak untuk kebutuhan keluarga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah).
Kemudian dalam Al-Quran juga tertuang dasar hukum diperbolehkannya qiradh. Dalam surat Al-Baqarah disebutkan yang artinya:
“Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah : 245)
Dalam surat Al-Hadid juga disebutkan yang artinya:
“Barangsiapa meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan mengembalikannya berlipat ganda untuknya dan baginya pahala yang mulia.” (QS. Al-Hadid : 11)
Bentuk-bentuk Qirad
Qirad tidak hanya diterapkan dalam transaksi antar individu, tetapi juga dapat dilakukan oleh organisasi, lembaga, atau badan usaha tertentu. Berdasarkan periode pelaksanaannya, qirad dibagi menjadi dua jenis, yaitu qirad tradisional dan qirad modern.
Qiradh Sederhana
Qiradh sederhana merupakan bentuk kerja sama antar individu dengan sistem upah berupa bagi hasil dari bisnis yang dijalankan. Jenis qiradh ini telah diterapkan sejak sebelum Islam berkembang.
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa praktik qiradh sudah ada sebelum Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi rasul. Saat itu, beliau menjalin kerja sama dengan Siti Khadijah, yang saat itu belum menjadi istrinya.
Dalam kerja sama tersebut, Siti Khadijah bertindak sebagai pemilik modal yang memberikan dana kepada Rasulullah SAW untuk dikelola dalam aktivitas perdagangan. Hingga kini, bentuk qiradh sederhana masih banyak dipraktikkan, baik di lingkungan perkotaan maupun pedesaan.
Qiradh Modern
Qiradh modern merupakan akad yang melibatkan individu dengan lembaga keuangan atau bank syariah. Mekanismenya hampir sama dengan qiradh sederhana, tetapi dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai pemilik dana yang menyimpan atau menabung uang di bank syariah.
Selanjutnya, bank syariah akan mengelola dana tersebut dan membagikan keuntungan kepada nasabah melalui sistem bagi hasil.
Demikianlah ulasan mengenai apa itu qirad dalam keperluan kerjasama dan investasi. Dalam agama Islam, qirad merupakan hal yang diperbolehkan menurut Al-Qur’an dan pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Baca juga kadar zakat emas dan perak.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.