JAKARTA- Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus harus ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel, mengingat adanya dugaan keterlibatan aparat intelijen. Menurutnya, sesuai dengan UU Intelejen maka DPR berhak memanggil pemerintah guna mendalami kasus tersebut.
Adapun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyatakan terdapat empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus.
“PDIP: Sesuai UU Intelejen, DPR Berhak Panggil Pemerintah Dalami Kasus Penyiraman Air Keras” ujar TB Hasanuddin, dalam keterangan yang diterima Rabu, 25 Maret.
Anggota komisi bidang pertahanan itu menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, terdapat mekanisme pengawasan yang jelas terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal.
Ia menyebut, pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga intelijen, sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh komisi di DPR RI. Dalam hal ini Komisi I DPR RI yang secara khusus menangani bidang intelijen.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, lanjut TB Hasanuddin, Komisi I DPR RI telah membentuk tim pengawas tetap yang terdiri dari perwakilan fraksi dan pimpinan komisi. Tim ini disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna DPR RI serta memiliki kewajiban menjaga rahasia intelijen sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” tegasnya.
관련 항목:
Mayor Jenderal Purnawirawan TNI itu juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti terlibat, demi menjaga integritas institusi serta memastikan keadilan bagi korban.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata TB Hasanuddin.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)