Bareskrim Bongkar Modus Baru Mafia SDA-LH, Brigjen Irhamni: Kejar Duitnya, Bukan Cuma Pelakunya!

JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Muhammad Irhamni menegaskan penanganan kejahatan di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup (SDA-LH) harus beradaptasi dengan perkembangan modus operandi yang semakin modern, terorganisasi, dan melibatkan korporasi. Karena itu, aparat penegak hukum didorong mengedepankan pendekatan follow the money untuk membongkar aktor utama di balik kejahatan lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Irhamni saat menghadiri Simposium Nasional Outlook Kejahatan SDA-LH 2026–2030 yang diselenggarakan Auriga Nusantara di Jakarta, Kamis 16 Juli.

"Kejahatan lingkungan di era modern tidak bisa lagi dihadapi dengan metode konvensional yang bersifat reaktif. Para pelaku kejahatan SDA-LH kini bergerak secara terorganisasi, memanfaatkan celah regulasi, hingga menggunakan instrumen korporasi yang kompleks. Oleh karena itu, hukum tidak boleh kalah selangkah," ujar Irhamni.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pelaku lapangan atau aktor intelektual tingkat bawah. Aparat penegak hukum harus mengembangkan penyidikan dengan menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan guna menjerat korporasi yang memperoleh keuntungan dari perusakan lingkungan.

"Memulihkan kerugian negara dan ekosistem jauh lebih krusial daripada sekadar memenjarakan pekerja di baris depan. Karena itu, pendekatan follow the money untuk mengejar korporasi perusak lingkungan dan menyita aset hasil kejahatan mereka," katanya.

Irhamni juga menilai sinergi antarlembaga penegak hukum menjadi kunci dalam membongkar jaringan kejahatan lingkungan yang terstruktur. Menurutnya, ego sektoral selama ini kerap menjadi hambatan dalam penyelesaian perkara.

Ia mendorong Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta kementerian dan lembaga terkait membangun sistem basis data terpadu guna memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus.

"Kolaborasi multisektoral ini adalah kunci untuk meruntuhkan jaringan mafia lingkungan yang terstruktur," tegasnya.

Selain memperkuat koordinasi, Irhamni menekankan pentingnya memanfaatkan hasil riset akademis dalam proses penyidikan. Menurutnya, kajian ilmiah dan keterangan ahli lingkungan dapat menjadi alat bukti yang memperkuat pembuktian di pengadilan.

Ia mengatakan kejahatan SDA-LH bukan sekadar pelanggaran terhadap lingkungan, tetapi juga mengancam ketahanan pangan, keamanan energi, hingga kedaulatan negara karena sering melibatkan jaringan lintas daerah maupun lintas negara dengan perputaran dana yang besar.

"Kejahatan SDA-LH pada hakikatnya bukan sekadar tindak pidana terhadap lingkungan, melainkan kejahatan yang mengancam kedaulatan negara, ketahanan pangan, keamanan energi, dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Karena itu, Irhamni menilai kejahatan lingkungan harus diperlakukan sebagai serious organized crime yang memerlukan respons cepat, terpadu, serta berbasis intelijen. Aparat penegak hukum juga didorong memanfaatkan teknologi digital, analisis keuangan, dan pemetaan spasial untuk mendukung penyidikan.

Ia mengingatkan periode 2026–2030 akan menjadi masa penting bagi ketahanan ekologi Indonesia. Menurutnya, tanpa peningkatan kapasitas aparat dan penguatan penegakan hukum, kerusakan lingkungan yang terjadi berpotensi bersifat permanen.

"Komitmen hukum yang tegas, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan adalah satu-satunya warisan yang harus diperjuangkan demi generasi mendatang," kata Irhamni.

Di akhir acara, Irhamni mengapresiasi penyelenggaraan Simposium Nasional Outlook Kejahatan SDA-LH 2026–2030. Ia menilai forum tersebut memberikan perspektif baru dan masukan yang bermanfaat bagi aparat penegak hukum dalam meningkatkan efektivitas penanganan perkara lingkungan.

"Terkait kegiatan lingkungan hidup dan sumber daya alam ini, materi yang dipaparkan sangat bagus. Semua narasumber yang hadir memiliki kompetensi tinggi, mulai dari mantan pimpinan KPK hingga para dekan yang aktif melakukan penelitian terkait kejahatan SDA-LH," pungkasnya.