Respons Menghindar Plt Bupati Tulungagung Saat Ditanya Kasus Penipuan Proyek MBG
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharuddin telah menjadi terlapor dalam dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan senilai Rp 1.5 miliar terkait titik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Saat ditemui dan ditanyakan wartawan namanya disebut dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Pendopo, Ahmad Baharuddin enggan menjawab dan berusaha secepatnya masuk ke dalam mobil.
”Sik..Sik..aku foto dulu,”katanya kepada wartawan sambil masuk ke dalam mobil, Tulungagung, 29 Juni.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tulungagung Polda Jawa Timur, IPTU Andi Wiranata Tamba, membenarkan bahwa laporan pengaduan tersebut memang telah diterima oleh SPKT.
“Benar, bg,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin, 29 Juni.
관련 항목:
Penerbitan STTLPM hanya menunjukkan bahwa pengaduan masyarakat telah diterima secara administratif untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Penerimaan laporan bukan merupakan penetapan tersangka ataupun bukti bahwa pihak yang dilaporkan bersalah. Tahapan berikutnya menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan verifikasi, klarifikasi, penyelidikan, hingga menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang cukup.
Sebelumnya diberitakan, Ahmad Baharuddin dilaporkan Husnil Labib warga Mangunsari Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur. Laporan dugaan penggelapan dan penipuan diterima di Polres Tulungagung tertanggal 23 Juni pukul 21.27 WIB.
Dalam laporan pengaduan itu tercatat dan tercetak dengan nomor STTLPM/92/VI/2026/SPKT tanggal 26 Juni 2026. Laporan itu menjelaskan peristiwa dugaan penggelapan dan penipuan yang terjadi di wilayah Mangunsari pada tanggal 23 November 2025.
Dalam surat laporan pengaduan itu tertulis, Ahmad Baharuddin terancam dengan pasal 492 dan atau pasal 486 undang-undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan sanksi hukuman penjara 4 tahun atau pidana denda kategori IV dan V.