Pengacara Yaqut: Hasil Pemeriksaan di KPK-BPK, Tidak Ada Aliran Dana

JAKARTA - Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, menegaskan tidak ada aliran dana yayng terungkap dalam pemeriksaan kliennya di KPK ataupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta terkait cacat formil penetapan status tersangka.

“Satu kesimpulan yang bisa saya sampaikan, tidak pernah ada aliran dana mana pun kepada beliau, baik dalam pemeriksaan di KPK maupun di BPK,” ujar Melissa, Selasa, 24 Februari.

Lewat praperadilan, pengacara berharap hakim tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dapat memeriksa perkara tersebut secara jernih dan prosedural. Menurutnya, penetapan tersangka oleh KPK merupakan upaya paksa yang tidak sejalan dengan ketentuan dalam KUHAP terbaru.

“Betapa besar efek penetapan tersangka ini jika penegak hukum tidak memegang teguh prosedur yang diatur dalam undang-undang,” katanya.

Dalam paparannya, Melissa menerangkan persoalan yang dipermasalahkan KPK berkaitan dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130. Menurutnya, dalam nota kesepahaman (MoU) dengan otoritas Arab Saudi, keputusan akhir berada di pihak Saudi sebagai ultimate authority.

Selain itu, ia menjelaskan kuota haji khusus hanya sekitar 27 ribu atau sekitar 11 persen dari total kuota, bukan 50 persen sebagaimana yang kerap digaungkan. Angka tersebut, katanya, terkait kuota tambahan yang kapasitasnya terbatas.

Karena itu, Mellisa meminta KPK menghadirkan pihak Arab Saudi serta para menteri agama terkait dalam proses persidangan, mengingat persoalan tersebut berhubungan dengan MoU bilateral.

“Mereka yang menyampaikan secara terbuka bahwa jika mendapat tambahan kuota 20 ribu, mau ditempatkan di mana jamaah itu,” ujarnya. Sidang praperadilan dijadwalkan kembali pada 3 Maret 2026.