Anggaran Dikendalikan Eksekutif, Independensi Peradilan Dinilai Rapuh
JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, menegaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak cukup dimaknai sebatas kebebasan hakim dalam memutus perkara. Menurutnya, independensi peradilan harus ditopang kemandirian kelembagaan dan anggaran agar benar-benar terbebas dari intervensi cabang kekuasaan lain.
Hal itu disampaikan Fahri saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pengujian undang-undang Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Rabu, 28 Januari.
“Kemerdekaan kekuasaan kehakiman bukanlah konsep tunggal yang berdiri sendiri, melainkan sebuah ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci, yaitu kemandirian hakim, kemandirian institusional, dan kemandirian anggaran,” ujar Fahri di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Ia menekankan, ketiga pilar tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Jika salah satunya melemah, terutama aspek anggaran, maka jaminan konstitusional terhadap independensi peradilan akan kehilangan dasar materielnya.
“Apabila salah satu pilar rapuh, terutama pilar anggaran yang sering kali menjadi titik paling rentan, maka jaminan konstitusional terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka akan kehilangan basis materielnya,” katanya.
Fahri menyoroti mekanisme penganggaran Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi yang hingga kini masih melalui proses negosiasi serta pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) oleh Kementerian Keuangan. Menurut dia, prosedur tersebut berpotensi membuka ruang campur tangan eksekutif terhadap lembaga yudikatif.
Ia menilai, meski anggaran peradilan tercantum terpisah dalam APBN, Indonesia belum memiliki jaminan konstitusional yang eksplisit terkait kemandirian anggaran kekuasaan kehakiman. Selain itu, belum ada perlindungan dari modifikasi eksekutif maupun mekanisme pengajuan anggaran langsung ke DPR.
Dalam pandangannya, kontrol terhadap anggaran identik dengan kontrol terhadap kekuasaan.
“Barang siapa yang menguasai kantong anggaran, maka dialah yang sesungguhnya menguasai kekuasaan,” ucap Fahri.
Ketergantungan fiskal tersebut, lanjut dia, berisiko menimbulkan konflik kepentingan, terutama ketika pemerintah menjadi pihak dalam perkara yang diperiksa MA maupun MK.
“Bagaimana mungkin lembaga peradilan memutus sengketa di mana pemerintah menjadi salah satu pihak, sementara pada saat yang sama mereka harus meminta atau menegosiasikan anggaran operasionalnya kepada pemerintah,” ujarnya.
Fahri juga menyinggung frasa “mata anggaran tersendiri” dalam Undang-Undang MA dan UU MK yang dinilai mengalami degradasi makna. Dalam praktiknya, frasa itu hanya dipahami sebagai aspek administratif, bukan kedaulatan penuh atas pengelolaan anggaran.
“Frasa itu sekarang hanya sebatas nomenklatur rekening dalam APBN. Sementara substansi anggarannya tetap berada di bawah kendali kementerian di bawah presiden,” katanya.
Sebagai perbandingan, Fahri menilai mekanisme penganggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lebih mencerminkan independensi lembaga negara karena dapat diajukan langsung ke DPR. Model tersebut, menurut dia, dapat menjadi preseden bagi lembaga peradilan.
Ia juga mengkritisi Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbendaharaan Negara yang memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengesahkan DIPA. Ketentuan itu dinilai berpotensi menciptakan relasi kekuasaan yang tidak seimbang.
관련 항목:
Fahri pun mendorong Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir bersyarat terhadap norma tersebut agar kewenangan eksekutif dibatasi hanya pada fungsi teknis manajemen kas.
“Tanpa kemandirian anggaran yang otonom dan terpisah dari diskresi murni eksekutif, maka atribut ‘merdeka’ dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 hanya akan menjadi slogan normatif yang kehilangan daya fungsionalnya,” tegasnya.