Pengalaman Pemudik Nekat Pakai Travel Gelap: "Demi Lebaran, Risiko Kami Tempuh"

JAKARTA - Setahun lalu, Andi (51 tahun) nekat mudik ke Garut, Jawa Barat, dengan travel gelap. Ia tak punya pilihan lain karena tiket bus dan kereta resmi sudah ludes, sementara harga yang tersisa melambung tinggi.

"Saya cek tiket resmi sudah habis. Lalu ada teman nawarin travel gelap, ya sudah saya ambil," kenangnya saat itu mudik bersama istrinya kepada VOI, Minnggu, 23 Maret.

Travel yang ia tumpangi berangkat tengah malam dari Jakarta, tanpa jadwal pasti, dan tanpa kepastian kenyamanan.

"Kami berdesakan, AC mati, dan sopirnya ugal-ugalan. Tapi yang penting sampai," kata bapak dua anak ini.

Meski perjalanan penuh risiko, Andi bersyukur bisa tiba di kampung halaman. Namun, tahun ini ia tak ingin mengambil risiko serupa.

"Sekarang motor saya baik-baik saja, tahun lalu turun mesin jadi mudiknya pakai travel gelap. Anak-anak saya nyusul lebaran kedua," ujarnya.

Travel Gelap, Alternatif Murah Tapi Berbahaya

Fenomena travel gelap masih terus terjadi tiap musim mudik. Alasannya? Harga lebih murah dan layanan yang lebih praktis.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menjelaskan, banyak pemudik tetap memilih travel gelap karena mereka menawarkan layanan door to door, sesuatu yang tidak diberikan oleh angkutan umum resmi.

Selain itu, keberadaan angkutan pedesaan yang semakin berkurang membuat banyak perantau kesulitan mencapai kampung halaman.

"Angkutan pedesaan sudah banyak yang hilang, sementara kebutuhan mobilitas meningkat. Akhirnya, travel gelap jadi solusi," kata Djoko Setijowarno, Kamis, 28 Maret 2025.

Travel Gelap (Ilustrasi)

Ia menambahkan, para pengusaha travel gelap bahkan memasang stiker khusus untuk menghindari razia.

"Stiker ini biasanya diberikan oleh oknum aparat yang menjamin kendaraan tidak ditilang atau kalau ditilang bisa dibantu menyelesaikannya," ujar Akademisi Prodi Teknik Sipil Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata.

Namun kini, banyak travel gelap beroperasi tanpa stiker, tapi tetap mudah dikenali dari jenis kendaraannya, seperti Elf atau Gran Max.

Pemudik dari Jateng dan Jabar Paling Banyak Gunakan Travel Gelap

Menurut Djoko Setijowarno, mayoritas penumpang travel gelap berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Barat. Dari Jawa Tengah, daerah asal mereka meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, hingga Kabupaten Banjarnegara. Sementara dari Jawa Barat, pemudik banyak berasal dari Kabupaten Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalaya, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.

Biasanya, mereka dijemput langsung di titik yang sudah disepakati dengan agen travel.

"Jam keberangkatan berkisar pukul 16.00-19.00," katanya.

Namun, maraknya travel gelap meresahkan pengusaha angkutan umum resmi, seperti bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP).

"Mereka harus taat regulasi, bayar pajak, urus KIR, dan asuransi. Tapi travel gelap bebas beroperasi tanpa aturan," ujar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat kepada VOI, Minggu, 23 Maret.

Djoko Setijowarnonmenilai, menjamurnya travel gelap mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum yang aman dan merata.

"Ini bukan inovasi, tapi bentuk kebutuhan yang tidak dipenuhi oleh pemerintah," tegasnya.

Ilustrasi Ketegasan Pemerintah terhadap Travel Gelap (Istimewa)

Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa pemerintah wajib menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, dan terjangkau. Namun kenyataannya, banyak daerah masih kekurangan layanan transportasi.

Juga Pasal 139 (1) Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara; (2) Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi; (3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota; dan (4) Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Padahal, mudik dengan travel gelap bukan tanpa risiko. Mudik Lebaran 2024, menurut Djoko Setijowarno, sebuah minibus travel gelap mengalami kecelakaan di Tol Cikampek Km 58 setelah melawan arus di jalur contraflow. Akibatnya, 12 penumpang meninggal.

Jelang mudik Lebaran 2025, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengklaim telah menindak 100 travel gelap di berbagai wilayah.

"Travel gelap ini ilegal karena tidak berizin dan tidak memiliki asuransi," ujarnya, Rabu, 26 Maret 2025.

Ia mengimbau agar pengusaha travel gelap tidak beroperasi selama musim mudik.

"Keselamatan pemudik lebih penting. Jangan hanya cari keuntungan tanpa memikirkan nyawa orang lain," tegasnya.