シェア:

JAKARTA - Mantan Menteri AgamaYaqut Cholil Qoumasmenegaskan kebijakan pembagian kuota haji merupakan yurisdiksi Pemerintah Arab Saudi. Indonesia, menurutnya, terikat pada regulasi dan kesepakatan bilateral yang telah disepakati kedua negara.

“Haji itu yuridiksinya di Saudi, jadi bukan semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia. Kita terikat pada peraturan-peraturan di Saudi, termasuk soal pembagian kuota itu, karena ada MoU yang menjadi pegangan,” kata Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari.

Ia menyebut Keputusan Menteri Agama (KMA) yang diterbitkan saat itu diterbitkan atas dasar kesepakatan tersebut.

Menurut Yaqut, satu-satunya pertimbangan dalam pembagian kuota adalah prinsiphifdzun nafsi—menjaga keselamatan jiwa jamaah—mengingat adanya keterbatasan kapasitas di Arab Saudi.

“Satu-satunya pertimbangan saya adalah keselamatan jamaah,” tegasnya.

Pengacara Yaqut, Melissa Anggraini, menerangkan persoalan yang dipermasalahkan KPK berkaitan dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130. Menurutnya, dalam nota kesepahaman (MoU) dengan otoritas Arab Saudi, keputusan akhir berada di pihak Saudi sebagai ultimate authority.

"Mereka betul-betul hanya memandang dan menilai bahwa kewenangan terkait dengan keputusan Menteri Agama 130 itu salah. Padahal seperti yang Gus Yaqut tadi sampaikan ya, di dalam MoU dengan Saudi, Saudi ini tuh adalah ultimate authority yang mengambil keputusan. Itu dinyatakan secara jelas bahwa pembagian kuota ini memang seperti itu gitu. Punya kewenangan apa seorang Gus Yaqut?,” paparnya.

Selain itu, Mellisa menjelaskan kuota haji khusus hanya sekitar 27 ribu atau sekitar 11 persen dari total kuota, bukan 50 persen sebagaimana yang kerap digaungkan. Angka tersebut, katanya, terkait kuota tambahan yang kapasitasnya terbatas.

"Nah Gus Yaqut sudah berhasil memberangkatkan jemaah dengan jumlah terbesar 241 ribu. Dan kalau dikatakan itu dibagi 50-50 nggak, karena faktanya dari 241 ribu ada 213.320 jemaah haji reguler yang berangkat dan hanya 27 ribu sekian yang dari haji khusus. Artinya hanya sebelas persen haji khususnya,” kata dia.

"Tetapi selalu digaung-gaungkan seolah 50-50. Itu hanya terkait kuota tambahan di mana memang sudah tidak memungkinkan kapasitasnya. Maka kita sampaikan kepada BPK hadirkan dong, karena ini berkenaan dengan MoU, hadirkan Saudi,” sambungnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)