JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Wadah Makan Indonesia (APMAKI) mengapresiasi langkah kepolisian yang melakukan penggeledahan terhadap ruko dan gudang penyimpanan ompreng atau nampan palsu di wilayah Jakarta Utara.
APMAKI mendorong agar kasus tersebut diusut tuntas secara transparan dan profesional, serta para pelaku ditindak tegas sesuai hukum.
“Kami mengapresiasi sekaligus mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ompreng palsu ini. Penanganannya harus dilakukan secara serius, transparan, dan akuntabel. Para pelaku yang terlibat harus ditindak tegas,” ujar Sekjen APMAKI, Ardy Susanto, saat dihubungi wartawan, Senin 3 November.
Sebelumnya, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah ruko dan gudang di kawasan pergudangan di Jakarta Utara pada akhir pekan lalu. Dari hasil operasi tersebut, ditemukan ribuan ompreng atau wadah makan bertuliskan “Made in Indonesia” yang diduga palsu.
Barang-barang tersebut diketahui berasal dari luar negeri, terutama China, namun label asalnya diganti sebelum didistribusikan ke berbagai daerah.
Selain dugaan pemalsuan label negara asal, polisi juga menemukan indikasi pelanggaran lain berupa pemalsuan logo halal dan ketidaksesuaian bahan baku dengan standar keamanan pangan. Kasus ini tengah diselidiki oleh kepolisian untuk menelusuri rantai distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.
Ardy menilai, dugaan pemalsuan ompreng tersebut sangat berbahaya dan berpotensi mencoreng program andalan Presiden Prabowo Subianto. Selain melanggar hukum, praktik tersebut juga dapat merugikan negara serta mengancam keamanan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Contohnya ada dugaan pemalsuan logo halal, yang tentu mengancam keamanan, kesehatan, dan kepastian status produk yang digunakan untuk program MBG,” ujarnya.
Ia menambahkan, ribuan ompreng yang ditemukan itu diduga diimpor dari China dan kemudian dilabeli ulang dari “Made in China” menjadi “Made in Indonesia”. Menurut Ardy, tindakan itu dilakukan untuk menghindari pembayaran pajak dan mendapatkan akses distribusi resmi.
“Karena itu, kami mendorong kepolisian untuk bersinergi dengan Badan Pangan Nasional (BPN), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Standardisasi Nasional (BSN), serta Bea Cukai guna mengusut tuntas dugaan pemalsuan ini. Selain menindak pihak-pihak yang terlibat, langkah tersebut penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa yang dapat mengganggu pelaksanaan program MBG,” jelasnya.
Ardy juga menilai kasus ini telah merugikan dan mencederai eksistensi produsen ompreng dalam negeri. Untuk itu, APMAKI menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas aparat penegak hukum.
“APMAKI sejak awal berkomitmen menyediakan ompreng atau food tray serta perlengkapan makan lain yang aman bagi kesehatan, sesuai standar Nasional Indonesia (SNI) dan bersertifikat halal, demi mendukung kelancaran program MBG di seluruh Indonesia,” katanya.
また読む:
Lebih lanjut, Ardy menyampaikan bahwa APMAKI siap menjadi mitra strategis BPN dalam penyediaan ompreng yang terjamin kehalalan, keamanan, dan kualitasnya, sesuai dengan rekomendasi MUI, SNI, dan kebutuhan program MBG.
“Kami memiliki kemampuan produksi ompreng hingga 10 juta set per bulan dan siap meningkatkan kapasitas jika diperlukan, untuk memastikan distribusi ompreng yang sesuai standar halal dan SNI,” pungkasnya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)