シェア:

JAKARTA - Bareskrim Polri terus berupaya menangkap dua buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus magang ke Jerman. Salah satu cara yang dilakukan berkoodinasi dengan Imigrasi untuk pemcabutan paspor mereka.

"Kami mengambil langkah-langkah lain dengan koordinasi dengan Imigrasi untuk memohon agar paspor yang bersangkutan dicabut," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, 23 April.

Untuk dua buronan itu berinisial alias EW (39) dan A alias AE (37). Mereka disebut masih berada di Jerman hingga saat ini.

Hanya saja, dikatakan belum ada perkembangan perihal tersebut. Penyidik masih menunggu infomasi dari pihak Imigrasi.

Djuhandani menegaskan walaupun sementara minim perkembangan, langkah itu bukan satu-satu yang dilakukan. Sebab, hal itu merupakan upaya lain sembari menunggu penerbitaan red notice kedua buronan itu oleh Interpol.

Sementara mengenai perkembangan penerbitan red notice, dikatakan bila Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) yang memiliki kewenangan menyampaikannya.

"Semua pakai proses, tentang proses red notice mungkin bisa ditanyakan ke Hubinter," kata Djuhandani.

Selain dua boronan, Bareksrim Polri telah menetapkan tiga tersangka. Mereka berinisial SS, AJ dan MJ.

Pada kasus ini, 1.047 mahasiswa menjadi korban. Mereka dieksploitasi dengan cara mempekerjakan mereka sebagai kuli.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)