JAKARTA - Penceramah sekaligus pemilik agen perjalanan atau travel agent penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Uhud Tour, Khalid Basalamah, mengaku mengembalikan uang Rp8,4 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tapi, klaimnya dia tak tahu dari mana duit tersebut karena diberikan oleh PT Muhibah saat kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 mulai diusut.
Penjelasan perihal pengembalian uang tersebut disampaikan Khalid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini.
Adapun uang miliaran tersebut sudah diserahkan Khalid ke KPK kemudian disita saat pemeriksaan pertama sekitar 2025 lalu.
“PT Muhibah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 M, kan gitu. Iya, dikembalikan,” kata Khalid kepada wartawan, Kamis, 23 April.
“Pada saat kita dikembalikan, kami enggak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja,” sambung dia yang mengamini uang tersebut dalam pecahan dolar Amerika Serikat.
Khalid lebih lanjut menyebut pihaknya memang bekerja sama dengan PT Muhibah untuk memberangkatkan calon jamaah menggunakan visa khusus. Tapi, dirinya mengklaim tak tahu tawaran itu ternyata menggunakan kuota haji khusus yang pembagiannya bermasalah hingga berujung dugaan korupsi.
“Tiba-tiba datang PT Muhibah ini nawarkan dengan alasan visa resmi. Makanya kami semua terdaftar di PT Muhibah dan sudah kami serahkan semua ke pihak KPK data itu. Saya pun namanya di PT Muhibah,” tegasnya.
Sementara saat disinggung perihal perkenalannya dengan para tersangka dalam kasus ini, termasuk dengan Fuad Hasan Masyhur selaku pembina Forum Sathu dan pihak yang berperan aktif meminta penambahan kuota, Khalid mengklaim tak pernah membahas perihal pelaksanaan ibadah haji.
Dia hanya tahu satu sosok, yakni Ibnu Mas’ud yang berasal dari PT Muhibah. “Jadi kami cuma sampai di situ, kami tidak pernah tahu masalah kementerian agama, stafnya, enggak pernah kami interaksi sama sekali.”
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengamini penyidik kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 mengonfirmasi sejumlah hal dari Khalid Basalamah. Salah satunya, soal duit yang sudah dikembalikan.
“Adapun dalam pemeriksaan hari ini, para saksi dimintai keterangan soal pengembalian uang oleh PIHK kepada KPK sebelumnya serta pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2022-2024,” kata Budi secara terpisah.
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji, yakni Ismail Adhan selaku Direktur Operasional Maktour Travel dan Asrul Azis Taba yang merupakan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri). Keduanya diduga bersiasat untuk mendapatkan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bahkan memberikan uang.
Ismail disebut memberikan uang kepada Ishfah Abidal Azis yang merupakan eks staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas senilai 30 ribu dolar Amerika Serikat. Kemudian, dia memberikan uang terhadap terhadap Abdul Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag dengan rincian 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi.
Perbuatan ini kemudian membuat Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 senilai Rp27,8 miliar.
Sementara Asrul disebut memberikan uang senilai 406 ribu dolar Amerika Serikat. Dari pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam naungan Kesthuri mendapat keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar.
Penetapan keduanya merupakan pengembangan kasus korupsi kuota haji yang sudah lebih dulu menjerat Yaqut dan Ishfah. Dugaan korupsi ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023-2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.
Hanya saja, Yaqut selaku Menteri Agama saat itu diduga secara sepihak mengubah komposisinya. Menggunakan manuver penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, dia membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Sementara Ishfah Abidal Aziz mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus. Ia diduga mengatur pengisian sisa kuota haji khusus ini diserahkan kepada usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel yang harusnya sesuai nomor urut nasional seperti diatur undang-undang.
Sebagai imbalan fasilitas percepatan tersebut, Gus Alex menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengumpulkan pungutan liar atau fee dari pihak travel yang pada akhirnya dibebankan kepada para calon jemaah haji khusus. Pada tahun 2023, besaran fee yang dipatok mencapai USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.
また読む:
Sedangkan pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tarif pungutan disepakati sekurang-kurangnya USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.
Uang miliaran rupiah dari hasil pengumpulan fee tersebut diduga kuat mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.
Kemudian ada dugaan sebagian aliran dana tersebut sengaja disiapkan dan digunakan mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh DPR RI pada pertengahan 2024. Tapi, penolakan diberikan sehingga tidak terjadi penyerahan oleh perantara.
Akibat perbuatan keduanya, negara disebut merugi hingga Rp622 miliar. Mereka kemudian disangka melanggar asal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)