JAKARTA – Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta mengungkapkan bahwa kenaikan dana bantuan bagi partai politik (parpol) dapat diterima selama proporsional dan berbasis kinerja.
Menurutnya, batas aman alokasi dana bantuan parpol berkisar antara 0,02 hingga 0,03 persen dari total APBN.
Karena itu, kenaikan sebesar 10-15 persen per tahun dianggap masih ideal bila mempertimbangkan inflasi dan kebutuhan parpol dalam berbagai program kaderisasi.
Dia menyatakan, negara memang berkewajiban mendanai parpol agar tidak bergantung pada sumber pendanaan tidak transparan.
Sebab, dua sumber ideal pendanaan parpol adalah dari negara dan dari iuran anggota.
Namun, iuran anggota masih sulit diwujudkan secara signifikan.
Karena itu, bantuan dari negara perlu diperkuat untuk memastikan parpol tidak mencari uang haram lewat kader-kadernya di parlemen dan lembaga eksekutif.
“Dana bantuan parpol harus disertai prasyarat ketat seperti transparansi, akuntabilitas, dan pelaporan keuangan yang baik. Tidak cukup hanya berdasarkan suara di pemilu. Harus ada sistem kinerja yang dinilai secara komprehensif,” ujar Kaka, Minggu 20 Juli 2025.
Dia menekankan pentingnya ukuran proporsional kenaikan dana parpol. Contohnya, dalam sebuah kajian pada tahun 2023, idealnya dana yang diberikan adalah sekitar Rp20.000 per suara sah.
Kenaikan dana parpol juga harus mempertimbangkan keseimbangan pembiayaan antara APBN dan APBD.
“Jika terlalu kecil, itu tidak cukup untuk menunjang kegiatan partai politik. Apalagi partai yang mengikuti pemilu harus memiliki kantor tetap, sekretariat, pengurus, dan jumlah anggota minimal sesuai persyaratan, yaitu sekitar satu per seribu dari jumlah penduduk. Pemeliharaan organisasi seperti ini tentu membutuhkan biaya besar,” imbuhnya.
Kaka mengatakan, kenaikan dana bantuan bagi parpol juga harus diiringi dengan penguatan audit independen terhadap laporan keuangan parpol. Sebab selama ini, sistem audit independen hampir tidak pernah dilakukan secara rutin, dan hasilnya jarang dipublikasikan.
“Kalau tidak ada transparansi, ini bukan lagi soal efisiensi anggaran, tapi soal potensi korupsi. Dana bantuan parpol bukan sekadar angka dalam APBN, ini investasi demokrasi. Tanpa akuntabilitas yang kuat, justru akan memperkuat elite politik, bukan demokrasi,” tukasnya.
Kaka mengusulkan adanya sistem informasi terpadu yang bisa diakses publik untuk melacak penggunaan dana bantuan.
Sistem ini bisa dibangun bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, karena saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memiliki slot khusus untuk itu.
Dia menegaskan, pentingnya pelaporan dana yang tidak bermasalah dan sanksi tegas bila terjadi pelanggaran.
Selain itu, partai harus mengajukan rencana penggunaan dana terlebih dahulu agar jelas arah penggunaannya dan mudah dievaluasi bila terjadi penyimpangan.
“Dana ini bukan untuk elite partai saja, tetapi untuk membangun organisasi yang kuat dari pusat hingga daerah. Harus ada sertifikasi kader, pendataan anggota, dan sistem kaderisasi yang jelas,” tambah Kaka.
Sebelumnya, pemerintah berencana meningkatkan dana bantuan bagi parpol. Untuk tingkat DPR RI, Kemendagri mengusulkan agar dana bantuan bagi parpol naik dari Rp1.000 per suara sah menjadi Rp3.000 per suara.
また読む:
Ketentuan terkait dana bantuan parpol sendiri diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Pada Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa dana parpol adalah bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD yang diberikan secara proporsional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)