KPK Ingatkan Para Bos Rokok Kooperatif Penuhi Panggilan Terkait Kasus Ditjen Bea Cukai

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para saksi kasus suap dan gratifikasi terkait importasi di Ditjen Bea dan Cukai kooperatif memenuhi panggilan.

Peringatan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah sejumlah saksi, termasuk M. Suryo yang merupakan bos rokok rumahan HS tak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 3 April. Dia harusnya dimintai keterangan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Kami juga mengimbau kepada saudara MS ataupun pihak-pihak saksi lainnya agar ke depan kooperatif, bisa memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” kata Budi kepada wartawan dikutip pada Senin, 6 April.

Tiap saksi yang dipanggil, Budi bilang, keterangannya dibutuhkan. “Untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” tegasnya.

Selain Suryo, KPK diketahui juga memanggil Arief Herwanto dan Johan Sugiharto selaku pihak swasta. Tapi, hanya Johan yang memenuhi panggilan.

Saat diperiksa, Johan disebut dicecar penyidik soal mekanisme pengurusan cukai rokok di Ditjen Bea dan Cukai.

KPK sebelumnya menduga ada produsen rokok yang memberi suap ke pihak Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakali cukai berasal dari wilayah Pulau Jawa. Temuan terungkap setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat, 27 Februari.

Penetapan ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Saat itu, enam tersangka diumumkan, salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga ada Jawa Timur juga,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 2 Maret.

Para pengusaha rokok ini diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Padahal, ada perbedaan tarif untuk hasil produk industri rumahan manual dan menggunakan mesin.