Tanpa Uang Negara! Proyek Pelabuhan KCN Bisa Gerakkan Ekonomi Nasional!
JAKARTA – Proyek pengembangan Pelabuhan Marunda melalui kerja sama antara BUMN dan swasta yang diwujudkan dalam entitas PT Karya Citra Nusantara (KCN) terus menunjukkan progres positif.
Proyek ini telah mendapatkan pendampingan hukum, perizinan ruang laut, konsesi pelabuhan, hingga dukungan dari berbagai instansi terkait seperti Kejaksaan Agung RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), hingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Perwakilan Kejaksaan Agung, Ibu Iren, menjelaskan bahwa sejak 2021, Kejaksaan Agung ditugaskan oleh Kementerian BUMN untuk mendampingi aspek hukum dari proyek strategis nasional ini. Salah satu peran penting Kejagung adalah menyelesaikan sengketa antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) selaku BUMN pemilik lahan dengan pihak swasta, yaitu PT KTU. Sengketa ini akhirnya diselesaikan melalui proses mediasi yang difasilitasi Kejagung.
Pendampingan hukum yang diberikan juga mencakup penyusunan kontrak konsesi, penyelesaian dokumen AMDAL, serta legalitas kerja sama melalui Dirjen AHU di Kementerian Hukum dan HAM. "Sepengetahuan kami, seluruh isu hukum hingga 2023 telah selesai," ujar Iren.
また読む:
KKP: KKPRL dan Persetujuan Lingkungan Sudah Diterbitkan
Sementara itu, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bapak Fajar, menjelaskan bahwa PT KCN telah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) pada tahun 2023. Proses tersebut melewati sejumlah tahap, mulai dari pendaftaran di OSS hingga penilaian teknis dan penyesuaian luasan. Dari permohonan awal 218 hektare, yang disetujui hanya sekitar 198 hektare, dengan reklamasi yang dibatasi menjadi 82 hektare.
KKP menekankan bahwa KCN sebagai pemegang PKKPRL memiliki 16 kewajiban utama, termasuk menjaga ekosistem laut, meminimalkan konflik sosial, serta memperhatikan masyarakat pesisir, khususnya komunitas nelayan.
Kepala KSOP Kelas II Marunda, Agus Hariyanto, memastikan bahwa semua aspek legal perizinan pelabuhan telah dipenuhi oleh PT KCN. Konsesi pelabuhan telah diteken sejak 2016 dan diperbarui melalui adendum pada 2024. “Konsesi diberikan untuk 70 tahun, dan seluruh perizinan termasuk KKPRL serta izin kerja keruk dan reklamasi telah lengkap,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Pelabuhan KCN berperan sebagai penunjang langsung Pelabuhan Tanjung Priok, yang kini telah mencapai batas kapasitasnya. KCN diharapkan dapat mendukung kelancaran logistik nasional, khususnya wilayah Jabodetabek.
KCN: Proyek Non-APBN yang Berorientasi pada Kepentingan Publik
Direktur Utama PT KCN, Widodo, menegaskan bahwa proyek Pelabuhan Marunda merupakan proyek kerja sama pemerintah dan swasta (KPBU) yang sepenuhnya tanpa dana APBN/APBD, dan memiliki tujuan utama mendukung kepentingan publik.
Dengan progres pembangunan yang telah mencapai 70%, proyek ini mencakup tiga pier dan breakwater sebagai pelindung dari gelombang laut. Widodo menegaskan bahwa isu “tanggul beton” yang sempat berkembang adalah bagian dari struktur pelabuhan, bukan pembatas akses nelayan.
Widodo juga memaparkan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) KCN, termasuk dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan. "Kami sudah menanam 1,5 km mangrove dan menargetkan 4 km penanaman di sepanjang akses jalan tol NPEA yang bersebelahan dengan proyek kami," jelasnya.
Terkait komunitas nelayan, KCN mengusulkan pembentukan kawasan terpadu yang ramah nelayan, termasuk tempat pelelangan ikan (TPI) dan dermaga khusus kapal kecil. Bahkan, perusahaan telah memetakan 800 meter akses khusus nelayan agar tetap bisa melaut tanpa terganggu aktivitas pelabuhan.
Proyek Pelabuhan Marunda kini menjadi contoh sinergi nyata antara pemerintah dan sektor swasta dalam mewujudkan infrastruktur maritim modern. Tak hanya menjawab kebutuhan logistik nasional, proyek ini juga menunjukkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir.
Dengan pendampingan hukum yang kuat, perizinan yang lengkap, serta kolaborasi multisektor, Pelabuhan Marunda diharapkan akan menjadi pilar penting dalam sistem logistik Indonesia sekaligus memperkuat kedaulatan maritim nasional.