TikTok Dianggap Langgar Hak Cipta, Perusahaan Ini Layangkan Gugatan ke PN JakPus
Baru-baru ini, sebuah perusahaan digital asal Indonesia menggugat TikTok karena dianggap telah melanggar hak cipta. Adalah PT Digital Rantai Maya yang mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, TikTok menjadi tergugat 1, sedangkan pengembangnya, ByteDance berstatus tergugat 2. Telah diketahui bahwa Nixon DH Sipahutar merupakan kuasa hukum dari pihak penggugat.
Gugatan dari PT Digital Rantai Maya itu sudah diajukan pada 13 Januari 2021, didaftarkan dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Penggugat meminta PN untuk menerima dan mengabulkan gugatan yang telah dilayangkan tersebut.
Dalam gugatan itu, penggugat meminta majelis hakim untuk mengesahkan perjanjian kerjasama PT Digital Rantai Maya dengan pihak Virgoun Teguh Putra terkait label rekaman tertanggal 3 November 2015.
Pihak penggugat meminta majelis untuk menyatakan bahwa pihak mereka merupakan pemegang hak cipta yang sah sesuai hukum terkait karya berupa lagu-lagu dalam master rekaman. Penggugat juga meminta bahwa pihak tergugat yaitu TikTok dan ByteDance bukan pemegang hak cipta lagu-lagu yang terdapat dalam master rekaman.
Oleh karena itu, pihak penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa TikTok dan ByteDance sudah melanggar hak cipta penggugat.
また読む:
Penggugat menuntut Rp3,1 miliar karena TikTok dan ByteDance dianggap telah melanggar hak cipta tanpa izin karena melakukan pengedaran, penggandaan, dan penyebaran lagu-lagu.
Perusahaan aplikasi video pendek asal China itu dituntut untuk mengganti kerugian immateriil berupa uang sejumlah Rp10 miliar karena penggugat merasa mengalami kerusakan imbas dari tekanan dan desakan sehingga mengakibatkan kegiatan bisnisnya terganggu di masa mendatang.
"Menghukum Para Tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)," kutip petitum.
PT Digital Rantai Maya juga meminta agar perkara tersebut bisa dijalankan meskipun pihak TikTok dan ByteDance mengajukan perlawanan atau hukum verzet, banding dan kasasi. Rencananya, sidang perdana bakal diselenggarakan pada 22 April 2021 sebagaimana keterangan yang dilaporkan SIPP PN Jakarta Pusat.