Eksklusif, Ketum Apindo Hariyadi Sukamdani Tegaskan Saat Ini PP 36 Tahun 2021 Rujukan Ideal Penentuan UMP
Polemik penentuan upah minimum provinsi (UMP) kembali memanas setelah Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan peraturan nomor 18 tahun 2022. Produk hukum ini diduga bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan yang menjadi rujukan sebelumnya, yaitu PP No 36 tahun 2021 menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani selama ini masih yang paling ideal dalam penentuan UMP. Selanjutnya Apindo bersama asosiasi lainnya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas Permenaker No 18 tahun 2022.
***
Upah minimum provinsi sejatinya memang naik setiap tahun, karena hal ini menyesuaikan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Kalau tidak ada penyesuaian UMP pekerja akan kesulitan mengimbangi kebutuhan yang terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan kenaikan inflasi.
“Kenaikan itu memang disesuaikan dengan inflasi, jadi setiap tahun upah itu pasti akan naik. UMP harus dilihat sebagai jaring pengaman sosial. Ini adalah nilai terendah yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja, kalau lebih rendah dari itu pemberi kerja bisa kena pidana,” kata Hariyadi Sukamdani.
Namun penentuan UMP ini menjadi polemik saat Kemnaker mengeluarkan Permenaker No 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Soalnya ini diduga bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena itulah Apindo dan sejumlah asosiasi menguasakan kepada kantor hukum Integrity yang dipimpin Denny Indrayana untuk mengajukan uji materi.
Ada enam alasan yang dijadikan sebagai dasar mengajukan uji materi ini, yaitu 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, 2. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja. 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 5. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dan 6. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022.
“Saat penentuan UMP itu memasukkan semua komponen yang ada, maka UMP akan bisa diandalkan bersama. Di PP 36 tahun 2021 mengatur formula upah minimum, semua faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, konsumsi rumah tangga, dan kesenjangan antardaerah. Dalam PP 36 yang paling tinggi yang menjadi patokan apakah inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Namun dalam Permenaker yang baru kedua faktor itu dijumlahkan, ini mirip sekali dengan PP 78 tahun 2015,” terang Hariyadi Sukamdani.
Sekarang dalam Permenaker yang baru kedua faktor dijumlahkan, namun pertumbuhan ekonomi menggunakan variabel α (alfa) 0,1 sampai 0,3. Angka ini dilepas ke semua daerah.
“Kita sudah pengalaman menghadapi persoalan ini, akan ribut terus di dewan pengupahan, padahal setelah penerapan PP 36 itu sudah stabil. Dari 34 provinsi 30 sudah melaksanakan PP 36. Dan laporan BPS di bulan Agustus 2022 lalu upah real yang diterima pekerja kita naik 12,2 persen secara nasional,” katanya kepada Iqbal Irsyad, Edy Suherli, Savic Rabos dan Rifai dari VOI saat ditemui di Hotel Sahid Jaya, Jakarta belum lama berselang. Inilah petikannya.
Tahun 2022 penuh dengan cobaan, sebagai pengusaha seperti apa evaluasi Anda menjalani tahun ini?
Kalau kita bicara 2022 alhamdulillah kondisinya semakin membaik. Memang di akhir tahun kita menghadapi masalah untuk yang ekspor ke negara-negara tujuan yang mengalami resesi, konsumsi dari masyarakat Eropa dan Amerika itu memang menyusut.
Importirnya masih punya stok yang banyak, perkiraan kami ekspor baru pulih lagi secara bertahap pada semester 2 tahun depan. Kalau pun di semester 1 ini ada penambahan menurut saya mungkin belum terlalu besar.
Kondisi ekonomi global saat ini sedang terpuruk bagaimana Anda melihat faktor ini?
Kalau kita lihat kondisi global memang masih ada ketidakpastian, namun kami optimis situasi geopolitik itu lama-lama akan mereda. Tidak mungkin suatu kondisi itu memanas terus, pasti akan ada satu titik para pihak itu akan mengerem dan kembali ke meja diplomasi.
Dari sisi bisnis kalau saya para pebisnis yang hadir di forum B20 (G20) kemarin, mereka juga punya pandangan yang sama, kita tidak bisa terus terusan begini. Mereka juga ingin melalui situasi yang sulit ini agar ekonomi bisa bangkit lagi. Ini juga memberikan semangat kepada kita. Kita yakin bisa melewati situasi ini.
Katanya pertemuan G20 dan B20 itu sukses, apa dampaknya bagi para pengusaha khususnya anggota Apindo?
Yang jelas kalau dari sisi komitmen pemerintah dengan pemerintahan proyeknya Rp 300 miliar lebih itu yang diumumkan. Setelah itu akan diikuti dengan proyek yang lain. Dari sisi pengusaha terjadi networking yang positif karena diikuti 2.400 partisipan dari lebih dari 100 negara.
Lewat event ini mereka jadi kenal dengan apa yang dimiliki Indonesia. Sebagai presidensi G20 kita berhasil menyelenggarakan even ini. Peluang ekspor dan investasi terbuka lebar. Kemarin yang digarisbawahi soal investasi sektor digital dan energi baru dan terbarukan. Industri yang terkait dengan kelestarian lingkungan itu banyak yang melihat potensi Indonesia.
Setiap tahun UMP naik, sebagai pengusaha menyikapi hal ini?
Kenaikan itu memang disesuaikan dengan inflasi, jadi setiap tahun upah itu pasti akan naik. Upah minum provinsi (UMP) harus dilihat sebagai jaring pengaman sosial. Ini adalah nilai terendah yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja, kalau lebih rendah dari itu pemberi kerja bisa kena pidana.
Saat penentuan UMP itu memasukkan semua komponen yang ada, maka UMP akan bisa diandalkan bersama. Di PP 36 tahun 2021 mengatur formula upah minimum. Semua faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, konsumsi rumah tangga, dan kesenjangan antardaerah.
Dalam PP 36 yang paling tinggi yang menjadi patokan apakah inflasi atau pertumbuhan ekonomi, dalam Permenaker yang baru kedua faktor itu dijumlahkan, ini mirip sekali dengan PP 78 tahun 2015.
Sekarang dalam Permenaker yang baru kedua faktor dijumlahkan, namun pertumbuhan ekonomi menggunakan variable α (alfa) 0,1 sampai 0,3. Angka ini dilepas ke semua daerah. Kita sudah pengalaman akan ribut terus di dewan pengupahan, padahal setelah penerapan PP 36 itu sudah stabil. Dari 34 provinsi 30 sudah melaksanakan PP 36. Dan laporan PBS di bulan Agustus 2022 lalu upah real yang diterima pekerja kita naik 12,2 persen secara nasional. Kalau di DKI sampai 35 persen, artinya yang mereka terima itu lebih besar dari UMP.
Saya tidak tahu apa pertimbangan perubahan ini, takutnya soal ini akan berdampak tidak hanya pada sisi ekonomi tapi juga sosial. Dengan PP 36 kita bisa punya ruang untuk mengatur upah yang sudah bekerja di atas 1 tahun. Soalnya mereka yang lebih dari satu tahun beda upahnya dengan mereka yang baru. Sekarang dipukul rata mau masa kerja dibawah setahun atau di atas setahun, ini tidak adil. Pengusaha yang melihat sektor padat karya kondusif akan menunda ekspansinya.
Dampak sosialnya apa?
Kalau melihat data 58 persen angkatan kerja kita lulusan SLTP. Dengan UMP yang tidak mencerminkan antara supply and demand atau yang dinaikkan sepihak oleh regulator (pemerintah) akan membuat penyerapan tenaga kerja jadi rendah. Di tahun 2013 data investasi BKPM yaitu 393 triliun itu masih bisa menyerap tenaga kerja 1,8 juta orang. Atau rasionya per 1 triliun bisa membuka lapangan kerja untuk 4.500 orang. Di tahun 2021 investasinya naik dari 902 triliun, tapi serapan tenaga kerja Cuma 1,2 juta orang. Jadi turun 70 persen. Rasionya per satu triliun cuma menyerap 1.300 tenaga kerja.
Orang yang tidak terserap di sektor formal akan berada di sektor informal. Nah ini akan membuat jumlah subsidi negara makin besar. Tahun 2019 jumlah subsidi kita besar, kalau kita lihat dari angka yang ada penerima subsidi; bantuan listrik, iuran jaminan kesehatan nasional, bantuan pangan, bansos keluarga harapan kalau semua ditotal 40 persen dari jumlah penduduk.
Ini yang lupa, jumlah penerima subsidi kita besar, pemerintah harus melihat data ini, bukannya mengutak-atik orang yang sudah bekerja di sektor formal. Kalau jumlah penerima subsidi masih sebesar ini akan sulit bagi Indonesia untuk menjadi negara maju yang kekuatan ekonominya digadang-gadang akan menjadi nomor 4 di tahun 2045. Dengan 40 persen penduduk menerima subsidi artinya bangsa kita tidak produktif.
Negara mana yang bisa dijadikan contoh untuk menangani problem yang sama?
Yang bisa kita contoh Korea Selatan, pemerintahnya benar-benar melakukan revolusi mental. Rakyat dipaksa untuk produktif, di sana rakyat untuk menyatakan dirinya miskin itu susah sekali. Dengan kondisi itu yang disubsidi negara itu cuma 3 persen dari jumlah penduduk. Dan setelah itu kemajuan Korea Selatan luar biasa. Mereka maju pesat dan jadi kekuatan ekonomi yang diperhitungkan. Kita mau seperti apa? Harus ada strategi untuk membuat bangsa kita ini lebih produktif. Sekarang dengan UMP di DKI yang 4,8 juta apa tidak jadi backfire. Kita pernah mengalami dinamika di 2012 saat upah naik 70 persen.
Jadi idealnya apa yang bisa jadi patokan untuk urusan UMP ini?
Kalau dari kami tetap PP 36 yang ideal untuk saat ini. Di PP 36 juga diatur kesenjangan antardaerah, kalau satu daerah naiknya terlalu tinggi direm dan disesuaikan dengan daerah sebelahnya. Sampai mereka sama, jadi ada keadilan di sana. Masyarakat mestinya sebesar-besarnya bisa bekerja di sektor formal. Karena inilah yang bayar PPH 21, mereka juga dapat jaminan sosial yang lengkap, bisa punya pinjaman untuk bikin rumah, pendidikan anak dan selainnya.
Langkah yang diambil Apindo apa selanjutnya setelah penerapan Permenaker yang baru?
Kami mengajukan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu masalah ketenagakerjaan di Indonesia ini tidak konsisten, elit negara ini tidak serius memikirkan nasib tenaga kerja. Kami memperkuat diri dan berkolaborasi dengan UMKM. Kami sudah ada pilot project di Lampung dengan berkolaborasi dengan program Kampus Merdeka. Anggota kami jadi mentor untuk mahasiswa yang ingin magang. Adik-adik mahasiswa akan mendampingi usaha kecil dan mikro selama enam bulan. Dibantu pemberesan legalitasnya, pembukuannya, diajari pengemasan produk dan lain sebagainya. Dan di Lampung itu hasilnya sangat bagus. Sekarang kita berpikirnya seperti Jonh F Kennedy saja. Tak perlu tanya apa yang sudah diberikan negara untuk Anda, namun apa yang sudah Anda berikan untuk negara.
また読む:
Tahun 2023 aktivitas politik makin ramai untuk menghadapi pemilu di 2024, sebagai pengusaha seperti apa menghadapinya?
Kalau saya soal politik tak ada masalah, sudah berapa kali pemilu dilalui oke-oke saja. Yang paling penting sekarang adalah bagaimana program yang sudah kami susun di organisasi (Apindo) bisa direalisasikan dan menunjukkan hasil yang baik. Kita akan perkuat sisi advokasi.
Proses penjaringan pemimpin nasional kita itu agak unik bila dibandingkan dengan negara tentangga. Merit system di mana orang dinilai dari prestasi dan karya tidak terjadi, semua berdasarkan popularitas. Di Singapura antara orang yang berkarya di sektor pemerintahan dan swasta kualitasnya sama.
Apakah pengusaha akan menunda ekspansi sembari menunggu siapa yang akan terpilih sebagai pemimpin baru setelah pemilu atau seperti apa?
Tidak, kita akan jalan terus dengan program yang sudah direncanakan. Kita akan membangun kekuatan dari yang kecil (UMKM) dan menengah. Bagaimana pun juga negara ini sudah menjalankan demokrasi. Kita tinggal memperkuat kaum usahawan. Kalau pengusaha tidak bisa mengoreksi penyelenggara negara berbuat keliru bisa repot semua agar masyarakat madani bisa terwujud. Ini harus diupayakan tidak bisa tinggal diam.
Ancaman PHK menghantui, sektor mana saja yang rawan dan mana yang relatif kuat?
Yang terkena dampak paling besar itu sektor ekspor, karena tiba-tiba order drop. Sektor yang lain masih lumayan. Yang perlu dijaga adalah pendapatan masyarakat karena itu kita membantu yang kecil dan menengah agar bantalannya kuat. Dan yang tak kalah pentingnya adalah inovasi. Kopi itu kalau diolah dengan kreatif bisa menimbulkan nilai tambah yang bagus. Kemarin saya main-main di Jogja, selalu menemukan sesuatu yang baru. Mereka sangat kreatif, karena selalu ada yang baru dan sangat produktif.
Di era market place sekarang semua barang dari luar masuk, menurut Anda?
Memang masuknya barang dari luar bisa memengaruhi UMKM kita, karena itu barang yang masuk yang mernilai di atas 3 dolar harus bayar bea masuk, dulu 75 dolar. Jadi kalau sesuai aturan engga ada masalah.
Jadi menghadapi tahun 2023 meski ada ancaman resesi ekonomi tetap optimis?
Saya yakin dan optimis menghadapi 2023. Ancaman global pasti ada, tapi kita harus solid menghadapi 2023. Masyarakat harus siap. Kami berharap dengan teman-teman Apindo untuk merapatkan barisan, kita harus sama-sama menghadapi semua ini. Setelah bulan Agustus 2023 efektif pemerintah tak boleh mengeluarkan kebijakan yang strategis. Kalau kita tak bersatu memperkuat pondasi ekonomi akan menimbulkan kerawanan.
Hariyadi Sukamdani: Bakat Bisnis dari Garis Nenek
Melihat sejarah leluhurnya, menurut Hariyadi Sukamdani, DNA wirausaha di dalam dirinya dan juga keluarga besarnya dari nenek. Neneknya adalah business woman pada zamannya. Bakat itu diwariskan kepada ayahnya, dirinya dan kini ditanamkan Hariyadi pada anak-anaknya agar siap melanjutkan estafet kepemimpinan.
Meski dilahirkan dari orangtua yang punya usaha Sahid Group, namun menurut Hariyadi sejarah bisnis di keluarganya dimulai dari garis nenek. “Eyang putri saya itu pandai mengelola komoditi. Dia adalah seorang business woman pada zamannya,” kata pria kelahiran Jakarta, 4 Februari 1965 ini.
Sang nenek kisah Hariyadi, pandai memanfaatkan momentum. “Saat orang panen ia membeli beras, dan ketika musim paceklik beras itu dia jual. Saat batik melimpah dia beli, nanti setelah musim panen saat orang sedang punya uang ia jual kain batik itu. Begitu seterusnya,” ujarnya.
Dan itu terus diwariskan pada ayahnya dan berlanjut pada dirinya kini. “Eyang putri kami itu suaminya Lurah di Desa Peden Klaten, Jawa Tengah,” kata Haryadi yang gemar bersepeda dan bermain golf untuk menjaga kebugaran tubuh.
Sementara sang kakek Sahid Jokosentono, lebih banyak aktif dalam bidang sosial dan keagamaan. “Dari nama kakek itulah nama kelompok usaha keluarga kami: Sahid Group,” katanya.
Tentara Pelajar
Sedangkan ayahnya Sukamdani Sahid Gitosardjono sebelum memutuskan untuk berbisnis lebih dulu terlibat sebagai seorang tentara pelajar. “Dia ikut berjuang melawan penjajah, merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Karena itu dia termasuk veteran dan dapat bintang gerilya,” ungkapnya.
Setelah kemerdekaan, dia dihadapkan pada dua pilihan terus menjadi tentara atau menjadi pengusaha. “Akhirnya profesi sebagai pengusaha yang dia tekuni. Dia mulai usaha dari nol, dari usaha percetakan sampai berkembang seperti sekarang,” katanya.
Saat ini kelompok usaha Sahid Group selain dikenal dengan usaha perhotelan juga merambah bisnis media (Bisnis Indonesia Group), tekstil, properti, kesehatan dan pendidikan (Universitas Sahid). Sedangkan untuk property bersama dengan Pikko Group, dan Dua Mutiara Group (Tan Kian), Sahid Group membangun Sahid Sudirman Center di Jakarta Pusat, serta sejumlah proyek property lain di berbagai kota di seluruh Indonesia.
Nilai-nilai yang ditanamkan oleh kedua orangnya, menurut Hariyadi adalah nilai universal bagi orang Jawa. Namun cara mereka menanamkannya yang amat berkesan. “Kedua orang tua saya itu sibuk bekerja, karena itu mereka amat memanfaatkan waktu. Meski sibuk mereka wajibkan ketemu setiap sarapan. Dan setiap akhir pekan anak-anak harus mendengarkan wejangan dari mereka berdua. Itu amat berkesan dan berhasil menanamkan nilai-nilai kepada kami agar bisa menjalani kehidupan dengan baik,” ungkapnya.
Orang tuanya juga amat memperhatikan pendidikan. “Ayah saya bilang pada kepada anak-anaknya dan cucu-cucu agar pendidikan harus beres. Karena dengan pendidikan itulah akan menjadi bekal utama untuk maju,” lanjutnya.
Demokrasi
Diakui Hariyadi Sukamdani kalau orangtuanya tidak mengarahkan dia menjadi pengusaha. “Mereka amat demokratis pada anak-anaknya. Semua dibebaskan apakah akan jadi seorang profesional atau pengusaha seperti mereka,” kata alumni Teknik Sipil, Universitas Negeri Sebelas Maret, Surakarta ini.
Situasi dan kondisi internal makin menguatkan Hariyadi untuk mengikuti jejak orang tuanya sebagai pengusaha. “Saya memilih menjadi pengusaha karena sejak dulu tak bisa diperintah orang. Yang bisa mengaturnya hanya kedua orang tuanya,” ujar pria yang memulai kariernya sebagai Presiden Direktur PT Sahid Detolin Textile.
Belajar dari pengalamannya yang setelah lulus kuliah tidak sempat jadi seorang professional, Haryadi mempersiapkan anak-anaknya untuk berkarya di perusahaan orang lain terlebih dulu setelah menuntaskan pendidikan. “Anak saya yang pertama bekerja di perusahaan konsultan internasional. Sedangkan yang kedua bekerja di salah satu bank asing,” ungkap pria yang juga alumni Megister Management dan Doktoral Jurusan Ilmu Manajemen Stratejik Universitas Indonesia ini.
Dia yakin, ketika anak-anaknya bekerja pada institusi perusahaan yang bagus akan menjadi nilai plus saat suatu hari nanti jika dia akan menjadi pengusaha di perusahaannya sendiri atau di perusahaan keluarga.
Sebagai pengusaha, Hariyadi banyak belajar dari krisis ekonomi 1998 dan pandemi COVID-19 2020. “Krisis dan pandemi itu mematangkan saya sebagai pengusaha. Dan pesan ayah saya kalau menjalankan usaha harus dijaga benar rasio utang dan modal. Saat krisis itu utang perusahaan kami sebagian besar dalam dolar Amerika. Dari nilai tukar seribu rupiah menjadi 20.000. Itu benar-benar pelajaran yang amat berharga,” kata Presiden Direktur PT Hotel Sahid Jaya International Tbk.
Kuncinya, lanjut Hariyadi setiap krisis harus dihadapi dengan tenang. “Karena itu saat pandemi melanda dia sudah tak kaget lagi, soalnya sudah pernah melintasi krisis yang hebat,” lanjut Komisaris PT. Jurnalindo Aksara Grafika (Bisnis Indonesia Group) ini.
Bagi Hariyadi Sukamdani menyandang nama besar Sahid memang berkah, namun untuk menjaga nama besar itu adalah pekerjaan berat. “Nama baik itu harus dijaga dan itu tidak mudah. Dibandingkan boleh, artinya kita tak boleh salah,” katanya. “Saya harus berjuang dan mendidik anak-anak saya agar bisa melanjutkan estafet usaha. Jadi anekdot orang yang mengatakan generasi pertama membangun, generasi kedua membesarkan dan generasi ketiga menghilangkan itu harus dilawan agar tidak terjadi. Kemampuan anak-anak harus disiapkan dan corporate culture perusahaan keluarga juga harus ditanamkan. Semoga generasi ketiga bisa lebih baik dari saya,” tandasnya.
"Kita sudah pengalaman menghadapi persoalan ini (penerapan Permenaker No 18/2022) akan ribut terus di dewan pengupahan, padahal setelah penerapan PP 36 itu sudah stabil. Dari 34 provinsi 30 sudah melaksanakan PP 36. Dan laporan BPS di bulan Agustus 2022 lalu upah real yang diterima pekerja kita naik 12,2 persen secara nasional,"