KPK: Pejabat Pensiun yang Tak Kembalikan Aset Daerah Akan Diproses Hukum

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat di Pemkab Halmahera Timur yang telah selesai masa jabatannya untuk mengembalikan aset daerah. Mereka yang tak mengembalikan bisa disanksi hukum.

Hal ini disampaikan saat Rapat Monitoring dan Evaluasi Pemerintahan Kabupaten Halmahera Timur. Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan semua pejabat harus berkomitmen mengembalikan aset daerah yang bukan lagi haknya.

"Jika aset daerah yang digunakan pejabat terkait tidak dikembalikan, maka yang bersangkutan akan diproses hukum,"kata Dian dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 1 Nobember.

Peringatan ini disampaikan karena KPK mendapati kebiasaan pejabat yang tak mengembalikan aset daerah ketika pensiun. Kondisi ini banyak terjadi di wilayah Indonesia timur, termasuk Halmahera Timur.

Dian kemudian meminta para pejabat untuk menandatangani pakta integritas aset. Diharapkan, mereka yang telah menyelesaikan masa jabatannya bisa segera mengembalikan aset daerah yang digunakan.

Selain itu, KPK juga mempersilakan masyarakat untuk melapor jika mengetahui ada aset daerah yang masih digunakan mantan pejabat. Dian bilang, sanksi tegas akan diberikan bagi mereka.

"Agar ada kontrol juga oleh masyarakat untuk melaporkan pejabat/mantan pejabat yang menguasai aset secara tidak sah dan diproses hukum," tegasnya.

 

Sementara itu, Sekda Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat menyampaikan apresiasinya. Dia mengucapkan terima kasih atas pendampingan KPK sehingga penggunaan aset daerah bisa lebih maksimal lagi.

"Kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan KPK atas pendampingan optimalisasi aset daerah di Kabupaten ini," pungkasnya.