Bagikan:

JAKARTA - Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang terkesan lambat dan berbelit membuat banyak pihak meragukan Kejaksaan Agung. Karena itu Anggota Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI) DR. Ridwan Syaidi Tarigan, SH.,MH., mengusulkan perkara ini diambilalih oleh KPK. Penanganan kasus ini adalah pertaruhan bagi para penegak hukum di negeri ini.

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+