Bagikan:

Secara teori, menurut Anggota Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Dr. Ridwan Syaidi Tarigan, S.H., M.H., hukum di Indonesia sudah cukup. Problemnya ada pada implementasi atau penegakan hukum itu sendiri. Inilah tugas berat yang harus dijalankan oleh negara dan para penegak hukum.

***

Sebagai bagian dari unsur penegak hukum, pendapat Ridwan itu sangat beralasan. “Kita baru saja mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Kita juga punya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hanya saja, bagaimanapun baiknya sistem itu, semua ini tergantung pada orangnya, yaitu penegak hukumnya,” tegasnya.

Idealnya, kata dia, penegak hukum itu bersinergi, tetapi pada kenyataannya di lapangan hal itu masih belum terwujud. Polisi, kejaksaan, hakim, KPK, dan juga advokat terkesan masih mementingkan korpsnya. Ada kesan yang ditangkap bahwa mereka berjuang untuk kepentingan korps atau kelompoknya. “Makanya publik melihat mereka seperti bersaing, bukan bersinergi menegakkan hukum,” lanjutnya mengkritik.

Kasus penggeledahan rumah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang sudah menjadi konsumsi publik, menurut Ridwan, adalah ujian bagi Kejaksaan Agung dan penegak hukum lainnya. “Mampukah penegak hukum kita menjawab keraguan publik dalam proses hukum kasus FA ini? Jangan sampai kasus ini menguap dan tidak tuntas. Integritas penegak hukum dipertaruhkan dalam kasus ini,” katanya kepada Edy Suherli, Bambang Eros, dan Dandi Juniar saat bertandang ke kantor VOI, Tanah Abang, Jakarta, 30 Juli 2026.

Anggota Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI) DR. Ridwan Syaidi Tarigan, SH.,MH., (Foto 2: Bambang Eros VOI, DI: Raga Granada VOI)

Anggota Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI) DR. Ridwan Syaidi Tarigan, SH.,MH., (Foto 2: Bambang Eros VOI, DI: Raga Granada VOI)

Sebagai seorang advokat dan Anggota Dewan Penasihat KAI, bagaimana Anda melihat kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini?

Sebenarnya hukum di Indonesia itu sudah bagus. Kita baru saja mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Kita juga punya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hanya saja, bagaimanapun baiknya sistem itu, semua ini tergantung pada orangnya.

Apakah ibaratnya dia mau menjalankan atau tidak. Sehingga hal ini menjadi pertanyaan publik saat terjadi perbedaan dalam penanganan suatu perkara, apalagi jika terjadi tumpang tindih regulasi. Ini yang membuat ketidakpercayaan masyarakat, sehingga seakan-akan ada permainan. Seakan-akan hukum kita ini dibuat tidak benar. Padahal, Indonesia memiliki ahli-ahli hukum pidana dan perdata yang sangat memadai.

Jadi, secara undang-undang kita sudah cukup, tetapi pelaksanaannya yang menjadi problem?

Ya, sering kali pelaksanaan yang menjadi masalah. Apalagi kita lihat ada beberapa perkara yang ternyata para pelakunya—atau penegak hukum itu sendiri—yang memainkannya.

Ini otokritik untuk para penegak hukum, ya?

Betul.

Menurut Anda, bagaimana kita mengurai persoalan ini?

Presiden Prabowo pernah mengatakan agar penegak hukum jangan main-main dengan hukum. Jangan memainkan hukum sesuka hati atau melakukan apa yang disebut abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). Dalam pelaksanaannya, hukum sering digunakan untuk melindungi kepentingan individu tertentu maupun kelompoknya.

Idealnya, para penegak hukum seperti jaksa, hakim, dan advokat bersinergi. Apakah mereka sudah bersinergi?

Secara institusi, mereka memang diwajibkan bersinergi. Cuma dalam pelaksanaannya belum. Apalagi baru-baru ini kita lihat ada anggota Polri yang tertangkap tangan oleh KPK, lalu tiba-tiba ada anggota Kejaksaan yang digeledah rumahnya karena diduga melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Yang sekarang lagi heboh adalah Febrie Adriansyah alias FA, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Bagaimana Anda menganalisis kasus FA ini?

Ini sebenarnya menjadi hal yang menarik. Kenapa? Karena pada saat ditemukan uang dan emas 74 kg di rumahnya, itu diakui oleh Febrie sendiri sebagai rumahnya. Namun, ada pengakuan juga bahwasanya barang dan uang itu ada pemiliknya. Ini menjadi pertanyaan publik: siapa yang punya uang dan emas itu? Belakangan, Don Ritto mengatakan itu miliknya. Pertanyaannya, apakah mungkin seseorang menempatkan hartanya di rumah orang lain? Kan tidak mungkin seseorang menaruh harta kekayaannya di rumah orang lain. Ini juga yang menjadi pertanyaan publik.

Apakah dia berkelit di balik ini?

Kita tidak bisa mengarah ke sana. Kita tunggu saja penyidikan aparat yang sedang berjalan. Pada saat dia menyatakan itu rumahnya (yang digeledah) dan barang itu ada pemiliknya, berarti kan ada indikasi TPPU di situ. Kan tidak mungkin orang menitipkan barang yang nilainya tidak kecil—itu besar loh. Ada dolar Amerika, dolar Singapura, dan 74 kilogram emas. Katanya nilainya hampir Rp1 triliun. Orang mana yang mau menitipkan? Apalagi dia memiliki jabatan yang cukup penting. Kasus ini menjadi perhatian orang karena pertama, nilainya besar, dan kedua, karena dia seorang pejabat.

Awalnya kasus ini diungkap Polri, lalu diserahkan atau dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Apakah istilah pelimpahan atau penyerahan itu lazim dalam konteks hukum Indonesia?

Ini yang jadi menarik. Selama ini pelimpahan yang kita pahami adalah pelimpahan saat ada penanganan dugaan tipikor (tindak pidana korupsi). Apabila kejaksaan menangani tipikor, itu bisa diambil alih oleh KPK—hal tersebut sudah pernah terjadi. Namun, baru kali ini kami mendengar—mungkin saya juga salah—ada pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan. Padahal, secara hierarki kan mereka satu kesatuan. Pada saat selesai penyidikan, pasti diserahkan ke Kejaksaan. Kenapa Kejaksaan lagi yang mengambil alih perkara tersebut setelah diserahkan Polri?

Sehingga ini menjadi tanda tanya publik. Apakah karena ini satu kesatuan sehingga harus dilindungi? Siapa yang harus dilindungi sehingga perkara itu akhirnya diambil alih? Kan itu yang menjadi pertanyaan.

Pernyataan Anda mengenai "dilindungi atau melindungi", maksudnya apa?

Ini kan menjadi sebuah pertanyaan. Saat polisi sedang melakukan penyidikan dan menemukan barang bukti, lalu tiba-tiba kita mendengar kabar di media dan TV bahwa rumahnya dijaga sangat ketat oleh oknum TNI. Ada masalah apa? Terus besoknya kita mendengar lagi bahwa tiba-tiba sudah terjadi pelimpahan.

Anggota Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI) DR. Ridwan Syaidi Tarigan, SH.,MH., (Foto 3: Bambang Eros VOI, DI: Raga Granada VOI)
Anggota Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI) DR. Ridwan Syaidi Tarigan, SH.,MH., (Foto 3: Bambang Eros VOI, DI: Raga Granada VOI)

Perkara sedang ditangani oleh kepolisian dilimpahkan ke Kejaksaan, itu lazim atau tidak lazim dalam hukum kita?

Kalau menurut beberapa pakar ini tidak lazim. Menurut saya sebagai praktisi hukum, ini juga tidak lazim. Sangat tidak lazim, dan saya baru menemukan kejadian seperti ini.

Jadi ini aneh tapi nyata, ya?

Ya, aneh tapi nyata. Makanya pertanyaannya: upaya ini untuk melindungi siapa?

Setelah penggeledahan dan ditemukan barang bukti, FA ditetapkan polisi sebagai tersangka, tetapi kita tidak tahu apakah dia sudah disidik atau belum. Bagaimana analisis Anda?

Makanya harus ada transparansi dalam setiap penanganan perkara, apalagi asas kita adalah praduga tak bersalah. Sebelum penggeledahan, polisi sudah melakukan pengintaian untuk menangani perkara ini beberapa bulan atau tahun lalu, sehingga ditemukanlah barang yang mereka duga dan mereka cari.

Kami meminta kepada pemerintah untuk memerintahkan para penegak hukum kita—kepolisian dan kejaksaan—untuk transparanlah. Kami tidak meminta untuk diintervensi, karena masyarakat ini kan fungsinya sebagai kontrol. Pengawasannya memang secara internal harus ada, secara eksternal juga ada. Namun masyarakat melihat seperti ini, seharusnya transparan, bukan membuka hasil perkaranya—karena itu sifatnya nanti ada di pembuktian. Jadi bagaimana proses ini benar-benar bisa membuat masyarakat ikut serta dalam mengawasinya.

Jadi ini pertaruhan bagi institusi Kejaksaan untuk transparan menyidik, walaupun itu adalah eks anggota mereka sendiri?

Betul. Soalnya kita bisa pahami, jika yang disidik itu adalah seniornya, akan ada rasa takut atau rasa segan. Ini yang membuat masyarakat kurang percaya terhadap institusi Kejaksaan. Makanya kemarin mahasiswa mendemo Kejaksaan. Lalu dibuatlah penyelidikan, tetapi pada saat penetapan tersangka, ternyata setelah publik marah baru ditetapkan jadi tersangka. Ini yang membuat publik bertanya-tanya: kok begini Kejaksaan menangani kasus ini? Ini menjadi pertaruhan bagi Kejaksaan. Jangan main-main dalam menangani kasus ini.

Dengan proses yang berliku-liku ini, menurut Anda baiknya proses ini dibawa ke mana?

Masyarakat meminta perkara ini dibawa ke KPK. Artinya, KPK sekarang menjadi sebuah kekuatan kepercayaan. Sebab Kejaksaan sudah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang akhirnya menyulut kemarahan masyarakat sehingga menjadi tidak percaya. Akhirnya integritas Kejaksaan dipertanyakan, maka KPK harus masuk.

Saat kasus ini bergulir, tiba-tiba Sutrimo yang disebut sebagai kepala rumah tangga keluarga FA, meninggal dengan mulut berbusa. Apakah ada dugaan korelasinya dengan FA?

Soal ini juga menjadi pertanyaan publik dan saya juga mempertanyakan hal ini. Kok tiba-tiba meninggal dengan mulut berbusa, ada apa? Jangan dihalangi masyarakat menduga-duga, "Oh ini mungkin karena dia tahu ada masalah sehingga harus dibumihanguskan." Ini kita menduga-duga saja, ya. Saya berharap Kejaksaan bisa menjawab pertanyaan publik ini. Transparanlah dalam penanganan perkara Sutrimo ini supaya tidak ada lagi polemik yang bisa merusak institusi Kejaksaan.

Apa susahnya Kejaksaan tinggal terang-terangan tanpa membongkar hasil penyidikan? Itu yang bisa kita harapkan. Jangan sampai masyarakat kembali tidak percaya.

Ada juga yang menarik, rekan seprofesi Anda, Hotman Paris Hutapea (HPH) akhirnya mundur sebagai pengacara FA setelah dalam jumpa pers perdana pernyataannya menimbulkan tanggapan yang beragam dari banyak kalangan. Bagaimana Anda mengamati hal ini?

Itu adalah hak profesi seseorang. Awalnya dia menggebu-gebu membela kliennya. Sampai wartawan bertanya berkali-kali, dia jawab dengan emosi, "Otakmu di mana?" begitu kan yang dia kemukakan. Sebenarnya jawaban seperti itu kurang etis, ya. Setelah itu dia menyatakan mundur dengan alasan kesehatan, ya itu adalah hak profesi dia.

Setelah HPH mundur sebagai pengacara FA, muncul Febri Diansyah sebagai pengacara baru yang dulu jubir KPK. Pengamatan Anda seperti apa?

Kami sebagai advokat dalam bertindak dan melangkah dilindungi oleh undang-undang advokat. Kami tidak bisa menolak suatu perkara dengan sesuka hati. Kami hargai posisinya dengan menerima permintaan FA, terlepas sebelumnya dia pernah menjadi jubir KPK. Ini kan profesi seseorang, siapa yang melarang menangani kasus yang ada hubungannya dengan KPK? Kita lihat saja prosesnya, semoga bisa membantu menegakkan hukum. Advokat juga penegak hukum.

Ada fenomena menarik di Indonesia: “no viral, no justice”. Seperti apa Anda melihatnya sebagai penegak hukum?

Saya juga sering geli dengan fenomena ini. Namun realitasnya seperti itulah, akhirnya mau tidak mau pada sesuatu yang viral, penegak hukum seperti Kepolisian cepat bertindak. Contohnya, pada saat suatu kasus pencurian spion yang menjadi viral, tiba-tiba beberapa jam kemudian pelakunya sudah ditangkap. Orang menilai penegakan hukum tergantung pada viral, padahal mestinya tergantung pada normanya. Kami berharap viral itu bukan landasan dalam penegakan hukum. Yang terjadi selama ini kesannya masyarakat tidak percaya dengan penegak hukum, karena saat melapor prosesnya tidak jelas, tetapi kalau viral semuanya berjalan sendiri. Itulah fenomena yang terjadi.

Kalau begitu harusnya seperti apa agar proses hukum itu benar-benar terjadi, tidak ada pandang bulu, dan benar-benar berlandaskan undang-undang yang ada?

Kita sepakat bahwasanya hukum itu berlaku untuk semua. Cuma itu tadi, tergantung pada oknumnya, orangnya—apakah dia mau jalan atau tidak. Sekarang kalau misalnya para penyidik memiliki integritas yang sangat tinggi, saya yakin penegakan hukum ini akan baik dan kepercayaan masyarakat akan timbul. Masyarakat merasa memiliki Kepolisian dan Kejaksaan sebagai alat pemerintah, jadi mereka tidak akan main hakim sendiri.

Jadi, semoga semua penegak hukum—polisi, jaksa, hakim, advokat, KPK—punya integritas yang tinggi. Penegakan hukum jangan lagi berlandaskan pada viral dulu. Walaupun tidak viral, setiap laporan harus diterima dan diproses.

Kembali lagi ke kasus FA, ini adalah pertaruhan besar bagi Kejaksaan Agung dan penegak hukum lainnya untuk menunjukkan integritasnya?

Ya, dan yang menarik adalah pada saat FA menyatakan, “Saya akan buktikan kepada Presiden.” Nah, ini menjadi pertanyaan lagi: ada apa? Kok nama Presiden dibawa-bawa terus? Mestinya, “Saya akan buktikan kepada masyarakat bahwa saya tidak bersalah.”

Saat pemeriksaan dan ditahan, FA tidak menggunakan rompi tahanan sebagaimana layaknya orang yang ditahan. Bagaimana Anda melihat hal ini?

Ya, ini sebuah fenomena yang akhirnya menjadi kritik pedas untuk penegakan hukum kita. Ternyata ada perlakuan yang berbeda. Terlepas apa pun alasannya, entah lupa atau karena sudah tengah malam, itu sulit diterima. Banyak kok kejadian di tengah malam rompi disiapkan dan borgol ada. Walaupun KPK sudah mengklarifikasi bahwa pada saat registrasi FA sudah menggunakan rompi, tetapi masyarakat tahunya pada saat keluar FA tidak memakai rompi dan diborgol. Wajar kalau publik tidak percaya kasus ini ditangani oleh Kejaksaan. Maka harapannya KPK bisa masuk mengambil alih kasus ini.

Usai pemeriksaan, FA mengaku dirinya dikriminalisasi. Tanggapan Anda?

Ya buktikan saja kalau itu benar dan ada faktanya.

Untuk alat bukti yang ditemukan di rumah FA, apakah sudah cukup?

Itu cukup. Kalau orangnya ada, tinggal pemiliknya. Diasumsikan pemiliknya adalah pemilik rumah. Apakah mungkin orang mau menitip? Kan menjadi pertanyaan. Tinggal nanti di persidangan FA bilang itu punya siapa saja kalau bukan punya dia. Jumlah uang dan emasnya banyak sekali.

Kita tunggu proses hukum selanjutnya, ya. Harapannya kasus ini tidak mengambang dan menguap?

Kita semua harus mengawalnya, dan instansi yang melakukan proses hukum ini harus terbuka dan transparan. Kalau ini dilaksanakan, nanti kan menimbulkan kepercayaan. Kasus ini sudah menjadi konsumsi masyarakat, sehingga jangan lagi ada langkah politik yang bisa bikin gaduh dan bikin karut-marut proses penegakan hukum di Indonesia. Integritas penegakan hukum oleh Kejaksaan itu harus dijunjung tinggi, jangan sampai dipertanyakan publik.

Menurut Anda, bagaimana peran Pak Presiden dalam kasus ini supaya kasus ini benar-benar tuntas?

Sangat menarik pada saat seorang Presiden namanya dibawa dalam persoalan ini. Saya berharap Presiden Prabowo menginstruksikan kepada para penyidik—bukan mengintervensi, ya, karena Presiden juga tidak bisa mengintervensi—tetapi menginstruksikan kepada para penegak hukum untuk menjalankan tugas sesuai dengan norma-norma dan koridor-koridor yang berlaku.

Ridwan Syaidi Tarigan: Jalan Berliku Menjadi Advokat

Anggota Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI) DR. Ridwan Syaidi Tarigan, SH.,MH., (Foto 4: Bambang Eros VOI, DI: Raga Granada VOI)
Anggota Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI) DR. Ridwan Syaidi Tarigan, SH.,MH., (Foto 4: Bambang Eros VOI, DI: Raga Granada VOI)

Menjadi seorang penegak hukum sejatinya bukan cita-cita kecil Dr. Ridwan Syaidi Tarigan, S.H., M.H., yang kini menjabat sebagai Anggota Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI). Saat remaja, ia sempat tertarik menjadi seorang politisi. Seperti apa lika-likunya menggapai cita-cita? Inilah kisahnya.

“Ya, sebenarnya kalau dibilang sejak kecil, enggak juga, ya. Saya ini saat akan lulus SMA pengin kuliahnya ilmu politik. Tapi almarhum ayah saya bilang, ‘Kamu kalau ilmu politik mau ke mana?’ Saya jawab, ‘Menjadi politisi,’” kenang pria kelahiran Jakarta, 17 Maret 1982 ini.

“Terus terang saya amat terpesona melihat berita dan bahasa-bahasa anggota dewan, kayaknya enak dan pintar gitu loh. Tapi ayah saya bilang, ‘Jadi advokat saja.’ Akhirnya dia mengarahkan saya. Dia bilang dengan menekuni hukum bisa berpolitik juga. Saya ikuti saran itu,” lanjutnya.

Ternyata, kata Ridwan, apa yang disarankan ayahnya terbukti. “Akhirnya benar saya rasakan, setelah saya kuliah hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta sampai menyelesaikan S-3 di Universitas Borobudur. Saya masih bisa berpolitik dengan menjadi pakar hukum dan praktisi hukum sekaligus. Coba kalau saya hanya politisi, belum tentu bisa sebaliknya,” paparnya pria yang kini sebagai advokat dan kurator.

Selain saran sang ayah, siapa yang menginspirasi untuk menekuni dunia hukum? “Yang menginspirasi ada paman saya, almarhum Aspan Tarigan. Dia seorang pengacara yang sangat intelektual, soalnya dia juga sebagai dosen. Itulah yang mengakibatkan saya akhirnya lebih fokus kepada hukum,” ungkap Ridwan yang kini juga mengajar sebagai dosen di Universitas Pertiba, Pangkalpinang, Bangka.

Membela Pengguna Narkoba

Anggota Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI) DR. Ridwan Syaidi Tarigan, SH.,MH., (Foto 5: Bambang Eros VOI, DI: Raga Granada VOI)
Anggota Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI) DR. Ridwan Syaidi Tarigan, SH.,MH., (Foto 5: Bambang Eros VOI, DI: Raga Granada VOI)

Ia bersyukur bisa mewujudkan cita-cita meski berasal dari keluarga sederhana. “Saya bersyukur bisa menyelesaikan kuliah, apalagi kita tidak berasal dari orang yang berada. Tidak memiliki banyak uang seperti banyak orang. Ayah saya itu cuma lulusan STM dan dia kerja sebagai karyawan PLN. Ibu saya itu cuma lulusan SD, kelas satu SMP itu sudah dinikahi ayah,” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (S-1), Universitas Kartini (S-2), dan Universitas Borobudur Jakarta (S-3) ini.

Saat lulus kuliah, ia sempat iri dengan teman-temannya yang bekerja di perusahaan lebih dulu. “Kayaknya sudah enak, sudah punya motor, saya masih naik bus kota. Saya lalu ikut ujian advokat dan bergabung bersama Kongres Advokat Indonesia. Di situlah saya melihat bagaimana menjadi penegak hukum itu ternyata bukan pencarian uang semata. Tapi bagaimana hati ini bergerak untuk membantu masyarakat mencari keadilan,” katanya.

Sebagai seorang advokat, ia tak selalu dibayar dengan uang sebagai jerih payah membela kliennya. “Wah, sering kali dibayarnya roti, sayur-sayuran. Tapi semua itu saya jalani dengan ikhlas. Alhamdulillah, saya sudah merasakan nikmatnya,” lanjutnya.

Ada pengalaman yang amat berkesan saat menjadi advokat. “Saat saya membela kasus narkoba bersama teman advokat lain, kami bisa membuktikan bahwa klien kami memang kesalahan pergaulan. Dia secara kebutuhan menggunakan narkoba, tapi polisi menduganya dengan pasal pengedar,” ungkapnya.

Namun dengan sekuat tenaga, berdasarkan fakta-fakta yang ada, Ridwan dan tim pengacara lainnya bisa meyakinkan hakim bahwa kliennya adalah pengguna, bukan pengedar seperti sangkaan polisi. “Memang ada alat bukti timbangan dan narkoba, tapi dia tidak menjual. Semua itu digunakan untuk pribadi karena ketergantungan tadi. Kami amat lega bisa meyakinkan majelis hakim kalau dia pengguna, bukan pengedar,” paparnya seraya menyarankan penegak hukum jangan sampai salah memutuskan. Pengguna harus direhabilitasi, bukan dijebloskan ke penjara.

Membagi Perhatian untuk Keluarga

Anggota Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI) DR. Ridwan Syaidi Tarigan, SH.,MH., (Foto 6: Bambang Eros VOI, DI: Raga Granada VOI)
Anggota Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI) DR. Ridwan Syaidi Tarigan, SH.,MH., (Foto 6: Bambang Eros VOI, DI: Raga Granada VOI)

Meski sibuk, Ridwan menyisihkan waktu untuk anak dan istrinya. “Di luar urusan profesional sebagai seorang advokat, kurator, dan juga dosen, saya ini hobinya kumpul sama keluarga. Kalau di rumah acaranya karaoke, bernyanyi bersama anak dan istri serta anggota keluarga lain,” katanya.

Karena ingin fokus pada keluarga, hari Sabtu dan Minggu atau hari libur lainnya ia pergunakan untuk keluarga. “Urusan kerja hanya Senin sampai Sabtu, hari libur full untuk keluarga, kecuali ada urusan yang penting sekali,” terang ayah dari satu anak yang berusia 8 tahun ini.

Seperti ayahnya dulu, Ridwan tidak akan memaksakan anaknya menekuni profesi apa saat dewasa nanti. “Kami sebagai orang tua hanya melihat bakat anak apa, baru kami arahkan ke sana,” katanya.

Dan yang dia amati, anak semata wayangnya berbakat dalam melukis. “Sejauh ini bakatnya terlihat dalam melukis. Kalau sudah melukis senang sekali, dan hasil coretannya sudah banyak. Selain menggambar, anak kami juga suka olahraga, main trampolin. Kami akan lihat bagaimana perkembangan selanjutnya,” katanya.

Bagi Ridwan, anak adalah titipan Yang Mahakuasa, dia wajib menjaganya. “Anak itu kan titipan. Kita kan hanya menjaga. Masa depan dia, dia yang akan menentukan,” pungkasnya.

"Saya berharap Presiden Prabowo menginstruksikan kepada para penyidik—bukan mengintervensi, ya, karena Presiden juga tidak bisa mengintervensi—tetapi menginstruksikan kepada para penegak hukum untuk menjalankan tugas sesuai dengan norma-norma dan koridor-koridor yang berlaku,"

Ridwan Syaidi Tarigan

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+