Bagikan:

Dugaan tindak kekerasan yang dilakukan Taufik Hidayat pada kekasihnya yang berinisial YTR menjadi perhatian publik karena kekejiannya nyaris sempurna. Karena itu, kata Ketua Komnas Perempuan Dr. Maria Ulfah Anshor, M.Si., pelaku harus diberi hukuman berlapis atas tindak pidana yang dia lakukan.

***

Kasus ini, lanjut Maria, menjadi perhatian serius pihak Komnas Perempuan. “YTR ini adalah korban yang mengalami kekerasan gender ekstrem. Karena sangat sadis dan juga berlangsung dalam waktu yang cukup lama, yaitu 3 tahun, tidak ada yang mengetahui. Kekerasannya boleh jadi juga berlapis. Yang terlihat kekerasan fisik nyaris sempurna,” katanya.

Menurut pendalaman yang dilakukan Komnas Perempuan, ada beberapa catatan yang menjadi perhatian. Di antaranya kekerasan fisiknya terutama pada mata; cacat permanen (kebutaan), bagian tubuh mengalami kelumpuhan, kepala juga luka dan membutuhkan proses pemulihan yang cukup lama secara fisik karena mengalami kekerasan berat.

Kemudian secara psikis dalam tekanan, dia bisa bertahan sampai 3 tahun itu karena secara psikologis ditekan terus. “Dalam pengakuan, begitu dia merintih sedikit saja, sudah makin keras tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Jadi dia betul-betul menjadi tidak berdaya dengan matanya dibutakan, dia juga tidak bisa keluar rumah. Ini yang mengakibatkan kekerasannya kemudian bertingkat dan berlapis,” papar Maria Ulfah Anshor.

Karena itu, tegasnya, pasal-pasal yang digunakan untuk kasus ini juga harus berlapis dan maksimal. “Pelaku harus dijerat dengan sejumlah pasal, tidak hanya pada KUHP sebagai bentuk penyiksaan, tetapi juga termasuk pasal-pasal lain. Dan dalam kasus ini, dari pemantauan kami, patut diduga dia juga menjadi korban kekerasan seksual,” tegasnya.

Ia meminta kepada semua perempuan, utamanya yang masih terjebak dalam hubungan yang tidak sehat dengan pasangan—seperti mengalami kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual, dan lain-lain—untuk berani bersuara dan melaporkan kejadian yang dialami. “Jangan hanya diam, laporkan ke polisi atau Komnas Perempuan dan lembaga lain yang bisa menerima,” katanya kepada Edy Suherli dan Bambang Eros saat bertandang ke kantor VOI di bilangan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 2 Juli 2026.

Ketua Komnas Perempuan Dr. Maria Ulfah Anshor, M.Si., (Foto 2: Bambang Eros VOI, DI: Raga Gradana VOI)
Ketua Komnas Perempuan Dr. Maria Ulfah Anshor, M.Si., (Foto 2: Bambang Eros VOI, DI: Raga Gradana VOI)

Kalau kita buka media sosial sekarang, hampir tiap minggu ada berita perempuan dianiaya. Di saat perempuan sudah banyak yang mandiri dan berpendidikan, posisi perempuan ternyata masih rentan jadi korban penganiayaan fisik?

Situasinyat amat memprihatinkan. Hari ini pemaknaan atau pemahaman terhadap kekerasan terhadap perempuan itu sepertinya terus berulang. Padahal, kita sudah punya sejumlah regulasi yang melarang terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Dan situasi ini mengacu pada beberapa hal. Komnas Perempuan mengidentifikasi tentang ranah kekerasan terhadap perempuan itu pada tiga ranah.

Pertama, kekerasan personal. Ini dalam relasi personal misalnya dengan teman, pacar, mantan pacar, suami, atau mantan suami. Kategorinya adalah pada kekerasan di ranah personal.

Yang kedua, kekerasan di ranah publik. Di dalam transportasi publik, di jalan, atau di lembaga pendidikan. Bahkan saat ini di lembaga pendidikan yang konon katanya sebagai lembaga pembentuk karakter bangsa, itu justru makin banyak angka kekerasan terhadap perempuan, bahkan kekerasan seksual. Itu juga kami mengategorikannya sebagai kekerasan di ranah publik.

Dan yang ketiga adalah kekerasan di ranah negara, ini pelakunya aparatur negara. Kemudian kejadiannya juga bisa di lokasi yang menjadi tempat aparat negara beraktivitas.

Jadi itu nyata?

Ya, nyata. Dan kami mengidentifikasi menjadi tiga ranah itu basisnya laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui kanal-kanal Komnas Perempuan. Baik hotline, email, media sosial, kemudian ada link pengaduan. Dan itu yang banyak diakses juga oleh publik, selain dari mitra yang memberikan pendampingan di lapangan.

Orang bilang cinta itu buta dan membutakan, banyak yang terlena bahkan ada juga yang berpendidikan, bagaimana Anda melihat hal ini?

Ya, memang cinta itu buta atau cinta itu membutakan, ini jadi idiom yang sering kali korban kemudian menjadi tidak berdaya. Karena cinta, demi cinta, takut diputus, atau bahkan juga oleh pelakunya diintimidasi.

Akar persoalannya pertama adalah faktor relasi kuasa, antara pelaku dan korban itu timpang biasanya. Jadi selama ini kan biasanya pacarnya atau katakan laki-lakinya yang diidentifikasi sebagai pelaku, itu memiliki relasi kuasa yang tinggi. Perempuan punya ketergantungan. Ketika berpacaran di kampus misalnya, itu terjadinya antara senior dan junior. Begitu juga pada umumnya, kalau relasi kuasa karena faktor ekonomi, pelakunya itu lebih punya kuasa.

Yang kedua, faktor patriarki. Budaya masyarakat yang masih menganggap bahwa laki-laki itu dianggap perkasa. Laki-laki itu yang utama harus dihargai dibanding perempuan. Budaya patriarki ini yang terus direkonstruksi dalam budaya-budaya masyarakat. Nah, ini juga menjadi salah satu akar persoalan, mengapa sampai hari ini kekerasan itu dianggap sesuatu yang normal.

Bahkan sering kali, masyarakat juga menormalisasi perempuan jadi korban kekerasan. Perempuan dicolek-colek tetap biasa, tidak bisa marah. Jadi ini yang saya kira rekonstruksi barunya. Kemudian termasuk juga di era digital ini, kekerasan berbasis gender online itu juga makin tinggi.

Dan kami mengategorikan kekerasan itu beberapa macam: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan ekonomi, kekerasan seksual, dan kekerasan digital. Karena di era sekarang, bullying itu bisa melalui handphone, WA, media sosial, itu sangat luar biasa.

Belakangan ini kita dihebohkan dengan kasusnya Taufik Hidayat dengan korban pacarnya, YTR, yang amat mengenaskan. Bagaimana Komnas Perempuan melihat kasus ini dan mengawalnya agar tidak menguap?

Dalam pandangan Komnas Perempuan, yang dialami korban YTR ini adalah korban yang mengalami kekerasan gender ekstrem. Karena sangat sadis dan juga berlangsung dalam waktu yang cukup lama, yaitu 3 tahun, tidak ada yang mengetahui. Kekerasannya boleh jadi juga berlapis. Yang terlihat kekerasan fisik nyaris sempurna.

Kami melakukan pemantauan dalam kasus ini. Ada 6 kesimpulan, antara lain: kekerasan fisiknya terutama pada mata cacat permanen (kebutaan), bagian tubuh mengalami kelumpuhan, kepala juga luka dan membutuhkan proses pemulihan yang cukup lama secara fisik karena mengalami kekerasan berat.

Kemudian secara psikis dalam tekanan, dia bisa bertahan sampai 3 tahun itu karena secara psikologis ditekan terus. Dalam pengakuan, begitu dia merintih sedikit saja, sudah makin keras tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Jadi dia betul-betul menjadi tidak berdaya dengan matanya dibutakan, dia juga tidak bisa keluar rumah. Ini yang mengakibatkan kekerasannya kemudian bertingkat, berlapis, dan korban secara emosional memposisikan menerima realitas ini sebagai sesuatu yang harus dialami. Jadi dari sisi psikologisnya pun juga dirusak sedemikian rupa, seolah-olah menjadi tidak bisa keluar dari situasi itu.

Apalagi temuan Komnas Perempuan dalam kasus ini?

Secara ekonomi juga tak berdaya. Dia sudah diputus dari pekerjaannya, tidak boleh lagi bekerja. Ini menjadi bagian dari kekerasan ekonomi.

Kekerasan sosial, dia juga diputus dengan keluarga, tidak boleh berkomunikasi dengan keluarga dan teman-teman dekatnya. Bahkan dia nyaris dalam kehidupannya hanya tinggal di dalam rumah. Begitu pelaku ini keluar, rumah dikunci. Dia tidak bisa apa-apa, sempurna sekali kekerasannya.

Bagaimana Komnas Perempuan mengawal kasus ini agar tidak menguap?

Ya, Komnas Perempuan punya mandat untuk melakukan pemantauan. Kami melakukan kajian dan analisis terkait kasus ini, dan yang ketiga, memberikan saran serta masukan pertimbangan kepada para pihak, terutama pada pemerintah, legislatif, eksekutif, yudikatif, dan juga kepada tokoh-tokoh masyarakat atau lembaga masyarakat.

Nah, dalam konteks kekerasan sendiri, Komnas Perempuan memastikan bahwa Komnas Perempuan tentu saja berpihak pada korban. Bahwa korban ini adalah korban yang mengalami kekerasan berbasis gender ekstrem. Kami memastikan bahwa pada aspek perlindungan, itu harus dilakukan secara komprehensif. Semua pihak yang terkait dengan mandatnya, bersama-sama melakukan perawatan dan pemulihan terhadap korban, agar korban mendapatkan akses layanan yang komprehensif.

Selain itu, Komnas Perempuan memastikan bahwa aparat bekerja secara optimal menggunakan pasal-pasal terkait. Sehingga korban tidak dirugikan dan mendapatkan akses keadilan yang maksimal. Tentu saja kepada pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, tidak hanya pada KUHP sebagai bentuk penyiksaan, tetapi juga termasuk pasal-pasal lain. Pasalnya jadi pasal berlapis, hukumannya juga hukuman berlapis. Dan kalau misalnya dari pemantauan kami, termasuk juga patut diduga dia juga menjadi korban kekerasan seksual.

Ketua Komnas Perempuan Dr. Maria Ulfah Anshor, M.Si., (Foto 3: Bambang Eros VOI, DI: Raga Gradana VOI)
Ketua Komnas Perempuan Dr. Maria Ulfah Anshor, M.Si., (Foto 3: Bambang Eros VOI, DI: Raga Gradana VOI)

Jadi pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis, termasuk dugaan kekerasan seksual?

Kalau ini juga terbukti menjadi korban kekerasan seksual, artinya lapisannya makin banyak. Pelaku mendapatkan hukuman, ditambah kewajiban membayar ganti rugi. Ada restitusi yang harus dibayarkan dan ini hak korban yang harus diberikan. Jadi selama tiga tahun disiksa, ini juga harus dikalkulasi betul. Setiap jenis penyiksaan dinominalkan menjadi kira-kira kerugiannya berapa. Apalagi dia mengalami kebutaan secara permanen, ini juga harus dikalkulasi.

Jadi selain hukuman berlapis, juga ada restitusi yang harus dipastikan bisa dibayarkan oleh pelaku, atau oleh sumber lain yang memastikan bahwa keadilan bisa berpihak pada korban. Korban tidak hanya mendapatkan akses keadilan secara hukum, tetapi restitusi juga menjadi hak korban.

Ini juga ada yang heboh di internal Komnas Perempuan karena salah seorang komisionernya dinilai publik komentarnya nir-empati. Bagaimana Anda melihat persoalan ini secara objektif?

Kami dari Komnas Perempuan melihat pernyataan itu, pertama soal waktu. Ketika pernyataan itu disampaikan dalam forum peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional. Jadi kami sedang berkumpul di aula Ombudsman, ada Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI, KND, LPSK, dan juga Ombudsman sebagai host-nya. Setelah selesai ada jumpa pers, ada yang bertanya. Jadi mungkin Kak Friska yang salah satu komisioner itu, dia menjawab seperti yang baru saja disampaikan dalam konteks peringatan hari anti-penyiksaan.

Tapi poinnya saya kira dalam konteks kekerasan terhadap perempuan, Komnas Perempuan mandatnya adalah memastikan bahwa kami bukan lembaga perlindungan, tetapi memastikan bahwa korban dan keluarganya mendapatkan perlindungan secara komprehensif. Itu hak korban dan keluarganya.

Dan dalam konteks sekali lagi ini adalah termasuk bentuk kekerasan terhadap perempuan yang berbasis gender ekstrem. Saya kira seperti yang tadi kami sampaikan, korban harus mendapatkan pemulihan dan pemenuhan hak-haknya secara maksimal. Mendapat akses keadilan dan juga mendapatkan ganti rugi.

Jadi apa yang diucapkan salah seorang komisioner Komnas Perempuan itu ada konteksnya?

Ya, ini yang kelihatannya tidak dibaca secara lengkap, ya. Tidak dilihat bahwa ini adalah konteks tertentu. Jadi kalau kita menggunakan salah satu pasal, sekali lagi, terminologi penyiksaan di dalam KUHP itu hukumannya sangat ringan sekali, 5 sampai 7 tahun. Tetapi kalau menggunakan undang-undang khusus, sesungguhnya bisa memberikan gambaran bahwa hukumannya bisa menjadi lebih optimal kepada pelaku.

Kasus ini kan viral, orang bilang no viral, no justice. Bagaimana Anda melihat fenomena ini?

Jadi secara normatif seharusnya tidak begitu, ya. Saat ada kasus, lapor, dan diproses. Nah, ini problemnya saya kira dalam kasus YTR ini, korban tidak melapor karena korban tidak berdaya. Justru laporan terjadi pada saat proses di rumah sakit. Lalu ditindaklanjuti, diperiksa oleh dokter.

Dokter yang punya pengalaman memeriksa kasus ini tidak percaya kalau dalam kasus ini YTR disebut jatuh di kamar mandi. Karena tidak masuk akal. YTR didoktrin oleh pelaku kalau dia harus menjawab jatuh di kamar mandi.

Dan begitu diidentifikasi, memang betul-betul kekerasan yang tidak mungkin kalau terjadi di kamar mandi dengan mengalami luka yang sedemikian rupa. Ini unsurnya kekerasan dalam waktu yang sudah lama dan tidak mungkin itu hanya jatuh di kamar mandi. Ada unsur-unsur yang mencurigakan. Lalu petugas kesehatan langsung menghubungi kepolisian.

Kalau kita lihat data dalam 2 atau 3 tahun terakhir, berapa banyak kasus yang masuk ke Komnas Perempuan? Dan korbannya apakah orang kota, orang desa, atau seperti apa anatominya?

Berdasarkan laporan atau pengaduan yang masuk di Komnas Perempuan, rata-rata setahun itu 4.500 sampai 5.600-an kasus. Rata-rata sekitar 19 kasus per hari yang melapor. Pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan itu pengaduan yang boleh dibilang ini pengaduan terakhir. Karena dia sudah melapor ke mana-mana, tetapi prosesnya misalnya mandek. Nah, mereka melapor ke kami.

Dari jumlah yang dilaporkan ini, kami kemudian mengidentifikasi 2 hal. Ada kasus yang berbasis gender, kekerasan berbasis gender ini yang sesuai dengan mandat Komnas Perempuan, ini menjadi prioritas kami tindak lanjuti. Dan ada kekerasan yang sifatnya umum, bukan kekerasan berbasis gender. Nah, dari kekerasan yang berbasis gender itu, rata-rata kasus yang terverifikasi ini adalah kekerasan berbasis gender.

Yang kami lakukan kemudian 2 hal. Pertama, mengklarifikasi dengan pelapor. Kemudian proses selanjutnya adalah menyampaikan kepada pihak-pihak di mana proses hukumnya macet ini. Jadi kalau di kepolisian kami memberikan rekomendasi, yang kedua kami rekomendasi kepada para pihak. Kalau macetnya di kepolisian kami rekomendasikan ke kepolisian, atau di kejaksaan, atau juga di proses lainnya. Kemudian kami melakukan pemantauan dalam proses hukum berjalan.

Kadang kekerasan itu dilakukan oleh orang terdekat, suami, pacar, atau keluarga dekat. Bagaimana melihat hal ini?

Ya, ini memang sering kali korban juga menjadi terlena. Pelaku juga kemudian makin menikmati kekerasan yang dilakukan. Jadi seolah-olah korban dibuat tidak berdaya karena seperti yang saya sampaikan di atas bahwa faktornya adalah ada relasi kuasa. Ada faktor budaya yang membuat relasi makin timpang. Dan ini yang saya kira mendorong kemudian korban menjadi tidak berdaya.

Poinnya, ketika menghadapi situasi ini, atau kalau ini dalam pacaran misalnya, begitu kenal, kesepakatan pertama harus dilakukan adalah tidak terjadi kekerasan pada kedua belah pihak. Ketika memulai berkenalan, harus sudah bisa mengidentifikasi. Oh, dia begini, agar tidak terlena. Jadi itu yang menurut saya penting diidentifikasi, apakah ada karakter yang bisa mengarah terjadinya kekerasan. Apakah ada unsur-unsur yang memungkinkan dia bisa menjadi pelaku kekerasan.

Bisa ditelisik juga oleh orang ketiga misalnya, lewat teman-teman dekatnya. Sesungguhnya dia ini siapa? Apa yang selama ini dia lakukan? Apa temannya misalnya pernah tidak melihat dia marah sampai memaki? Pernah tidak dia melakukan tindakan-tindakan pemukulan? Itu bisa jadi salah satu faktor yang memicu terjadinya kekerasan.

Jadi kalau kita kenal sama seseorang, jangan dirahasiakan ya?

Oh iya, betul. Dan yang terpenting saya kira kepada semua orang, ya, kita harus menyimpan nomor pengaduan polisi. Jadi begitu terjadi kekerasan—bahkan mungkin kekerasan seksual yang sering kali narasinya seolah-olah memuji, misalnya, "Oh, kamu cantik sekali ya hari ini."—kalau kita merasa tidak nyaman dan merasa terhina, kita bisa melapor. Ini bisa menjadi kasus kekerasan seksual berbasis gender verbal.

Tapi banyak yang takut dan malu. Dianggap bahwa melapor itu sama dengan membuka aib sendiri.

Jadi, narasi bahwa ini aib dan akan membuat malu itu harus diganti dengan narasi bahwa ini adalah tindak pidana. Harus berani melapor dan bertindak. Bukan hanya korban, orang yang menyaksikan pun juga bisa melapor.

Dalam konteks YTR ini kan masih pacaran, posisinya lemah dibandingkan KDRT. Apa yang bisa dilakukan Komnas Perempuan untuk menguatkan kasus ini?

Kalau kita mengacu ke KUHP, itu sebenarnya cukup clear. Bisa menggunakan KUHP dan bisa berlapis hukumannya. Polisi sudah pernah menyampaikan ketika konferensi pers, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 466 Ayat 2 KUHP. Jadi, setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat itu bisa dipidana dengan hukuman paling lama 5 tahun.

Kemudian Pasal 451 KUHP, setiap orang yang menahan orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penyanderaan dengan penjara 12 tahun. Jika mengalami luka berat, penjaranya menjadi 9 tahun.

Kemudian ada juga juncto Pasal 126 KUHP Ayat 2, juga bisa ditambahkan sehingga penjaranya bertambah lagi 9 tahun. Jadi, kalau kita menggunakan KUHP saja itu sebenarnya sudah bisa berlapis, apalagi kalau ditambahkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Jadi makin bertambah. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, ini dasarnya.

Bagaimana tips kepada perempuan di luar sana bahwa mereka harus membaca tanda-tanda? Kalau misalnya keadaannya sudah agak mengkhawatirkan, harus berani bersikap, "Saya harus keluar"?

Meskipun itu adalah pilihan, harus cerdas dalam memilih. Ketika tindakan-tindakan kekerasan yang dialaminya itu sudah mengarah pada tindakan yang membuat dia tidak nyaman, menjadi tersiksa, menjadi tersandera, serta dirugikan secara ekonomi maupun sosial, hingga membuat dia dalam ancaman yang bisa menghancurkan fisik dan psikisnya, maka tidak ada pilihan menurut saya. Itu adalah tindak pidana, dia harus berani mengatakan tidak.

Sampai di sini hubungan kita, dia harus berpisah. Hubungan itu untuk kenyamanan dan yang terutama adalah memastikan bahwa dia sebagai pasangan yang dipacarinya merasa aman, nyaman, happy, dan tidak terjadi kekerasan. Begitu ada indikasi kekerasan, menurut saya seharusnya dia harus bisa memutuskan hubungan.

Apa upaya konkret dari Komnas Perempuan untuk mengedukasi masyarakat demi memutus kekerasan seperti yang terjadi dalam kasus YTR ini?

Yang dilakukan Komnas Perempuan di antaranya adalah mengubah cara pandang. Memastikan bahwa semua orang, baik laki-laki maupun perempuan, punya cara pandang bahwa siapa pun mereka—laki-laki, perempuan, anak-anak, disabilitas, lansia—mereka adalah manusia yang punya harkat dan martabat yang harus dihormati serta dihargai.

Punya hak yang juga harus dipenuhi dalam relasi interaksi mereka. Mereka tidak boleh dilarang untuk hal-hal yang tidak merugikan dirinya, karena itu kan pemenuhan haknya.

Jadi, sering kali orang menganggap—terutama para pelaku kekerasan—bahwa korban itu lebih rendah, punya ketergantungan, tidak berdaya, karena faktor disabilitas, lansia, dan lain-lain. Padahal begitu dia adalah manusia, dia sama dengan kita: ingin dihargai, dihormati, dan dipenuhi hak-haknya.

Apa pesan Anda kepada kaum perempuan yang masih terjebak dalam hubungan yang membutakan, agar mereka mau speak up dan melapor kepada pihak yang berwajib?

Imbauan Komnas Perempuan kepada perempuan yang mengalami kekerasan—baik kekerasan psikis, seksual, ekonomi, dan sosial—yang sudah merugikan dan meruntuhkan martabat, harus melaporkannya. Dan jangan takut, jangan ragu, jangan malu, laporkan! Karena tindakan-tindakan itu bukan tindakan cinta, bukan tindakan kasih sayang, tetapi merendahkan perempuan.

Kanal-kanal laporan saya kira sekarang relatif cukup banyak. Komnas Perempuan juga menyediakan beberapa kanal. Kemudian di kepolisian juga saya kira sudah lebih baik perspektif gendernya dengan adanya UU TPKS. Kepolisian juga punya mandat untuk memberikan layanannya terhadap korban kekerasan, baik secara fisik, psikis, maupun seksual.

Ada juga UPTD PPA di bawah kementerian/dinas pemberdayaan perempuan yang ada di setiap kabupaten/kota. Kemudian ada layanan berbasis komunitas seperti LBH APIK, LBH Jakarta, dan lain-lain. Jadi untuk melaporkan itu banyak jalannya, apalagi sekarang lewat media digital dan media sosial juga bisa.

Jalan Panjang Maria Ulfah Anshor: Menyalakan Keberanian di Hati Perempuan yang Terluka

Ketua Komnas Perempuan Dr. Maria Ulfah Anshor, M.Si., (Foto 4: Bambang Eros VOI, DI: Raga Gradana VOI)
Ketua Komnas Perempuan Dr. Maria Ulfah Anshor, M.Si., (Foto 4: Bambang Eros VOI, DI: Raga Gradana VOI)

Pergulatan Maria Ulfah Anshor yang kini menjabat sebagai Ketua Komnas Perempuan dalam kancah pembelaan terhadap kaum perempuan telah terjadi sejak lama. Dan secara konsisten, dia terus berada di jalur yang sama hingga kini.

Membela kaumnya yang tertindas adalah bagian dari hidup dan kehidupannya. “Sudah sangat lama karena ini telah menjadi bagian dari hidup, masuk dalam proses kehidupan saya,” ungkapnya.

Maria berkisah, pertama kali dia terjun secara intens dalam pergerakan membela perempuan adalah saat masih menjadi mahasiswa tingkat akhir di Fakultas Syariah, Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta. “Sebelum di Komunitas Perempuan dan KPAI, saya aktif di organisasi NU, Fatayat NU. Persisnya sejak mahasiswa tingkat akhir. Waktu itu sebagai motivator Bina Balita untuk keberlangsungan hidup ibu dan anak,” kata perempuan yang juga aktif di PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) ini.

Menjalani Program Bina Balita di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, amat berkesan baginya. Lewat program ini pula ia bisa berinteraksi dengan tokoh perempuan NU dan tokoh perempuan nasional. “Saya banyak berinteraksi dengan tokoh perempuan seperti ibunda Gus Dur, Nyai Hajjah Sholichah Munawwaroh. Selain urusan organisasi, saya juga berinteraksi dengan beliau dalam menyelesaikan skripsi. Beliau jadi narasumber saya,” ungkapnya.

Ia beruntung bisa bertemu dan berinteraksi dengan perempuan-perempuan inspiratif. Interaksi ini juga membuat pola pikir dan karier akademisnya berkembang, sehingga semangatnya untuk membela kaum perempuan makin mantap.

Memimpin Organisasi

Ketua Komnas Perempuan Dr. Maria Ulfah Anshor, M.Si., (Foto 5: Bambang Eros VOI, DI: Raga Gradana VOI)
Ketua Komnas Perempuan Dr. Maria Ulfah Anshor, M.Si., (Foto 5: Bambang Eros VOI, DI: Raga Gradana VOI)

Bakat kepemimpinannya pun kian terasah melalui berorganisasi. “Tahun 2000 saya terpilih menjadi Ketua Umum Fatayat periode pertama (2000–2005). Kemudian saya juga kembali dipercaya menjadi ketua untuk periode kedua (2005–2010)," jelasnya.

Organisasi bagi Maria adalah tempat menempa diri sehingga bisa berkembang. “Jadi ini yang saya kira rentang waktu yang menjadi bagian dari perjuangan saya. Bahkan saya selalu mengatakan bahwa Fatayat NU bagi saya adalah laboratorium hidup,” ujarnya.

“Saya dipercaya menjadi pimpinan proyek untuk penguatan hak-hak perempuan di lingkungan NU. Dan waktu itu situasinya orang masih belum kenal apa itu hak perempuan, apa itu gender. Gara-gara itu, saya dilatih mengikuti pelatihan analisis gender pada tahun 1995. Ini sebenarnya yang mendorong saya untuk terus bertahan dan menikmati isu-isu perempuan,” katanya.

Kemudian setelah program itu selesai, Maria dan timnya menjalankan program penguatan hak-hak kesehatan reproduksi. “Jadi penguatan hak-hak perempuan lebih spesifik lagi tentang hak kesehatan reproduksi. Dan saat itu saya berinteraksi dengan banyak korban,” lanjutnya.

Setelah banyak perempuan tercerahkan dan mengerti hak-haknya, ia malah sempat dituding membuat banyak istri bersikap melawan suaminya. “Gara-gara ikut program pengajian yang dijalankan Fatayat, banyak suami yang mempertanyakan kegiatan kami,” ungkap penulis buku Fundamentalisme Agama dan Dampaknya Terhadap Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas ini.

Menyadarkan Kaum Perempuan

Ketua Komnas Perempuan Dr. Maria Ulfah Anshor, M.Si., (Foto 6: Bambang Eros VOI, DI: Raga Gradana VOI)
Ketua Komnas Perempuan Dr. Maria Ulfah Anshor, M.Si., (Foto 6: Bambang Eros VOI, DI: Raga Gradana VOI)

Bukan perkara mudah membuat kaum perempuan—khususnya di lingkungan NU yang semula tidak tahu hak-haknya—menjadi tercerahkan. “Setelah tercerahkan, mereka berani melapor sebagai korban kekerasan di dalam rumah tangga, korban kekerasan seksual, dan lain-lain,” katanya.

Satu momen yang tak terlupakan bagi Maria adalah kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah. “Pengurus Fatayat diancam tidak boleh lagi melakukan kegiatan penyadaran pada perempuan, dan bahkan diancam mau dibunuh,” ungkapnya.

Karena situasi yang terancam, lanjut Maria, pengurus Fatayat ini lalu diungsikan ke daerah lain. “Waktu itu belum ada rumah aman (safe house). Jadi teman-teman ini, korban, serta beberapa anaknya, diungsikan di salah satu pesantren milik Kiai Sahal,” katanya.

Dari kejadian ini, kata Maria, mereka terinspirasi untuk membuat shelter (rumah aman) berbasis pesantren. “Apa yang kami lakukan betul-betul memberikan kepastian bahwa korban mendapatkan perlindungan,” ujar peraih Women Award dari ANTV (2005) ini.

Dari program ini pulalah Maria Ulfah Anshor terdorong untuk mengambil program S2 di Universitas Indonesia. “Pengalaman ini juga menginspirasi saya mengambil S2 di Kajian Gender UI, waktu itu dibimbing oleh Prof. Saparina Sadli. Pengalaman lapangan yang kaya kemudian menjadi jalan bagi saya untuk menyelesaikan studi,” kata penulis buku Apa Kata Kyai dan Nyai tentang Aborsi tersebut.

"Imbauan Komnas Perempuan kepada perempuan yang mengalami kekerasan—baik kekerasan psikis, seksual, ekonomi, dan sosial—yang sudah merugikan dan meruntuhkan martabat, harus melaporkannya. Dan jangan takut, jangan ragu, jangan malu, laporkan! Karena tindakan-tindakan itu bukan tindakan cinta, bukan tindakan kasih sayang, tetapi merendahkan perempuan,"

Maria Ulfah Anshor

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+