Di era kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat, karya jurnalistik tak punya hak ekonomi. Semua orang bisa memanfaatkannya sesuka hati secara gratis. Kini, kata Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, dilakukan revisi UU Hak Cipta yang mengatur soal hak ekonomi karya jurnalistik. Ini penting, karena karya jurnalistik harus memiliki hak ekonomi.
***
Selama ini yang terjadi karya jurnalistik dieksploitasi sedemikian rupa oleh berbagai pihak. “Hasil kerja Anda (pers) diambil oleh perusahaan teknologi dengan gratis. Ini saya rasa bukan model yang sehat, bukan cuma bagi perusahaan pers dan publik, tapi juga bagi platform. Bayangkan platform teknologi seperti artificial intelligence, search engine, social media mendapatkan suplai berita yang gratis tapi kemudian dapat cuan,” katanya.
Sementara perusahaan pers hanya bisa gigit jari menyaksikan semuanya. Data tahun 2024 kata Dahlan, 80% advertising dikuasai oleh platform teknologi yang tidak memiliki konten karena dia memang bukan perusahaan konten, yang tidak memproduksi berita karena dia memang bukan pers. “Ada tiga pemain besar yang menguasai 80% advertising market di Indonesia. Sementara perusahaan pers ada lebih dari 50 ribu memperebutkan kue yang hanya 20%,” katanya sedih.
Karena itulah, lanjut Dahlan Dahi, keadaan ini harus diubah. Perubahan sudah dilakukan ketika pemerintah membentuk Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) atau Publisher Rights. Namun kekuatan lembaga ini tidak ada karena sifatnya hanya imbauan kepada platform teknologi global.
Melalui revisi UU Hak Cipta, platform teknologi global wajib membayar royalti untuk setiap konten yang mereka gunakan. “Revisi undang-undang ini mengubah permainan dari imbauan menjadi kewajiban. Lebih tegas. Karena ini hak ekonomi. Siapa pun yang memakai karya jurnalistik harus punya lisensi. Dan siapa pun yang mendapatkan lisensi harus membayar royalti,” tegasnya kepada Edy Suherli, Bambang Eros, dan Irfan Meidianto dari VOI yang menemuinya di kantor Tribunnews, Palmerah Selatan, Jakarta, 17 Juni 2026.

Berikut adalah perbaikan naskah wawancara Anda. Beberapa kata tidak baku dan salah tik (typo) telah diperbaiki, istilah asing dimiringkan (italic), dan struktur kalimat dirapikan agar mengalir sebagai teks wawancara yang profesional tanpa mengubah gaya bicara narasumber.
Hasil Perbaikan Naskah
Bang Dahlan, bisakah digambarkan seberapa jauh sebenarnya AI sudah merambah dan memengaruhi dunia pers atau kewartawanan saat ini?
Artificial Intelligence (AI) ini teknologi yang powerful. Powerful dalam pengertian dia tidak cuma meretrieve, mengambil informasi yang sudah tersedia di jaringan internet, tapi memiliki kemampuan untuk mengolah informasi itu, menyajikannya kepada penggunanya, dan juga mensintesis—mencampurkan informasi yang diproduksi oleh manusia dengan yang diproduksi oleh mesin. Disintesis, jadi lahir hal baru, informasi baru.
Adopsinya sekitar 700 jutaan dari 8,3 miliar populasi dan ini termasuk teknologi yang paling cepat diadopsi. Tentu saja dampaknya ke umat manusia, organisasi, dan informasi akan sangat besar. Bukan cuma kepada wartawan dan pers, tapi pada bidang yang lebih luas daripada itu.
Untuk dunia pers sendiri, sebesar apa pengaruhnya?
Oke, mari kita lihat pekerjaan jurnalistik sebagai pekerjaan mencari, mengolah, dan mendistribusikan informasi. Di tiga level ini, artificial intelligence bisa membantu. Membantu menemukan informasi, mengolah, dan dia juga membantu mendistribusikan informasi. Kita bicara di area produktivitas. Bagaimana jurnalis yang tadinya melakukan wawancara satu jam butuh waktu tiga jam untuk menerjemahkan (translate). Sekarang dengan artificial intelligence kan kita cuma butuh lima menit, bukan tiga jam. Bagaimana kita mengolah gambar, bagaimana kita mengolah video, jadi saya rasa ini teknologi yang sangat powerful. Dan kita juga sedang menunggu kira-kira produk jurnalistik apa saja yang bisa dibantu artificial intelligence yang sudah ada sekarang, seperti recommendation engine, personalisasi, dan lain-lain.
Jadi itu sangat membantu. Cuma di sisi perusahaan pers, ini memang sangat menantang (challenging). Karena yang terjadi adalah distribusi informasi yang diproduksi oleh perusahaan pers itu kan tidak saja sekarang di search engine atau di media sosial, tapi juga di interface generatif AI. Saat informasi atau berita yang diproduksi oleh perusahaan pers itu disajikan di search engine, kita masih melihat ada traffic yang dikirim oleh search engine kepada original page (halaman asli), jadi kayak landing page, sehingga perusahaan pers masih punya bisnis di situ. Lalu kalau itu di media sosial disajikan dalam bentuk feed, perusahaan pers masih punya saluran (channel) distribusi, dibantu untuk menjangkau (reach out) audiensnya melalui media sosial. Ini masih oke, dalam pengertian bahwa memang platform teknologi ini mengambil berita dari wartawan, disajikan kepada penggunanya, tapi masih mengirim traffic balik.
Sampai di sini terlihat masih win-win solution, ya?
Model ini sudah berlangsung sejak tahun 1998 dan hasilnya di ujung. Pada tahun 2024, 80% advertising dikuasai oleh platform teknologi yang tidak memiliki konten karena dia memang bukan perusahaan konten, yang tidak memproduksi berita karena dia memang bukan pers. Ada tiga pemain (players) besar menguasai 80% advertising market di Indonesia. Sementara perusahaan pers ada lebih dari 50 ribu memperebutkan kue yang hanya 20%.
Apakah di sini persoalannya?
Ya, di sini sebenarnya titik persoalannya. Platform teknologi yang berupa search engine (hasil pencarian) maupun platform teknologi yang berupa media sosial masih mengirim traffic ke publisher. Tetapi ini hanya menyisakan kue 20% untuk dibagi ke lebih dari 50 ribu perusahaan pers. Sementara di sebelah sini, tiga perusahaan platform teknologi menguasai 80%.
Dampaknya apa?
Perusahaan pers banyak yang melakukan PHK, sedangkan perusahaan pers yang tidak melakukan PHK pun juga tertekan secara finansial. Sehingga tidak punya kemampuan untuk berinvestasi kembali (reinvest) kepada jurnalisme. Kalau tidak bisa reinvest ke jurnalis, kualitas jurnalisnya menjadi tidak bagus dan yang kita berikan ke publiknya juga informasi yang tidak berkualitas, tidak terverifikasi (verified), tidak independen, dan lain-lain.
Nah, artificial intelligence generatif atau AI lebih kejam daripada ini. Karena dia mengolah dan menyajikan berita yang diproduksi oleh pers, yang diproduksi oleh wartawan, tapi sekarang dia enggak mengirim traffic. Dan ini disebut fenomena zero click.
Dampaknya adalah kalau kita asumsikan bahwa sumber traffic pers di situs web mereka itu 80% dari media sosial dan pencarian (search), artinya kalau semua traffic itu lari ke generatif AI, maka ukuran audiens (size audience) dari perusahaan pers hari ini sebenarnya hanya 20%.
Bayangkan dengan munculnya generatif AI, traffic situs web itu sudah turun 50-60% saat ini, bahkan ada yang lebih buruk bisa sampai 70%. Tapi ini belum selesai, ini masih akan turun lagi dan itu mestinya tinggal sekitar 20% dari ukuran saat ini. Artinya perusahaan pers habis menurut saya. Ini situasi yang sangat berbahaya karena mereka memproduksi berita, membiayai jurnalis—saya lihat sampai ada yang hampir 100 wartawan. Bagaimana membiayai lebih dari 100 wartawan itu beserta tenaga non-wartawannya untuk memproduksi dan mendistribusikan berita, tetapi mereka tidak mendapatkan apa-apa dari situ.
Sangat mengenaskan bagi perusahaan pers?
Ya, jadi tidak bisa membiayai kerja jurnalistik. Nah, hasil kerja Anda (pers) diambil oleh perusahaan teknologi secara gratis. Ini saya rasa bukan model yang sehat, bukan cuma bagi perusahaan pers dan publik, tapi juga bagi platform. Bayangkan platform teknologi seperti artificial intelligence, search engine, dan media sosial mendapatkan suplai berita yang gratis tapi kemudian dapat cuan.
Bukan cuma itu, berita yang disuplai perusahaan pers kan menjadi tidak berkualitas karena tidak punya kemampuan membiayai jurnalisnya, tidak punya kemampuan memproduksi jurnalisme berkualitas tinggi (high quality journalism). Jadi, berita yang tidak berkualitas akan menjadi bahan baku bagi generatif AI, dan generatif AI akan memproses berita yang tidak berkualitas itu untuk publik.
Siapa yang dirugikan? Publik juga. Jadi kita perlu memikirkan cara untuk membangun suatu ekosistem yang sehat, yang berguna untuk publik, dan berguna bagi pemainnya juga, yaitu perusahaan pers dan platform teknologi.

Di antara sekian banyak platform AI yang ada sekarang, mana yang sudah dibidik oleh Dewan Pers untuk diajak kerja sama?
Secara spesifik kita tentu tidak membidik itu, ya. Tapi kalau kita melihat pasar global, ada 4-5 players yang sekarang menjadi isu. Karena isu artificial intelligence, generatif AI, dan dampaknya kepada pers, dampaknya kepada publik. Ini bukan cuma isu Indonesia, ini juga isu di seluruh dunia. Jadi saya rasa layaklah kita terus memperbarui (update) perkembangan dari luar dan juga kita membangun aliansi dengan teman-teman di Afrika Selatan, Amerika Latin, Australia, Eropa, dan Asia sendiri. Karena pada saatnya kita menghadapi masalah yang sama dan kita berbagi sumber daya (resources), berbagi tenaga untuk bagaimana kita atasi masalah ini bareng-bareng demi informasi yang berkualitas bagi publik. Itu yang paling penting.
Jadi inilah yang melandasi Dewan Pers untuk bergerak. Gerakan ini sudah sejauh mana?
Masalah yang kita lihat sekarang ini sebenarnya bukan cuma masalah jurnalisnya, bukan cuma masalah informasi yang berkualitasnya, bukan cuma masalah platformnya, bukan cuma masalah perusahaan persnya. Ini sebenarnya masalah ekosistem. Di dalam ekosistem itu ada rule of the game (aturan main) yang mengatur dinamika di dalam ekosistem ini. Salah satu rule of the game yang paling krusial itu adalah karya jurnalistik tidak memiliki hak ekonomi.
Nah, itulah yang kemudian membuat semua perusahaan, semua lembaga, semua orang bisa menambang (mining), bisa mengambil berita ini yang tidak dia produksi, tetapi tidak diproteksi oleh lisensi. Jadi siapa pun boleh ambil. Ini kayak orang Eropa datang ke Afrika di abad ke-15 dan mereka menemukan emas. Dan tidak ada aturannya ini boleh atau tidak boleh diambil. Nah, hari ini berita itu kayak begitu. Semua orang boleh ambil. Kalau emas itu kan karunia Tuhan ada di situ. Tapi berita kan enggak. Harus diciptakan, harus dikoreksi (correct) satu-satu informasinya. Harus diramu baru dipublikasikan (publish). Itu kan ada usaha, ada proses. Dan ini enggak gratis. Tapi oleh platform, ini gratis. Nah, itu saya rasa kenapa kita harus berpikir bagaimana karya jurnalistik ini bisa diletakkan sebagai hal yang memiliki hak ekonomi.
Ini hal baru? Bukan. Amerika selama berpuluh-puluh tahun sudah punya copyright. Eropa punya juga. Semua orang melindungi hak ciptanya. Seperti bagaimana mereka melindungi musik (music) dan film (movie). Tapi Indonesia ini enggak ada aturannya.
Makanya negara harus hadir ya, Bang?
Ya, untuk menciptakan regulasi supaya ekosistem ini lebih sehat. Dan kita melihat momentumnya ketika pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM serta DPR sedang merumuskan revisi undang-undang hak cipta. Jadi pintu masuknya melalui revisi undang-undang hak cipta ini.
Sebelumnya pemerintah sudah mengatur soal ini melalui publisher rights. Menurut Anda, bagaimana implementasinya?
Publisher rights sebenarnya idenya sama. Bagaimana platform itu bertanggung jawab kepada publisher supaya terjadi ekosistem yang lebih sehat. Tapi ini tidak memiliki imperatif hukum, tidak wajib secara hukum. Revisi undang-undang ini mengubah permainan dari imbauan menjadi kewajiban. Lebih tegas. Karena ini hak ekonomi. Siapa pun yang memakai karya jurnalistik harus punya lisensi. Dan siapa pun yang mendapatkan lisensi harus membayar royalti.
Kalau publisher rights, KTP2DJB hanya mengelola imbauan. Jadi memang agak susah. Dan yang kita sudah lihat, teman-teman di KTP2DJB bekerja dengan sangat keras tapi tidak cukup efektif untuk memaksa platform. Saya rasa revisi undang-undang hak cipta ini membuat level regulasinya menjadi berbeda. Ini lebih spesifik: hak cipta.
Sebelumnya ada ART (Asean Perjanjian Perdagangan/Aturan terkait) antara Indonesia dan Amerika. Salah satu klausulnya mereka bisa mengambil konten-konten kita tanpa bayar. Bagaimana Anda melihatnya?
Dalam ART di artikel 3.3 sebenarnya meminta pemerintah Indonesia untuk menahan diri memaksa platform memenuhi kewajibannya sesuai publisher rights. Kayak agregasi data, revenue share, itu kan dilarang menurut ART itu. Tapi kan itu paradoks. Karena publisher rights-nya saja enggak berlaku efektif, sekarang pemerintah Indonesia membuat perjanjian dengan pemerintah Amerika untuk bilang, "Ya, ini jangan diberlakukan." Dan saya senang bahwa pemerintah Indonesia menegaskan bahwa sejauh ART itu bertentangan dengan hukum yang berlaku, ya tidak berlaku. Semoga itu bisa konsisten dilakukan.
Tetapi hak cipta ini adalah topik yang beda lagi. Karena hak cipta itu basisnya bukan kerja sama ini, tapi basisnya adalah hak cipta terhadap karya jurnalistik. Sebagaimana juga atas karya-karya yang lain: musik, film, fotografi, semua punya hak cipta. Jadi sebenarnya revisi undang-undang hak cipta ini menegaskan hak cipta atas karya yang sebelumnya sudah dilindungi. Nah, karya jurnalistik berbentuk teks, ini yang sebelumnya seperti enggak memiliki hak cipta. Revisi ini memberitahu bahwa termasuk teks itu memiliki haknya.
Sekarang sampai di mana nih perkembangan revisi ini?
Dewan Pers bukanlah pemain utama di dalam konteks ini. Dalam pengertian bahwa Dewan Pers bukanlah pihak yang merumuskan, bukan pihak yang membawa ini ke DPR, berdebat di DPR, dan memutuskan. Posisi Dewan Pers adalah mengawal pasal-pasal yang terkait dengan karya jurnalistik. Dan kita berterima kasih kepada Kementerian Hukum bahwa mereka meletakkan Dewan Pers sebagai pintu gerbang untuk mendapatkan pendapat pers, dan Dewan Pers juga sudah menyampaikan usulan-usulannya kepada Kementerian Hukum.
Sejauh mana progresnya sekarang?
Setahu saya, Kementerian Hukum sedang memfinalisasi ini, mendengarkan masukan dari berbagai pihak, juga masukan dari teman-teman platform, karena undang-undang ini kan juga penting bagi mereka. Di DPR pun juga kan sudah dibahas dan semoga Juni ini sudah ada finalisasi.
Soalnya DPR harus dikawal, kalau enggak nanti lupa mereka?
Oh iya, saya rasa semua orang harus mengawal ini, karena tujuan akhir dari UU ini adalah untuk publik. Kemudian komunitas pers dan platform, saya rasa mereka juga berkepentingan terhadap aturan ini supaya bagaimana regulasi ini bisa berguna. Pokoknya memperkuat semua supaya ekosistem persnya menjadi lebih kuat.
BACA JUGA:
Belajar dari pengalaman yang terjadi di negara lain dalam mengatasi perselisihan antara insan pers dengan platform AI, apa yang bisa kita terapkan untuk Indonesia?
Amerika Serikat, tempat rumahnya perusahaan-perusahaan teknologi, mereka fokus kepada B2B (Business-to-Business). Konsepnya sama, bahwa karya jurnalis itu enggak gratis, kalian harus memberi kompensasi. Tapi skema penyelesaiannya adalah B2B. Kalau tidak ada kesepakatan (deal), mereka masuk ke pengadilan. Dan dua-dua kasus (case) ini ada; ada yang sudah deal B2B dengan platform AI, ada juga yang berkasus di pengadilan seperti The New York Times. Di Eropa, ya sejauh yang saya baca, mereka juga mengadopsi metode B2B. Tapi juga mengadopsi metode beberapa perusahaan tersebut berkumpul untuk bernegosiasi dengan platform. Tapi yang paling penting di Eropa adalah hukumnya mengatakan bahwa karya jurnalistik ini tidak gratis dan kalian harus membayar lisensi. Itu fondasinya. Di Australia mirip dengan Eropa.
Usulan dari Kementerian Hukum sekarang itu adalah asosiasi: LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) satu pintu. Makanya Dewan Pers mengusulkan sebaiknya tidak satu pintu, sebaiknya memakai metode hybrid. Membuka ruang bagi B2B juga. Tapi untuk perusahaan-perusahaan kecil yang mungkin tidak punya divisi hukum, serahkan karyanya kepada LMK. LMK yang membelanya dan menagih kepada siapa pun dan di mana pun yang menggunakan karya jurnalistiknya. LMK idealnya kan punya sistem pemantauan (monitoring), jadi bisa memberi tahu perusahaan pers, "Oh, ini karyamu dipakai di sini, kamu dapat royalti."
Sekarang bagaimana organisasi pers seperti PWI, AJI, IJTI, dan sebagainya bisa ikut andil berperan di sini?
Saya melihat posisi Dewan Pers sebagai fasilitator dalam situasi seperti ini. Ketika misalnya nanti aturannya mengatakan memang bahwa ini harus ada LMK, persoalannya adalah bagaimana membentuk LMK. Dan Kementerian Hukum juga meminta Dewan Pers untuk membantu menjembatani ini. Kita sudah meminta pendapat dari teman-teman. Dewan Pers akan mengumpulkan anggotanya untuk membentuk LMK. Seperti saat Dewan Pers membuat KTP2DJB, metodenya juga sama.
AI ini kan robot, bagaimana manusia bisa mencari celah agar bisa bersaing?
Ada dua pendekatan untuk menjawab pertanyaan ini. Pertama adalah soal dampak AI terhadap tenaga kerja. Kedua adalah persoalan etisnya. Soal etis, AI itu tidak punya kemampuan untuk 100% benar. Dia bisa menimbulkan deepfake, mendistribusikan informasi yang seperti benar tapi itu sepenuhnya (completely) salah.
Ini ada pengadilan di Jerman yang menghukum salah satu perusahaan platform. Putusan pengadilan Jerman menganggap bahwa informasi yang disajikan oleh generatif AI itu sintetis. Jadi bukan ditarik langsung dari sumbernya, tapi dari sumbernya diolah, lalu dihasilkan informasi baru yang sintetis. Sekarang pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab terhadap informasi sintetis ini? Publisher atau platform? Pengadilan Jerman memutuskan: platform. Kebetulan informasi sintetis ini salah menuduh dua perusahaan melakukan kejahatan. Dua perusahaan ini menggugat platform ini, dan pengadilan membenarkan gugatan itu. Meskipun kebenaran AI bisa 90%, namun tetap ada 10% peluang untuk salah. Belum lagi soal bias, akurasi angka, rasio, segala macam. Itu dilema etisnya.
Sekarang kita ke pekerjaan. Saya rasa yang menarik adalah bagaimana jurnalis beradaptasi dengan mesin (Artificial Intelligence). AI sangat kuat dalam mengumpulkan informasi dari berbagai macam sumber, dari media, media sosial, hasil riset, dan seterusnya. Dia punya kemampuan itu. Bukan cuma mampu menarik, meretrieve seluruh informasi, dia bisa mengolahnya untuk menjawab pertanyaan dari penggunanya (user). Dan dia menghasilkan informasi baru. AI bisa ditanya, "Berita baru apa nih yang sekarang sedang terjadi?" Dia bisa menjawab itu.
Nah, terus bagaimana dengan wartawan?
AI tidak punya mata dan telinga tanpa data baru dari lapangan. Dia bisa belajar tentang demonstrasi mahasiswa dari data-data sebelumnya. Tapi begitu wartawan tidak ada, dia tidak punya informasi di mana demo terbaru. Dia bisa berteori, tapi dasarnya (grounding-nya) itu tidak ada. Nah, wartawan akan memberi mata dan telinga kepada AI supaya masuk akal (make sense) terhadap realitas yang aktual. Wartawan bisa menghasilkan sesuatu yang tidak bisa dilakukan oleh AI. Wartawan yang membuat informasi menjadi baru.
Jadi dengan pola seperti ini, wartawan tidak perlu khawatir bersaing dengan AI?
Tidak. Bayangkan di dalam satu ekosistem, misalnya di ruangan ini pemainnya adalah meja, kursi, gelas, tiba-tiba datang satu instrumen baru yang kebetulan powerful. Itulah AI. Tentu kita tidak bisa bilang bahwa saya tidak peduli, tidak bisa. Yang perlu kita lakukan adalah memahami alat ini, lalu kita beradaptasi. Nah, ini yang penting untuk membantu pekerjaan kita menjadi lebih produktif. Kita tak bisa menghilangkannya karena itu ada gunanya. Jadi kontrol tetap pada kita.
Dengan penjelasan ini, berarti bagaimana masa depan pers?
Saya hidup di tiga generasi. Pertama, zaman koran/media cetak. Kedua, era internet: 1998 Google, 2004 Facebook, 2006 atau 2007 Instagram, lalu ada YouTube 2006. Dan fase ketiga: November 2023 mulai ChatGPT yang diluncurkan OpenAI. Pahami teknologi ini dan beradaptasi. Itu rumusnya. Enggak bisa kita lawan.
Apa pesan dari Dewan Pers untuk pelaku, baik itu insan pers kemudian pengelola AI, agar industri ini berlanjut?
Yang kita diskusikan ini adalah informasi. Informasi membantu apa yang ada di otak kita, di kesadaran kita. Informasi kemudian memengaruhi kita memilih calon presiden siapa, memilih calon bupati siapa, tapi informasi juga memengaruhi kita membeli produk apa atau layanan (services) apa. Demikian powerful-nya informasi. Informasi membentuk kesadaran kolektif kita.
Informasi yang kita kelola ini, yang diproduksi oleh wartawan termasuk non-wartawan, itu adalah informasi yang juga memengaruhi realitas intersubjektif. Karena itulah, informasi ini harus dijaga. Kalau informasi ini dipenuhi kebencian, ini kan bahaya bagi masyarakat. Sudah berabad-abad ini bisa dibuktikan bahwa pemberontakan digerakkan oleh informasi, kerusuhan digerakkan oleh informasi. Jadi, informasi ini sangat krusial. Ketika kita berbicara tentang integritas dari informasi, ini bukan lagi bicara tentang pers, wartawan, influencer, atau platform. Ini tentang publik.
Jadi bagaimana kita menciptakan sistem yang memastikan bahwa informasi ini memiliki integritas untuk publik, bangsa, dan negara, serta untuk generasi berikutnya. Seluruh pemain—platform, perusahaan pers, wartawan, publik, regulator, DPR, pemerintah—harus sama-sama memikirkan ini. Bukan untuk pers, tapi bagaimana publik bisa mendapatkan informasi yang memiliki integritas. Karena informasi inilah yang membentuk semua yang ada di benak kita semua. Kita cinta Republik ini, kita hormat pada bendera Merah Putih, kita menghargai para pahlawan, kita menghargai rule of the game, etika (ethics), itu semua adalah karena informasi yang ada di kepala kita. Dan pers adalah salah satu bagian di dalam ekosistem ini yang menjaga dan merawat informasi yang ada di publik. Jadi sangat, sangat krusial.
Dahlan Dahi dan Perjalanan Panjang di Dunia Pers

Dahlan Dahi menemukan dunia jurnalistik setelah mengamati berbagai profesi yang ada di sekitarnya. Dan setelah menemukan dunia jurnalistik, ia konsisten melakoninya hingga kini sudah 32 tahun berkarya. Baginya, melakoni pekerjaan di dunia kewartawanan terasa seperti menyalurkan sebuah hobi.
Dia menemukan dunia jurnalistik sebagai sarana untuk berkarya sejak menjadi mahasiswa di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. “Waktu saya masuk di Unhas, pekerjaan pertama saya adalah menemukan identitas. Siapa sih saya ini? Karena dengan menemukan identitas itu, kita mengerti arahnya mau ke mana,” ujarnya.
Saat itu, lanjut Dahlan, adalah eranya reformasi. “Saya menemukan beberapa hal yang menarik. Banyak tokoh dan pejuang reformasi, mereka inspiratif dan kritis pada pemerintah. Sebut saja Gus Dur, Cak Nur (Nurcholish Madjid), Amien Rais, dan lain-lain,” ungkapnya.
Ia juga melihat ada musisi dan seniman yang kritis pada pemerintah kala itu. Ada Rendra, Iwan Fals, dan grup Kantata Takwa yang lagunya dalam pandangan Dahlan sangat keren. “Saya berpikir, kalau saya jadi seniman bagus juga ya,” kenangnya.
Lalu ia mencoba untuk aktif di surat kabar kampus Unhas, Identitas. Di sanalah ia menemukan profesi yang cocok. “Saya merasa inilah dunia saya. Dan saya konsisten memilih itu. Bahkan ketika ada kesempatan jadi ketua himpunan jurusan, saya memilih tidak,” katanya.
Lika-liku Menjadi Wartawan

Setelah berkutat di pers kampus, ada peluang untuk menjadi koresponden Koran Surya (Grup Kompas Gramedia) di Makassar. “Saya makin yakin saat teman saya memberi semangat, 'Kalau mau besar harus pindah ke kolam yang lebih besar. Soalnya kalau di kolam yang lama, kau adalah ikan besar di kolam yang kecil. Saat masuk Surya memang jadi ikan kecil, tapi di kolam yang besar',” katanya.
Dan berada di media yang besar membuat Dahlan makin berkembang. “Saya beruntung sekali bisa menikmati semua kenikmatan yang bisa dinikmati wartawan lainnya. Saya bisa meliput ke luar negeri, jadi saya bisa ke mana-mana. Saya meliput perang Irak selama tiga bulan. Dan saya termasuk yang pertama yang datang ke Timur Tengah. Saya pindah-pindah di Yordania, Baghdad, Mesir, di sekeliling Timur Tengah,” kenangnya.
Usai perang Irak dan kembali ke Indonesia, ia banyak mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Grup Kompas Gramedia. “Di antaranya Supervisory Management, Marketing for Non-Marketing Managers, Finance for Non-Financial Managers, dan lain-lain. Banyak sekali pengalaman dan pembekalan yang diberikan kepada saya,” ungkap Dahlan yang sudah 32 tahun berkarya sebagai wartawan.
Menikmati Hobi

Bagi Dahlan Dahi, pekerjaan yang dilakoninya ini juga sebagai hobi, makanya ia amat menikmati. “Jadi, saya merasa kayak tidak bekerja, tapi saya merasa sedang melakukan hal yang saya suka. Saya sungguh-sungguh sangat menikmati pekerjaan. Kalau ada kegiatan lain, paling ketemu teman sembari ngopi,” ujarnya.
Untuk olahraga yang ia lakukan adalah jogging sekali sepekan. “Saya jogging satu minggu satu kali,” lanjutnya.
Kegiatan lain yang dia suka adalah berkebun di halaman rumah. “Saya suka tanaman. Di depan rumah ada taman sedikit, saya rawat dan bersihkan lalu ditanami tanaman,” kata Dahlan.
Ia juga suka naik gunung jika ada waktunya. “Saya bukan pendaki gunung yang serius, buat fun saja. Gunung Salak dan Gunung Gede adalah yang pernah saya daki. Dengan mendaki gunung kita menemukan keseimbangan. Antara melihat gunung, hutan, mendengar suara air, suara burung di alam, segar sekali. Itu adalah keseimbangan. Setelah itu saya jadi refresh,” katanya.
Karena sadar sudah tak muda lagi, Dahlan menjaga asupan makanan. “Makanan itu bisa membuat kita lebih sehat, atau sebaliknya. Bisa kena kolesterol, gula, makanya asupannya harus dijaga. Jadi harus pintar memilih yang pas,” kata penyuka mi ayam ini.
Kuncinya, kata Dahlan Dahi, adalah tidak berlebihan dan makan yang tepat. Dan sampai saat ini ia masih bisa menikmati berbagai makanan kesukaannya.
"Pada tahun 2024, 80% advertising dikuasai oleh platform teknologi yang tidak memiliki konten karena dia memang bukan perusahaan konten, yang tidak memproduksi berita karena dia memang bukan pers. Sementara perusahaan pers ada lebih dari 50 ribu memperebutkan kue yang hanya 20%,"